Tak Mau Hapus Konten, Rusia Denda Google dan Telegram

Terbukti menolak hapus konten terlarang

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Rusia pada Senin (8/11/2021) telah memberikan denda kepada Google dan Telegram lantaran tidak bersedia menghapus sejumlah konten. Hal ini terkait dengan kebijakan Rusia yang meminta perusahaan teknologi untuk menghapus konten terlarang. 

Sebelumnya, Pemerintah Rusia juga terus memberlakukan pengetatan hukum kepada perusahaan teknologi yang beroperasi di negaranya. Sebaliknya, hal ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menghapus kritikan dan konten terkait oposisi. 

1. Telegram dan Google mendapatkan denda ratusan juta rupiah

Keputusan dari Pengadilan Moskow untuk memberikan denda kepada Google dengan induk perusahaan Alphabet-nya. Denda yang diberikan kepada perusahaan asal Amerika Serikat itu mencapai 2 juta ruble atau Rp400 juta. 

Bahkan, pemberian sanksi kepada Google ini menjadi yang kedua kalinya dilakukan di Rusia. Sebelumnya, perusahaan raksasa itu diharuskan membayar 32 juta ruble atau setara dengan Rp6,4 miliar, dilaporkan dari Reuters

Dilansir dari TASS, selain Google, Telegram juga tak ketinggalan mendapatkan sanksi denda dari Pemerintah Rusia. Perusahaan aplikasi perpesanan terbesar di Rusia itu dikenakan denda sebesar 5 juta ruble atau Rp1 miliar.

Padahal perusahaan teknologi itu sebelumnya sudah mendapat denda hingga 35 juta ruble atau Rp7 miliar. 

2. Google dan Telegram masih menayangkan konten ilegal

Tak Mau Hapus Konten, Rusia Denda Google dan TelegramIlustrasi aplikasi di smartphone. unsplash.com/@williamtm

Dikutip dari Reuters, masih ada dua gugatan lain yang diajukan Pemerintah Rusia terhadap Google. Namun proses persidangan terhadap perusahaan AS itu masih ditunda hingga 29 November lantaran pihak perwakilan Google meminta waktu tambahan dalam mempelajari kasus tersebut. 

Kedua perusahaan teknologi AS itu terus mendapat tekanan lantaran terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak menghapus konten terlarang di YouTube dan mesin pencarinya. Begitu pula dengan Telegram yang tidak dengan segera menghapus sejumlah konten terlarang dari platformnya. 

Pemerintah Rusia sudah meningkatkan sensor terkait konten yang mengudara di sosial media. Konten terlarang itu terkait pornografi, bunuh diri, penggunaan narkoba dan tak ketinggalan informasi mengenai politik internal Rusia, dilansir dari DW

Baca Juga: Google Buka 25 Lowongan Pekerjaan di Jakarta, Ini Daftarnya!

3. Roskomandzor masih akan memberikan denda kepada perusahaan teknologi lain

Tak Mau Hapus Konten, Rusia Denda Google dan TelegramLogo aplikasi Facebook dan Google di smartphone. instagram.com/tarunbharat_official/

Di samping Telegram dan Google, beberapa perusahaan teknologi juga sudah menjadi target dari Pemerintah Rusia, meliputi Twitter, Facebook dan TikTok. Bahkan Roskomnadzor, otoritas pengawas media di Rusia sudah memberikan ancaman untuk memblokir akses perusahaan itu di negaranya. 

Pada minggu lalu, Roskomnadzor juga sudah menagih denda yang diberikan kepada Facebook terkait pelanggaran konten. Apabila Facebook menolak, maka denda akan dinaikkan hingga 5-10 persen penjualan tahunan Facebook di Rusia. 

Sementara, Google juga mendapatkan ancaman yang sama terkait kelalaian untuk menuruti peraturan konten yang berlaku di Rusia. Roskomandzor bahkan mengatakan jika akan memperoleh dana denda sebesar 5-20 persen pendapatan Google yang mencapai 240 juta dolar atau Rp3,4 triliun, dilansir dari DW

Baca Juga: Rusia Kembali Gelar Latihan Perang di Laut Hitam

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya