Mantan PM Pantai Gading Dihukum Atas Tuduhan Kudeta

Guillaume Soro dijerat hukuman seumur hidup

Yamoussoukro, IDN Times - Mantan Perdana Menteri Pantai Gading, Guillaume Soro resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi. Hukuman dijatuhkan setelah mantan pemimpin kelompok pemberontak tersebut terbukti melakukan percobaan kudeta kepada Presiden Alassane Ouattara. 

Sebelumnya Soro sudah diadili in absentia pada bulan Mei lalu beserta belasan koleganya yang terkait kasus ini. Namun ia menolak tuduhan tersebut dan menduga ini sebagai konspirasi politik dari Pemerintah Pantai Gading. 

1. Guillaume Soro mendapatkan hukuman seumur hidup

Pada hari Rabu (23/06/2021) Pengadilan Tinggi di Abidjan resmi memberikan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Perdana Menteri Pantai Gading Guillaume Soro. Keputusan dari hukuman seumur hidup kepada Soro lantaran ia diduga melakukan percobaan kudeta dalam pemilu Pantai Gading pada Oktober 2020 lalu. 

Pengadilan juga menemukan bahwa Soro beserta 19 koleganya bersalah atas aksi membahayakan keamanan negara dan pemberontakan sipil dan militer terkait pemilihan presiden. Hal ini dikarenakan pilpres tersebut secara kontroversial dimenangkan oleh petahana Presiden Allasane Ouattara.

Bahkan beberapa kolega Soro juga mendapatkan hukuman hingga 20 tahun penjara atas aksi yang masih dipertanyakan. Sedangkan dua saudara laki-laki Soro juga ikut dijatuhi hukuman 17 tahun penjara akibat menganggu aturan umum, dikutip dari DW

2. Soro menolak hukuman yang diberikan padanya

Mantan PM Pantai Gading Dihukum Atas Tuduhan KudetaMantan Perdana Menteri Pantai Gading, Guillaume Soro. (instagram.com/sorokguillaume)

Dilansir dari France24, menanggapi hukuman seumur hidup ini, Soro yang kini mengasingkan diri di Eropa menolak hukuman tersebut. Bahkan ia menduga jeratan ini dilatar belakangi motif politik dari Pemerintah Pantai Gading. Menurut keterangan Soro menyebutkan bahwa, "Proses pengadilan ini menunjukkan sekali lagi akan korupnya sistem yudisial di Pantai Gading dan dengan sengaja dilakukan oleh eksekutif."

Bahkan kasus Soro ini tengah meningkatkan tensi di dalam negeri, mengingat Pantai Gading tengah berupaya bangkit dari perang sipil kedua yang berakhir 2011 lalu. Pasalnya Soro selama ini cukup populer di kalangan generasi muda Pantai Gading, terutama ketika menjabat sebagai perdana menteri dalam kepemimpinan Ouattara. 

Baca Juga: PM Pantai Gading Bakayoko Meninggal karena Kanker

3. Soro dilarang mencalonkan sebagai presiden di Pantai Gading

Dikutip dari Al Jazeera, Soro menjadi salah satu dari 40 kandidat yang dilarang mencalonkan diri dalam pemilu presiden Oktober 2020 lalu. Bahkan pilpres tersebut berakhir dengan kembali terpilihnya Ouattara dengan perolehan suara sebanyak 94 persen, padahal ia sudah menjabat sejak 2011 lalu. 

Pada gelaran pemilu tersebut, pihak oposisi juga sudah melakukan boikot lantaran Ouattara diduga melanggar aturan hukum maksimum dua periode kepemimpinan dan merusak proses demokrasi di Pantai Gading. Bahkan pemilu tersebut berujung ricuh yang menyebabkan puluhan pendemo tewas. 

Sebelumnya Presiden Ouattara juga sudah menyetujui amandemen konstitusional yang diterapkan pada 2016 untuk merubah batas dua periode menjadi tidak terbatas, sehingga ia dapat kembali maju dalam pilpres. 

Baca Juga: PM Pantai Gading Bakayoko Meninggal karena Kanker

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya