Google Ajukan Banding Putusan Denda dari Regulator Prancis

Denda dinilai terlalu tinggi

Jakarta, IDN Times - Google pada Rabu (1/9/2021) mengumumkan rencana pengajuan banding kepada Otoritas Persaingan Usaha di Prancis. Sebelumnya, perusahaan teknologi asal AS itu didenda sebesar 500 juta euro atau Rp8,4 triliun lantaran dituding melanggar aturan hak cipta yang berlaku di negara Eropa itu.

Pasalnya hanya dalam kurun satu bulan, Prancis sudah memberlakukan denda kepada Google dengan jumlah nominal yang fantastis. Hal ini sesuai dengan penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan teknologi di Uni Eropa. 

1. Google Prancis sebut nominal denda melewati batas

Sesuai dalam keterangan Wakil Presiden Google Prancis, Sebastien Missoffe mengatakan jika denda ini tidak sesuai dan melewati batas. Hal ini diklaim lantaran denda Rp8,4 triliun ini tidak dihitung bagaimana usaha Google melakukan kesepakatan dengan penerbit berita dan mengikuti aturan hak cipta. 

"Kami mengajukan banding atas keputusan Otoritas Persaingan Usaha Prancis yang terkait dengan negosiasi antara bulan April dan Agustus 2020. Kami tidak setuju dengan sejumlah elemen hukum dan memerayai bahwa denda tidak sesuai atas kinerja kami dalam mencapai kesepakatan dan mengikuti aturan baru ini."

"Meskipun begitu, kami tetap mengakui hak cipta berita dan kami akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan menempatkan perjanjian di tempatnya. Ini juga termasuk meningkatkan tawasan kepada 1.200 penerbit, mengklarifikasi aspek-aspke kontrak dan memberikan lebih data yang diminta Otoritas Persaingan Usaha Prancis sesuai keputusan bulan Juli lalu" kata Missoffe, dilansir dari Techcrunch

2. Pengadilan Paris sudah menerima banding dari Google

Baca Juga: Parlemen Korea Selatan Loloskan RUU yang Membatasi Google-Apple

Menanggapi keputusan Google ini, pada Rabu, pihak Pengadilan Paris sudah menerima pengajuan banding terkait denda ini. Namun perusahaan mesin pencari asal AS itu tidak dapat menunda pembayaran itu dan tetap harus membayarnya kepada Otoritas Persaingan Udara atau Autorité de la Concurrence

Sementara kasus ini akan difokuskan pada Google yang melanggar peraturan yang ditetapkan otoritas Prancis. Pasalnya, Google diharuskan berdialog dalam jangka waktu tiga bulan dengan penerbit berita yang merasa dirugikan serta menanyakan yang terbaik antara kedua belah pihak. 

Autorité de la Concurrence sudah memberikan sanksi kepada Google lantaran dianggap gagal dalam mencapai kesepakatan dengan penerbit. Bahkan perusahaan raksasa AS itu dianggap lalai dalam melakukan dialog dengan penerbit berita Prancis, dikutip dari CNBC

3. Media dapat mengajukan remunerasi setiap konten berita yang dimuat di platform online

Dilaporkan dari RT, Autorité de la Concurrence sebelumnya sudah memberikan aturan baru terhadap Google agar mau memberikan penerbut remunerasi atas setiap kontennya yang diterbitkan di perusahaan pencari AS itu. Sementara, perusahaan akan memberikan denda tambahan 900 ribu euro atau Rp15,2 miliar per hari.

Pada tahun ini, Google sudah dikenakan beberapa kali denda oleh otoritas Prancis. Sebelumnya, perusahaan mesin pencari terbesar di dunia itu dianggap memanfaatkan privilesenya dan merubah algoritmanya pada paltform besutannya sendiri. Atas hal itu, ia mendapat denda sebesar 220 juta euro atau Rp3,7 triliun. 

Meski begitu, hanya beberapa negara yang telah mengimplementasikan peraturan hak cipta Uni Eropa ini. Adanya peraturan ini, membuat media di negara itu dapat menuntut remunerasi terkait kontennya yang dimuat pada platform online. 

Baca Juga: Prancis Kembali Denda Google Soal Hak Cipta Berita

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya