Federal AS Minta Facebook Rilis Laporan Akun Anti-Rohingya

Facebook dianggap gagal beri informasi kepada penyelidik

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Federal Amerika Serikat pada Rabu (22/9) waktu setempat mengambil keputusan dengan memerintahkan Facebook segera merilis daftar akun yang terkait dengan anti-Rohingya. Raksasa media sosial itu dianggap gagal dalam memberikan informasi kepada penyelidik.

1. Pihak Facebook mengatakan itu akan melanggar undang-undang AS  

Dilansir dari Aljazeera.com, seorang hakim di AS telah memerintahkan Facebook pada Rabu waktu setempat untuk merilis catatan akun yang saat ini ditutup terkait dengan kekerasan anti-Rohingya.

Hakim di Washington, D.C, mengkritik Facebook karena gagal memberikan informasi kepada penyelidik yang berusaha menuntut negara itu atas kejahatan internasional terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Pihak Facebook menilai telah menolak permintaan merilis data tersebut dengan alasan itu akan melanggar undang-undang AS yang melarang layanan komunikasi elektronik untuk mengungkapkan komunikasi pengguna.

Namun hakim mengatakan unggahan yang dihapus tidak akan tercakup dalam hukum serta tidak membagikan kontennya akan memperparah tragedi yang menimpa kaum Rohingya.

Menurut hakim tersebut, Facebook mengambil jubah hak privasi kaya dengan ironi serta situs berita memiliki seluruh bagian yang didedikasikan untuk sejarah berita skandal privasi Facebook yang kurang baik.

Seorang juru bicara Facebook mengatakan perusahaan sedang meninjau keputusan itu dan telah membuat pengungkapan sukarela dan sah ke badan PBB lainnya, Independent Investigative Mechanism for Myanmar.

2. Hakim AS, Zia M Faruqui, menilai Facebook telah mengambil langkah pertama terhadap konten tersebut

Baca Juga: Bangaldesh Mulai Vaksinasi Para Pengungsi Rohingya

Dalam putusan pada Rabu waktu setempat, seorang hakim AS bernama Zia M. Faruqui mengatakan Facebook telah mengambil langkah pertama dengan menghapus konten yang memicu genosida tetapi tersandung dengan tidak membagikannya.

Ia menambahkan seorang ahli bedah yang mengangkat tumor tidak hanya membuangnya ke tempat sampah dan dia mencari laporan patologi untuk mengidentifikasi penyakitnya.

Hakim tersebut menjelaskan mengunci konten yang diminta akan membuang kesempatan untuk memahami bagaimana disinformasi melahirkan genosida Rohingya dan akan menyita perhitungan di pengadilan International Court of Justice.

Penasihat HAM di Twitter, Shannon Raj Singh, menyebut keputusan itu penting dan salah satu contoh utama relevansi media sosial dengan pencegahan serta respons kekejaman modern.

Facebook sendiri memang sudah mendapatkan kecaman di Myanmar selama 10 tahun
terakhir, di mana Rohingya telah menjadi sasaran gelombang kekerasan secara berturut-turut, karena banyaknya ujaran kebencian yang ditujukan kepada komunitas tersebut.

Penyelidik dari PBB mengatakan platform tersebut memainkan peran kunci dalam menyebarkan ujaran kebencian yang memicu tindakan kekerasan pada tahun 2017 lalu.

3. Lebih dari 730 ribu Muslim Rohingya lari dari Myanmar pada Agustus 2017 lalu 

Federal AS Minta Facebook Rilis Laporan Akun Anti-Rohingya

Baca Juga: PBB: Perang Sipil Myanmar Sudah di Depan Mata!

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya