Banyak Misinformasi, Bolsonaro Teken UU soal Media Sosial

UU baru tersebut akan melindungi kebebasan berbicara

Jakarta, IDN Times - Presiden Brazil, Jair Bolsonaro, resmi menandatangani undang-undang mengenai media sosial pada hari Senin, 6 September 2021, waktu setempat. Undang-undang baru tersebut dianggap akan melindungi kebebasan berbicara di Brazil.

1. Selama pandemi COVID-19, Twitter dan Facebook telah menghapus banyak postingan yang dibagikan oleh Bolsonaro dan para pendukungnya 

Dilansir dari BBC, Presiden Brazil telah menandatangani undang-undang yang bertujuan membatasi kekuatan perusahaan media sosial untuk menghapus akun dan konten.

Bolsonaro mengatakan perubahan peraturan diperlukan untuk memerangi penghapusan sewenang-wenang pengguna media sosial. Dia juga mengatakan undang-undang baru tersebut akan membantu melindungi kebebasan berbicara di Brazil.

Selama pandemi COVID-19, Twitter dan Facebook telah menghapus banyak postingan yang dibagikan oleh Bolsonaro dan para pendukungnya yang dianggap sesat.

Keputusan baru ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kekuatan perusahaan media sosial untuk mengawasi konten di platform mereka.

Rincian undang-undang tersebut sejauh ini hanya menyatakan raksasa teknologi harus memberikan alasan dan motivasi yang adil sebelum menghapus akun atau konten pengguna media sosial.

Namun demikian, masih belum jelas persisnya perintah itu akan ditegakkan.

Pengumuman tersebut datang pada Senin malam waktu setempat di mana itu merupakan harapan dari para pendukung Bolsonaro di Brazil.

Mereka akan memprotes Kongres dan Mahkamah Agung Brazil, yang bulan Agustus 2021 lalu menambahkan nama Bolsonaro ke daftar orang yang diselidiki atas dugaan produksi informasi yang salah.

2. Pada pertengahan Agustus 2021 lalu, Bolsonaro telah menangguhkan para pengikutnya di media sosial karena mengkritik kebijakannya  

Banyak Misinformasi, Bolsonaro Teken UU soal Media SosialPresiden Brazil, Jair Bolsonaro. (Instagram.com/jairmessiasbolsonaro)

Pada pertengahan Agustus 2021 lalu, Bolsonaro telah menangguhkan para pengikutnya di media sosial karena mengkritiknya, melanggar hak mereka atas kebebasan berbicara dan akses informasi, serta untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan urusan publik.

Pihak Human Rights Watch telah mengidentifikasi 176 akun yang diblokir, di mana itu sebagian besar di media sosial Twitter, termasuk jurnalis, anggota Kongres, influencer dengan lebih dari 1 juta pengikut, serta warga negara hanya dengan segelintir orang saja.

Direktur Human Rights Watch Brazil, Maria Laura Canineu, mengatakan Bolsonaro menggunakan media sosial sebagai sarana utama komunikasi publik dan interaksi dengan publik, tetapi dia mencoba untuk membersihkan akun media sosialnya dari orang-orang dan institusi yang tidak setuju dengannya serta mengubahnya menjadi ruang di mana hanya tepuk tangan yang diperbolehkan.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membungkam atau menyingkirkan para kritikus.

Human Rights Watch mengajukan petisi melalui Undang-Undang Akses Informasi yang meminta jumlah orang yang ditangguhkan oleh Bolsonaro di Twitter, Facebook, dan Instagram.

Akan tetapi, pihak Kantor Komunikasi Presiden Brazil membantah informasi tersebut dengan mengatakan bahwa mereka tidak mengelola akun itu.

Menurut Human Rights Watch, penentuan apakah akun media sosial pejabat senior pemerintah bersifat pribadi tidak harus bergantung pada siapa yang mengelola akun tersebut, tetapi pada apakah pejabat tersebut menggunakannya untuk berbagi informasi kepentingan publik atau untuk membahas urusan publik.

Baca Juga: Ramal Masa Depan Bolsonaro: Bisa Penjara, Kematian, dan Menang

3. Sekitar Agustus 2020 lalu, Facebook mematuhi perintah Mahkamah Agung Brazil untuk menangguhkan akun milik sekutu utama Bolsonaro

Banyak Misinformasi, Bolsonaro Teken UU soal Media SosialIlustrasi media sosial Facebook. (Pixabay.com/Firmbee)

Sekitar bulan Agustus 2020 lalu, Facebook telah mematuhi perintah dari Mahkamah Agung Brazil untuk menangguhkan akun media sosial milik sekutu utama Bolsonaro.

Kelompok tersebut dituduh menyebarkan berita palsu terhadap hakim. Namun, raksasa media sosial itu mengatakan tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berbicara serta mengatakan akan mengajukan banding terhadap perintah itu.

Platformnya telah digunakan untuk menyerukan adanya kudeta militer untuk menutup Kongres dan Mahkamah Agung Brazil.

Bulan Mei 2020 lalu, seorang hakim memerintahkan Facebook untuk menangguhkan 12 akun dan Twitter dengan menangguhkan 16 akun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Brazil juga memberikan denda kepada Facebook sebesar 1,92 juta reais atau setara dengan Rp5,27 miliar karena menolak untuk menangguhkan akses di seluruh dunia ke akun tersebut, di mana itu hanya setuju untuk menangguhkan akses ke akun yang dapat diakses dari Brazil, serta 100 ribu reais atau setara dengan Rp274,3 juta lebih lanjut untuk setiap hari jika gagal mematuhi.

Pihak Facebook mengatakan dalam sebuah pernyataan saat itu bahwa perintah itu ekstrem, bertentangan dengan hukum dan yurisdiksi di seluruh dunia.

Menurut Facebook, mengingat ancaman pertanggungjawaban pidana kepada karyawan
lokal, pada titik ini pihaknya tidak melihat alternatif lain selain mematuhi keputusan dengan memblokir akun secara global, sementara pihaknya telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung Brazil saat itu.

Baca Juga: Minta Ubah Sistem Pemilu, Usul Bolsonaro Ditolak Kongres

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya