Polandia Akan Terapkan Hukum Anti Sensor pada Sosial Media

Atasi sensor sepihak perusahan sosial media

Warsawa, IDN Times -  Pemerintah Polandia berencana untuk segera meresmikan aturan hukum terhadap penyensoran akun sosial media seseorang dari pihak perusahaan. Adanya upaya ini dilatarbelakangi maraknya sensor dari perusahaan layanan media sosial terhadap kasus tertentu di suatu negara.  

Sebelumnya Pemerintah Polandia juga melancarkan kecaman atas tindakan perusahaan sosial media yang menonaktifkan akun sosial media Presiden AS, Donald Trump yang dianggap mengatakan ucapan provokasi.

1. Berencana batasi sensor dari sosial media

Pemerintah Polandia berencana untuk segera mengesahkan undang-undang anti-sensor dari perusahaan sosial media. Peraturan ini dibuat menanggapi adanya sensor postingan dan pemblokiran akun sosial media Facebook milik Presiden Amerika Serikat, Donald Trump beberapa waktu lalu. 

Mengutip dari Balkan Insight, Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki juga menuliskan kecaman tersebut dalam akun Facebooknya yang berbunyi, 

"Sensor atas kebebasan berpendapat sebagai keutamaan dari rezim totaliterisme dan otoriter, saat ini tengah kembali dalam bentuk yang baru. Mekanisme komersial akan bertarung dengan seseorang yang berpikir berbeda"

Melansir dari The Guardian, ucapannya tersebut secara tidak langsung membandingkan keputusan perusahaan sosial media untuk menghapus akun seperti halnya pengalaman Polandia saat berada di bawah rezim komunis. 

2. Rencana UU anti-sensor sudah dirumuskan sejak bulan lalu

Hukum anti sensor ini di Polandia pertama kali diutarakan bulan lalu, yang mana akan memperbolehkan konten milik pengguna yang dihapus oleh perusahaan teknologi besar untuk memberikan petisi ke pengadilan apabila mereka percaya kontennya tidak melanggar hukum di Polandia maka nantinya harus dikembalikan, dilansir dari RT

Melaporkan dalam Balkan Insight, menurut Menteri Hukum Polandia, Sebastian Kaleta rancangan tersebut akan membuat perusahaan sosial media tidak dapat menghapus atau memblok akun kecuali jika konten melanggar hukum di Polandia. Apabila itu terjadi, sesuai hukum baru tersebut pengguna akan memiliki hak untuk mengajikan komplain dengan perusahaan sosial media, lalu terdapat waktu selama 48 jam untuk disetujui. 

Baca Juga: Polandia dan Huangaria Menolak Anggaran Jangka Panjang Uni Eropa

3. Facebook beberapa kali memblok konten politisi sayap kanan Polandia

Beberapa tahun belakangan ini, Facebook sudah memblok konten dari organisasi dan politisi sayap kanan Polandia dalam berbagai aksinya. Menurut pemimpin Partai Konfederacja Polandia, Janusz Korwin-Mikke mengatakan apabila akun partainya pada bulan November lalu diblokir oleh Facebook padahal sudah memiliki pengikut sebanyak 780 ribu. 

Penutupan akun tersebut disebabkan pelanggaran berturut-turut terhadap standar komunitas. Atas pemblokiran sepihak dari Facebook tersebut Janusz Korwin-Mikke menuduh Facebook ditumpangi oleh kelompok fasis dan Bolshevik, dikutip dari The Guardian

Baca Juga: Polandia dan Huangaria Menolak Anggaran Jangka Panjang Uni Eropa

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya