Dituduh Kasus Pemenggalan, Teroris ISIS Mengaku Bersalah di AS

Mereka tergabung dalam kelompok yang dijuluki 'The Beatles'

Jakarta, IDN Times - Seorang teroris Inggris bernama Alexanda Amon Kotey mengaku bersalah setelah dituduh melakukan pemenggalan sandera di pengadilan Amerika Serikat pada hari Kamis (2/09/2021), waktu setempat. Mereka diketahui bergabung dalam kelompok teroris yang dijuluki sebagai "The Beatles".

1. Peristiwa pembunuhan itu memicu kemarahan di seluruh dunia setelah disiarkan secara detail

Dilansir The Guardian, Kotey, yang dituduh memenggal sandera untuk kelompok teroris ISIS, telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan di pengadilan federal Amerika Serikat. Kotey merupakan salah satu dari 4 gerilyawan ISIS yang dijuluki "The Beatles" oleh para tawanan mereka karena aksen Inggris mereka.

Mereka yang terdiri dari Kotey sendiri, Mohammed Emwazi yang dikenal sebagai Jihadi John, Aine Davis, dan El Shafee Elsheikh diduga bertanggung jawab atas pembunuhan brutal terhadap sejumlah tawanan Barat dan Jepang, termasuk warga negara Inggris, Alan Henning dan David Haines, serta warga Amerika Serikat yakni James Foley, Steven Sotloff, Peter Kassig, dan Kayla Mueller.

Pembunuhan tersebut memicu kemarahan dan kebencian di seluruh dunia setelah disiarkan secara detail saat itu. Kotey memberikan penjelasan lebih rinci  saat di ISIS ketika ditanya oleh hakim distrik Amerika Serikat, TS Ellis, pada sidang perubahan pembelaan di Alexandria, Virginia, Amerika Serikat. Ia mengaku bersalah atas 8 dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Sebanyak 4 dakwaan tersebut adalah penyanderaan yang berakibat kematian, persekongkolan penyanderaan yang mengakibatkan kematian, persekongkolan untuk membunuh warga negara Amerika Serikat di luar negeri, persekongkolan untuk memberikan dukungan materi kepada teroris, penyanderaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian, serta persekongkolan untuk memberikan dukungan materi ke organisasi teroris asing yang ditunjuk yang mengakibatkan kematian.

Hakim distrik TS Ellis membacakan dakwaan terhadap Kotey dan mengatakan bahwa dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup setelah pemerintah Amerika Serikat setuju dengan Inggris untuk tidak mengupayakan hukuman mati.

Baca Juga: Profil Hibatullah Akhundzada, Kandidat Terkuat Pemimpin Afghanistan

2. Dia mengakui melakukan perjalanan ke Suriah untuk terlibat dalam perang militer melawan pasukan pemerintahan Suriah

Kotey mengatakan dia telah melakukan perjalanan ke Suriah untuk terlibat dalam perang militer melawan pasukan Suriah Bashar Assad, dan akhirnya berjanji setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi.

Ia mengatakan bahwa ia akan dianggap sebagai seorang radikal yang memiliki pandangan ekstremis. Dia juga mengakui bahwa dia telah berpartisipasi dalam operasi penangkapan dan penahanan untuk menculik Foley dan sandera lainnya serta bahwa dia memimpin upaya untuk mendapatkan uang tebusan.

Dia juga menggambarkan tindakan kekerasan yang dilakukan pada para sandera sebagai bagian penting untuk menjaga mereka tetap sejalan dan membujuk pemerintah Barat untuk membayar uang tebusan.

Beberapa tahun setelah para sandera terbunuh, dia mengatakan dia mengisi banyak peran dalam ISIS, termasuk sebagai penembak jitu dan sebagai direktur kamp pelatihan pasukan khusus. Jaksa Dennis Fitzpatrick mengatakan bahwa Kotey, Elsheikh, dan Emwazi semuanya berteman di usia muda di London, Inggris, di mana mereka menjadi golongan radikal.

Dalam sebuah pernyataan, seorang pejabat pengacara Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia, Raj Parekh, memuji keluarga para korban dengan mengatakan ketangguhan, keberanian, dan ketekunan mereka telah memastikan bahwa teror tidak akan pernah berakhir.

Ia menambahkan bahwa keadilan dan kemanusiaan yang diterima terdakwa di Amerika Serikat sangat kontras dengan kekejaman, ketidakmanusiawian, dan kekerasan tanpa pandang bulu yang digembor-gemborkan oleh organisasi teroris yang dia dukung.

3. Jika divonis seumur hidup, Kotey di AS hanya menjalani hukuman 15 tahun penjara

Dituduh Kasus Pemenggalan, Teroris ISIS Mengaku Bersalah di ASIlustrasi penjara. (Pixabay.com/Ichigo121212)

Pemberian vonis terhadap Kotey sendiri akan dilakukan pada bulan Maret 2022 ini oleh Hakim Distrik setempat. Berdasarkan perjanjian pembelaan yang dibuat dalam kasus ini memastikan bahwa terdakwa akan menjalani sisa hidupnya di penjara.

Sesuai perjanjian, setelah 15 tahun penjara terdakwa menjalani di penjara Amerika Serikat, jika terdakwa telah memenuhi semua persyaratan perjanjian pembelaan dan meminta perpindahan ke Inggris, Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Timur Virginia telah setuju untuk mengambil semua tindakan yang wajar berdasarkan hukum untuk mendukung pemindahan Kotey ke Inggris.

Sebagai bagian dari perjanjian pembelaan, Kotey telah setujui bahwa sebelum perpindahan semacam itu, dia akan mengaku bersalah dalam penuntutan Inggris, menerima tanggung jawab atas pelanggaran yang relevan terhadap hukum Inggris, serta menghadapi hukuman penjara seumur hidup di Inggris tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang telah dia setujui akan menjadi hukuman yang adil dan pantas.

Jika hukuman sebenarnya yang dia jalani di Inggris kurang dari seumur hidup karena alasan apa pun, Kotey telah setuju untuk menjalani sisa hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Amerika Serikat di Inggris, jika itu tersedia secara hukum, atau untuk dipindahkan kembali ke Amerika Serikat untuk menjalani sisa hukumannya.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyampaikan penghargaan yang mendalam kepada banyak mitra asing atas komitmen berdedikasi mereka dalam membantu Amerika Serikat dalam mencari keadilan bagi semua korban kejahatan ini.

Baca Juga: Bagaimana Masyarakat Indonesia Menyikapi Kebangkitan Taliban?

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya