Prancis: Pelaku Bullying di Sekolah Bisa Dipenjara 10 Tahun

Berguna menghukum para pelaku bullying

Jakarta, IDN Times - Parlemen Prancis pada Jumat (3/12/2021) telah melakukan voting untuk menyetujui peresmian undang-undang yang berkaitan dengan kasus bullying di sekolah. Bahkan, pelaku yang terbukti melakukan penghinaan di sekolah dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. 

Pasalnya, beberapa bulan terakhir kasus bullying di sekolah Prancis tengah meningkat. Selain itu, maraknya penggunaan sosial media bagi anak-anak usia belasan tahun juga turut mendorong tingginya kasus penganiayaan. 

1. Hukum ini digunakan untuk memberikan kesadaran dampak bullying di masyarakat

Pengajuan undang-undang anti-bullying dalam sidang Parlemen Prancis sudah diserahkan sejak Rabu (1/12/2021) untuk meningkatkan kesadaran akan buruknya tindakan bullying di sekolah. Bahkan, undang-undang ini sudah disetujui dan didukung penuh oleh Menteri Pendidikan Jean-Michel Blanquer. 

Menurut keterangan Blanquer dikutip dari The Guardian, "Hukum ini akan membawa pesan kuat bagi masyarakat bahwa kita tidak akan menerima hancurnya hidup seorang anak di Prancis. Sebanyak 10 anak Prancis diperkirakan terdampak bullying dan sosial media justru menambah buruk potensi anak untuk dipermalukan dan dihina."

Sementara itu, anggota parlemen Britanny dari Partai Pergerakan Demokratik, Erwan Balanant mengatakan hukum ini akan memberikan hukuman yang berat sebagai cara untuk mengajak semua pihak agar menyadari buruknya bullying dan mengedukasi masyarakat terkait bullying serta upaya pencegahannya. 

"Hukum ini tidak bermaksud untuk mengirimkan anak ke dalam penjara. Namun terdapat sistem hukum bagi anak-anak untuk memahami aturan yang berlaku dan kekuatan peradilan. Hukum ini juga dapat membentuk sistem nilai dalam masyarakat" ujarnya.  

2. Pelaku akan mendapatkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2,4 miliar

Baca Juga: 5 Artis Korea yang Pernah Hiatus Setelah Terjerat Isu Bullying 

Dikutip dari Vice, hukum baru yang didukung penuh oleh koalisi Presiden Emmanuel Macron ini akan berlaku bagi seluruh anak maupun orang dewasa di tingkat sekolah dan perguruan tinggi Prancis.

Pelaku akan mendapatkan hukuman maksimun hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 45 ribu euro atau Rp733 juta. Tak hanya itu saja, apabila korban bullying sampai melakukan aksi bunuh diri, maka pelaku akan diberikan hukuman hingga 10 tahun penjara beserta denda hingga 150 ribu euro atau Rp2,4 miliar. 

Sebelumnya, Presiden Macron sudah berjanji untuk meningkatkan respon negara kepada pelaku bullying atau penganiayaan. Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan dukungan kepada orangtua dan meningkatkan jumlah tempat tertentu, di mana suara korban dapat didengarkan, dilansir dari Euronews

3. Sebanyak 700 ribu siswa di Prancis disebut pernah menjadi korban bullying

Kasus bullying yang berupa penganiayaan, penghinaan, intimidasi, dan mempermalukan seseorang di sekolah Prancis tengah meningkat beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, diperkirakan kasus bullying di sekolah telah menimpa sebanyak 700 ribu siswa di seluruh Prancis. 

Pada Oktober lalu, anak perempuan berusia 14 tahun asal Alsace tega membunuh dirinya sendiri setelah mendapatkan hinaan dari teman sekelasnya yang mengatakan dirinya gay. Pada Desember 2020 lalu, seorang remaja transgender yang dijuluki dengan nama Fouad memutuskan bunuh diri setelah dihina staf sekolah lantaran keputusan disebut mengganggu anak lain. 

Pihak sekolah langsung mendapatkan kecaman dan kritikan dari sejumlah murid setelah pernyataan karyawan itu mengakibatkan kematian seorang remaja yang masih berusia 17 tahun. 

Akan tetapi, tindakan bullying tengah berubah belakangan ini di tengah masifnya penggunaan platform jejaring sosial di kalangan remaja atau anak sekolah. Pelaku dapat menggunakan paltform itu untuk menghina korban ketika berada luar sekolah maupun di dalam sekolah, dilaporkan dari Vice

Baca Juga: 5 Dampak Psikologis yang Dirasakan Korban Bullying, Stop Perundungan!

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya