Dikecam Dunia, Brunei Moratorium Hukuman Mati untuk Kasus LGBT

Sultan Brunei menilai ada salah paham dalam undang-undang

Bandar Sri Begawan, IDN Times - Sultan Brunei, Sultan Hassanal Bolkiah, melakukan moratorium terkait keputusan memberlakukan hukuman mati atas kasus-kasus yang berkaitan dengan LGBT. Ia menilai ada kesalahpahaman mengenai pemberlakukan undang-undang ini. Bagaimana awal ceritanya?

1. Ini adalah pernyataan pertama Sultan Brunei usai diberlakunya hukuman tersebut

Dikecam Dunia, Brunei Moratorium Hukuman Mati untuk Kasus LGBTtwitter.com/MarcuswevansSr

Dilansir dari BBC, Sultan Brunei telah memutuskan untuk memperpanjang moratorium hukuman mati menjadi undang-undang baru yang melarang hal-hal yang berkaitan dengan LGBT, seperti pernikahan sesama jenis juga perzinahan. Reaksi dunia internasional yang mengecam perlakuan tersebut menjadi alasan bagi Brunei untuk segera mengambil keputusan ini.

Ini adalah komentar pertama dari Sultan Brunei setelah diberlakukan hukuman tersebut pada bulan April 2019 lalu. PBB menilai aturan itu bersifat kejam dan tidak manusiawi sehingga mendorong beberapa selebritis dunia serta beberapa kelompok HAM untuk memboikot beberapa hotel yang dimiliki oleh Sultan Brunei, termasuk Dorchester di London, Inggris dan Beverley Hills di Los Angeles, Amerika Serikat.

Sultan Brunei menyadari ada banyak pertanyaan serta kesalahpahaman mengenai implementasi undang-undang tersebut yang disebut dengan Perintah Hukum Pidana Syariah. "Namun, kami percaya bahwa sekali ini telah dibersihkan, jasa hukum akan jelas.

"Selama lebih dari 2 dekade, kami telah melakukan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan common law. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah Perintah Hukum Pidana Syariah (SPCO)," ungkap pernyataan dari Sultan Hassanal Bolkiah seperti yang dikutip dari CNN.

2. Beberapa kalangan menyambut baik keputusan yang diambil Sultan Brunei

Dikecam Dunia, Brunei Moratorium Hukuman Mati untuk Kasus LGBTtwitter.com/KooyJan

Keputusan yang diambil dengan melakukan moratorium hukuman mati terkait kasus-kasus LGBT mendapatkan respon baik dari beberapa kalangan. Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland, mengatakan senang setelah hukuman mati telah dihapus dan bahwa moratorium de facto yang telah ada selama lebih dari 2 dekade, juga akan mencakup Perintah Hukum Pidana Syariah.

Direktur Kampanye HAM Global Partnership, Jean Freedberg, mengatakan ini adalah langkah penting tetapi menambahkan hukuman tersebut harus dihapus selamanya. "Dunia telah mengalihkan perhatiannya ke Brunei dalam beberapa bulan terakhir dan kami mendesak banyak pendukung, aktivis, dan organisasi yang memanfaatkan momen ini untuk bersuara menentang pelanggaran hak asasi manusia ini untuk terus melakukannya," ungkap pernyataan dari Jean Freedberg seperti yang dikutip dari CNN.

Seperti yang diketahui, sebelum diberlakukan hukuman mati, hal-hal yang terkait dengan LGBT dianggap ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Adapun demikian hukuman mati yang dilakukan di Brunei dengan cara pemotongan bagian tubuh atau dilempar batu hingga mati (rajam).

3. Isi undang-undang yang diberlakukan di Brunei pada April 2019 lalu

Dikecam Dunia, Brunei Moratorium Hukuman Mati untuk Kasus LGBTpixabay.com/succo

Berikut isi undang-undang yang diberlakukan di Brunei pada bulan April 2019 lalu.

  • Pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan, serta penghinaan atau pencemaran nama baik Nabi Muhammad dapat dijatuhi hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
  • Melakukan seks sesama perempuan atau lesbian dapat dijatuhi hukuman 40 kali pukulan menggunakan tebu atau juga maksimal 10 tahun penjara.
  • Hukuman untuk pencurian adalah pemotongan tangan.
  • Mereka yang membujuk, memberi tahu, atau mendorong anak-anak Muslim di bawah umur 18 tahun untuk menerima ajaran selain agama Islam dikenakan hukuman denda atau penjara.
  • Bagi siapa saja di mana belum mencapai pubertas tetapi dihukum karena pelanggaran tertentu akan dikenakan hukuman cambuk.

Baca Juga: [LINIMASA] Fakta dan Data Arus Mudik Lebaran 2019

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya