Togo Hukum Kelompok Bajak Laut untuk Pertama Kali

Berkomitmen memberantas bajak laut

Lomé, IDN Times - Sembilan bajak laut yang tengah mencoba membajak sebuah kapal di perairan Togo resmi dikenakan hukuman. Bahkan ini merupakan pertama kalinya bajak laut diadili di Togo dan atas perbuatannya mereka dikenakan hukuman hingga puluhan tahun penjara. 

Selama ini Teluk Guinea yang terletak di Afrika Barat dikenal akan zona berbahaya akibat banyaknya geng bajak laut yang mengancam keamanan kapal dagang dan kerap melakukan aksi penyanderaan. 

1. Anggota kelompok bajak laut berasal dari Nigeria, Togo dan Ghana

Togo Hukum Kelompok Bajak Laut untuk Pertama KaliSuasana pengadilan sekelompok bajak laut di Togo. (twitter.com/TogoFirst)

Pada hari Senin (05/07/2021) Pengadilan Lomé resmi memberikan hukuman pada sepuluh orang bajak laut yang beroperasi di perairan Togo. Sepuluh bajak laut tersebut berasal dari beberapa negara di Afrika Barat meliputi tujuh orang asal Nigeria, dua orang asal Togo dan seorang yang berasal dari Ghana. 

Namun seorang bajak laut asal Ghana tersebut tengah berada dalam pelarian dan telah ditetapkan menjadi buronan internasional. Sementara itu, ini juga menjadi pertama kalinya Pengadilan Lomé mengadili kelompok bajak laut yang sesuai dengan komitmen Togo mengatasi pembajakan kapal internasional, dilansir dari Africa News.

2. Kelompok bajak laut ditangkap saat hendak membajak kapal minyak

Baca Juga: Bajak Laut Resahkan Nelayan di Kepulauan Karimata Kalimantan Barat

Dilansir dari Togo First, kesembilan orang bajak laut tersebut ditangkap ketika hendak membajak kapal minyak G-Dona 1 pada 11 Mei 2019. Kepala kelompok bajak laut yang merupakan seorang warga negara Nigeria bernama Peter paul mendapatkan hukuman 15 tahun penjara dan lima tahun dilarang masuk ke Togo serta denda sebesar 50 juta CFA franc atau Rp1,3 miliar.

Sementara enam anggota bajak laut lainnya yang mencoba membajak dikenai hukuman 12 tahun penjara. Di samping itu, seluruh warga negara selain Togo mendapatkan larangan masuk ke negara itu, sedangkan warga Togo tersebut seluruh hak warga negaranya akan dihapuskan. Keenamnya juga tak luput dari denda sebesar 25 juta CFA franc atau Rp657 juta atas kerusakan yang disebabkan. 

Sedangkan seorang warga Ghana yang sedang dalam pelarian dikenakan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta CFA franc atau Rp1,3 miliar.

3. Kasus pembajakan kapal di Teluk Guinea cenderung naik 

Dilaporkan dari Africa News, menanggapi pengenaan hukuman pada sekelompok bajak laut di Togo, pihak kejaksaan bernama Gnambi Garba mengatakan bahwa, "Semua orang harus memahami bahwa pembajakan dan perampokan dengan senjata di laut pasti akan dikenai hukuman. Atas serangan di laut ini, kami tidak akan menyerah dan berhenti."

Serangan bajak laut di Teluk Guinea umumnya dilakukan oleh kelompok geng dari tenggara Nigeria yang mendahului kapal vessel di lepas pantai dan kemudian menculik kru kapal yang hendak ditukarkan dengan uang tebusan. Bahkan kasus pembajakan di Teluk Guinea sedang marak akhir-akhir ini di pesisir Afrika Barat sepanjang 5.700 km.

Berdasarkan data dari Biro Maritim Internasional (BMI), pada tahun 2020, terdapat 130 dari 135 kasus penculikan awak kapal di seluruh dunia, tetapi 95 persen di antaranya terjadi di Teluk Guinea. Pada Mei lalu, perusahaan pemilik kapal dan menyetujui deklarasi yang menyerukan pembentukan koalisi melawan pembajakan di Teluk Guinea, dilansir dari L'Antenne

Baca Juga: Bajak Laut Culik 15 Pelaut Turki di Teluk Guinea

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya