Terkait Kasus Pembunuhan, Eks Presiden Suriname Dipenjara

Bouterse masih dapat mengajukan banding

Paramaribo, IDN Times - Pengadilan Suriname pada Senin (30/8/2021) resmi menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Desi Bouterse terkait kasus pembunuhan massal tahun 1982. Pasalnya mantan petinggi militer Suriname itu sebelumnya dikenal sebagai salah satu otak yang diduga bertanggung jawab atas kasus pembunuhan dan penekanan. 

Beberapa tahun usai merdeka, satu-satunya negara penutur Bahasa Belanda di Benua Amerika itu tengah menghadapi masa kelam kediktatoran disertai rentetan upaya kudeta. Hal itu berdampak pada ketidakstabilan negara disertai berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. 

1. Bouterse dikenai hukuman 20 tahun penjara

Mantan Presiden Desi Bouterse resmi dikenai hukuman 20 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan massal di tahun 1982. Meskipun begitu, mantan presiden berusia 75 tahun itu tidak dapat menghadiri persidangan dan mendenger secara langsung keputusan hakim lantaran sedang menjalani perawatan akibat masalah kesehatan. 

Pada November 2019, hakim sudah memberikan jeratan hukuman penjara kepadanya atas pembunuhan 15 lawan politik rezim militer pimpinan Bouterse atau dikenal sengan Decembermoorden. Namun karena ia selalu mangkir dari persidangan, maka hakim memutuskan sidang dilakukan secara absentia atau tanpa terdakwa. 

Bahkan atas keputusan itu, ia sempat mengajukan banding dan memaksa pengadilan untuk memahami keadaannya. Namun persidangannya kembali dibuka di awal tahun 2020 dan kini ia kembali dijerat hukuman penjara, dilansir dari NL Times.

2. Akan mengajukan banding terkait putusan ini

Baca Juga: 6 Makanan Tradisional Suriname yang Tawarkan Keunikan Tersendiri

Dilansir dari Jamaica Gleaner, meski sudah mendapat hukuman, kuasa hukum Bouterse, Arjan Ramlakhan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding dan sudah mengatakan jika akan melakukannya. Selain itu, hakim militer selaku pihak kejaksaan juga dapat menolak putusan ini dalam jangka waktu dua minggu. 

Bouterse yang baru saja kalah dalam pemilihan presiden Suriname itu sebelumnya sudah dituntut terkait masalah pembunuhan massal sejak tahun 1999. Akan tetapi selama ini ia tetap dibebaskan setelah mengajukan banding soal masalah kesehatannya yang memburuk. 

Dikutip dari NL Times, mendengar keputusan ini, salah seorang keluarga korban dan sekretaris Yayasan  Desember 1982 bernama Eddy Wijngaarde mengaku kecewa. Ia sudah berharap jika hakim akan mengakhiri kasus ini. Pasalnya Bouterse selalu mengambil haknya untuk tetap diam saat pengadilan. 

"Tindakan untuk tetap diam sebenarnya tidak sesuai digunakan dalam persidangan. Maka dari itu, hakim sebenarnya dapat mengakhiri proses ini tanpa memberikan Bouterse kesempatan mengajukan banding. Saya pikir ini merupakan sebuah kesalahan pengadilan dan mereka tidak boleh melakukannya." kata Wijngaarde.

3. Bouterse dikenal sebagai sosok pemimpin kontroversial

Desi Bouterse merupakan seorang petinggi militer yang berhasil mendirikan rezim diktator Suriname setelah memenangkan kudeta tahun 1980 dan menggulingkan Presiden Henck Arron. Dua tahun kemudian, ia dituding melakukan eksekusi kepada 15 pihak oposisi, termasuk di antaranya pengacara, jurnalis dan pebisnis. 

Meski begitu, ia selalu menyangkal tuduhan pembunuhan massal itu dan mengatakan jika korban disandra lantaran mencoba melakukan aksi kudeta dan ditembak lantaran berusaha melarikan diri. 

Namun masa kepemimpinan Bouterse berakhir usai didesak dunia internasional pada tahun 1987 atas berbagai kasus pelanggaran HAM. Tiga tahun kemudian, ia kembali menduduki jabatan presiden lewat kudeta tanpa korban jiwa. Lalu, ia meninggalkan jabatannya setahun kemudian dan kembali menjadi presiden di tahun 2010 hingga 2020. 

Selain terindikasi terlibat kasus pembunuhan massal, politisi 75 tahun itu juga pernah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas kasus penyelundupan narkoba, tapi ia menolak jika telah melakukannya. Namun anaknya, Dino Boutersen sudah dijerat hukuman penjara 16 tahun terkait penyelundupan narkoba dan dugaan membantu kelompok militan Hezbollah mendirikan pangkalan di Suriname, dikutip dari Macau Business

Baca Juga: Suriname dan Suku Jawa di Sudut Amerika Selatan

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya