Dijadikan Pornografi, Korsel Tindak Tegas Kasus Ilegal Deepfake

Rata-rata korban adalah perempuan muda

Seoul, IDN Times - Menanggapi seruan masyarakat Korea Selatan sejak awal tahun yang meminta agar aparat keamanan berupaya tegas untuk menindak lanjuti kejahatan pembuatan dan pendistribusian konten deepfake, pada hari Minggu (2/5/2021) polisi akhirnya mengumumkan bahwa mereka telah menangkap 94 tersangka atas kasus tersebut dalam lima bulan terakhir, melansir dari Yonhap.

Mirisnya, keseluruhan tersangka yang sejauh ini ditangkap, 65 atau 70 persen diantaranya adalah remaja, sementara 17 atau 18 persen lainnya berusia 20an. Laporan juga menyebutkan bahwa dari 114 korban deepfake yang telah teridentifikasi, 109 diantaranya adalah perempuan yang sebagian besar berusia masih sangat muda yakni 10 hingga 20an.

"Pembuatan atau distribusi konten deepfake adalah kejahatan serius," kata seorang pejabat polisi Korsel, menambahkan bahwa mereka sedang menyelidiki 103 kasus serupa lainnya.

1. Bahaya deepfake

Konten deepfake mengacu pada gambar atau video yang dimanipulasi secara digital, hingga dapat membuat seseorang salah memahami media yang diproses sebagai nyata dan sering kali menjadi sumber berita palsu (hoax), penipuan, serta pencemaran nama baik.

Pada tahun 2019, sebuah perusahaan keamanan siber bernama "Sensity" yang berbasis di Amsterdam, pernah mengeluarkan laporan yang menunjukkan bahwa 96 persen video deepfake online yang beredar adalah konten untuk pornografi.

Dalam perbandingan video deepfake yang tersedia di situs pornografi deepfake dan saluran YouTube, laporan tersebut mengatakan bahwa 100 persen dari mereka yang ditargetkan adalah wanita, dengan 99 persen di antaranya adalah aktris dan penyanyi yang bekerja di sektor hiburan. "Pornografi deepfake adalah fenomena yang secara eksklusif menargetkan dan merugikan wanita. Sebaliknya, video deepfake non-pornografi yang kami analisis di YouTube berisi sebagian besar subjek pria," tulis laporan itu.

Korea Selatan sendiri menghadapi masalah sosio-teknologi yang sangat serius terkait hal tersebut di mana banyak diantara kasus pornografi deepfake yang paling sering dilihat adalah dari kalangan para bintang KPop.

2. Ratusan ribu warga Korsel ikut petisi untuk mendesak pemerintah tangani serius kasus deepfake 

Dijadikan Pornografi, Korsel Tindak Tegas Kasus Ilegal DeepfakeIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena tingginya tindak pelecehan dengan menggunakan deepfake di Korsel, pada awal Januari (13/1/2021), seorang pembuat petisi anonim pun memulai petisi online untuk menuntut hukuman lebih keras terhadap situs web yang mendistribusikan pornografi deepfake dengan melibatkan selebriti perempuan Korea dan orang yang mendownloadnya.

Pemohon tersebut menuliskan betapa kasus deepfake yang melibatkan selebriti perempuan dan tersebar di sosial media banyak diisi oleh komentar jahat yang bersifat melecehkan dan menghina secara seksual. "Deepfake tidak dapat disangkal adalah kejahatan seksual," tegasnya.

Hanya dalam satu hari sejak petisi dirilis, telah ada lebih dari 330.000 tanda tangan yang terkumpul. Kecepatan yang luar biasa itu menjadi sorotan nasional dan meningkatkan seruan yang mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas pornografi deepfake. Hastagh seperti "deepfake_strong punishment" dan "publicize_illegal composite" pun ramai disebut di Twitter , beserta juga nama ruang online atau aplikasi seluler tempat pornografi deepfake dibuat dan dibagikan.

Baca Juga: Deepfake: Teknologi Canggih Ngeri untuk Membuat Hoaks!

3. Pelaku deepfake perlu dijatuhi hukuman berat

Dijadikan Pornografi, Korsel Tindak Tegas Kasus Ilegal DeepfakeGambar keyboard di laptop. Sumber: Unsplash.com/Daniel Josef

Sebelumnya di tahun 2020 lalu, pemerintah Korsel pernah menyetujui tindakan revisi undang-undang terkait kasus kejahatan seksual. Komisi Standar Komunikasi Korea (KOCSC) juga mengambil tindakan untuk memblokir akses ke situs web deepfake dan akun media sosial yang mendistribusikan video yang menampilkan gambar selebriti Korsel yang diedit.

Di bawah revisi yang berlaku, mereka yang ketahuan telah membuat video deepfake yang bertentangan dengan persetujuan seseorang dengan cara yang dapat memicu hasrat atau penghinaan seksual, dapat dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda hingga 50 juta won (sekitar Rp645 juta). Sedangkan jika kejahatan itu dilakukan untuk tujuan komersial, maka hukuman penjaranya akan meningkat hingga tujuh tahun.

Meski demikian, revisi itu dianggap masih cukup 'lemah' sehingga seruan yang mendesak agar hukuman dapat ditingkatkan pun terus berkembang di tengah masyarakat. Asosiasi Pengacara Korea juga memberi tamggapan dengan berkata bahwa revisi itu tidaklah cukup untuk mengatasi sektor pornografi deepfake yang kini telah tumbuh menjadi industri global.

Dengan adanya petisi dan seruan yang terus gencar disuarakan oleh masyarakat Korea Selatan,  pemerintah beserta aparat keamanan pun dituntut untuk dapat bekerja lebih keras dan serius dalam menanggapi kasus ilegal deepfake. Apalagi, konten 'editan palsu' tersebut dapat dengan mudah menghancurkan hidup seseorang hanya dengan sekali tekan tombol sharing online.

Baca Juga: Resmi Dilarang di Facebook, Ini 8 Video “Deepfake” yang Jadi Viral 

Calledasia Lakawa Photo Verified Writer Calledasia Lakawa

Broken crayons still color

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya