Ditolak di Era Trump, Kini Warga Muslim Bisa Masuk AS

Ini merupakan salah satu prioritas utama Biden usai menjabat

Washington, D.C, IDN Times - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan para warga dari negara-negara Muslim akhirnya bisa mengajukan kembali permohonan visa untuk mengunjungi Amerika Serikat pada hari Senin, 8 Maret 2021, waktu setempat. Ini merupakan salah satu prioritas utama di era Presiden Amerika Serikat saat ini, Joe Biden, di awal-awal menjabat. Bagaimana awal ceritanya?

1. Mereka harus mengajukan kembali serta membayar biaya pengajuan

Ditolak di Era Trump, Kini Warga Muslim Bisa Masuk ASIlustrasi paspor dan visa. (Pixabay.com/jackmac34)

Dilansir dari Aljazeera.com, para warga yang sempat ditolak masuk ke Amerika Serikat, terutama dari negara-negara mayoritas Muslim, dapat mengajukan permohonan untuk bisa masuk Amerika Serikat. Biden membatalkan apa yang disebut sebagai "Muslim Ban" di era Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, dan ia menyebutnya sebagai "noda" di hati nurani Amerika Serikat.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, mengatakan di hari yang sama bahwa para pelamar yang ditolak visanya sebelum 20 Januari 2021 harus mengajukan permohonan baru dan membayar biaya permohonan yang baru. Ia juga menambahkan mereka yang ditolak setelah atau pada tanggal 20 Januari 2021 lalu dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali permohonan mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan.

Para pelamar yang terpilih dalam visa keberagaman sebelum tahun fiskal seperti saat ini dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat untuk mendapatkan visa jika mereka belum mendapatkannya. 

2. Menurut catatan Departemen Luar Negeri AS, lebih dari 10 ribu warga Yaman dilarang memasuki AS

Ditolak di Era Trump, Kini Warga Muslim Bisa Masuk ASIlustrasi penolakan visa. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Dalam kurun waktu 2 minggu di pemerintahan awal menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Biden telah menandatangani 9 perintah eksekutif untuk membalikkan beberapa kebijakan garis keras yang dibuat oleh Trump mengenai keamanan perbatasan, suaka, dan pemisahan keluarga. Akan tetapi, para pendukung imigrasi mengatakan memerlukan waktu untuk meredakan efek kemanusiaan dari kebijakan tersebut. Larangan warga dari negara-negara Muslim sangat menghancurkan harapan orang-orang dari Yaman, yang telah dirusak akibat perang saudara berkepanjangan sejak tahun 2014 lalu.

Menurut catatan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, lebih dari 10 ribu warga Yaman ditolak masuk Amerika Serikat karena larangan tersebut. Yang menambah kesulitan adalah fakta bahwa tidak ada kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Yaman, setelah pemerintah Amerika Serikat menutupnya sejak tahun 2015 lalu karena konflik yang semakin meningkat. Warga Yaman yang ingin mengajukan visa Amerika Serikat harus melakukan perjalanan ke Djibouti, sebuah negara di benua Afrika, demi mengakses layanan konsuler Amerika Serikat.

Sebagian besar dari mereka terpaksa naik perahu berbahaya untuk mengakses negara yang terletak di benua Afrika bagian timur laut itu, karena pertempuran membuat bandara setempat tidak dapat diakses. Ribuan warga Yaman masih berada di Djibouti dalam kondisi genting saat mereka menunggu hasil dari pengajuan visa Amerika Serikat mereka.

Baca Juga: Trump Dapat Dukungan 35 Persen Pemilih Muslim, Kok Bisa?

3. Trump saat itu memberlakukan larangan dengan alasan menjauhkan Amerika Serikat dari para pelaku terorisme

Ditolak di Era Trump, Kini Warga Muslim Bisa Masuk ASMantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Instagram.com/realdonaldtrump)

Trump saat itu memberlakukan larangan tersebut pada bulan Januari 2017 lalu dengan alasan bahwa keputusannya itu merupakan bagian dari rencana untuk menjauhkan Amerika Serikat dari kelompok teroris radikal dari negara-negara yang masuk dalam daftar larangan. Saat itu juga, dia mengatakan Amerika Serikat membutuhkan pemeriksaan ekstrim, namun kemudian dalam sebuah pernyataan dengan mencoba menawarkan kata-kata yang lebih meyakinkan dengan mengatakan ini bukan tentang agama, ini tentang teror dan keamanan Amerika Serikat.

Sejak pelarangan diberlakukan, terdapat tantangan hukum yang menentangnya dan itu juga ditangguhkan oleh hakim setempat yang mengatakan itu bersifat inkonstitusional, yang berarti itu bertentangan dengan hukum yang didirikan di Amerika Serikat. Akan tetapi, Trump justru membantahnya dan mengatakan bahwa itu tidak melanggar hukum. Di akhir masa pemerintahan Trump, negara-negara yang masuk dalam daftar larangan masuk Amerika Serikat diantaranya Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Baca Juga: Begitu Dilantik, Biden Bakal Cabut Larangan Larangan Muslim Masuk AS

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya