Liburan ke Kroasia, 45 Turis Ditahan karena Tes PCR Palsu

Peristiwa seperti ini seringkali terjadi di negara lain

Zagreb, IDN Times - Hendak mencoba memasuki Kroasia, sebanyak 45 turis ditahan oleh pihak kepolisian Kroasia karena diketahui membawa surat tes PCR COVID-19 palsu. Peristiwa seperti ini seringkali terhadi di negara-negara lain selama situasi pandemi COVID-19 saat ini. Bagaimana awal ceritanya?

1. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 3 tahun penjara

Liburan ke Kroasia, 45 Turis Ditahan karena Tes PCR PalsuIlustrasi pengadilan. (Pixabay.com/12019)

Dilansir dari Independent.co.uk, sekitar 45 turis memasuki Kroasia dengan menggunakan surat tes PCR COVID-19 palsu pada hari Minggu, 17 Januari 2021, lalu. Para pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian Kroasia dan perjalanan mereka telah dihentikan setelah melewati perbatasan dari Bosnia & Herzegovina. Pembatasan kunjungan atau liburan saat ini menyatakan bahwa orang hanya dapat memasukki Kroasia atau negara tetangga lainnya dengan menunjukkan bukti surat tes PCR COVID-19 negatif atau sertifikat dokter yang membuktikan bahwa mereka telah terinfeksi dan pulih dari virus dalam beberapa bulan terakhir.

Jumlah tersangka kemungkinan bisa meningkat karena ada sekitar 8 wilayah lagi dengan pos pemeriksaan mereka sendiri di sepanjang perbatasan Kroasia-Bosnia & Herzegovina dan sebagian besar mereka berasal dari Bosnia & Herzegovina. Pihak kepolisian Kroasia telah menunjukkan tuntutan pidana terhadap semua turis ke Kantor Kejaksaan di Slavonski Brod dan membuat mereka terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

2. Sebelumnya, Kroasia memberlakukan aturan untuk para turis dari negara-negara Uni Eropa bagi yang memasuki negaranya tidak wajib melampirkan tes COVID-19

Liburan ke Kroasia, 45 Turis Ditahan karena Tes PCR PalsuSuasana di sekitar kota Dubrovnik, Kroasia. (Pixabay.com/fjaka)

Aturan untuk membawa surat tes PCR COVID-19 ke Kroasia tampaknya tak berlaku ke semua orang. Menurut aturan yang berlaku di sana, semua turis yang tiba di Kroasia yang berasal dari negara-negara anggota Uni Eropa atau European Economics Area (EEA), para turis yang berasal dari negara tersebut diperkenankan masuk ke Kroasia tanpa menunjukkan surat tes PCR COVID-19 atau tidak melakukan karantina sama sekali. Hal ini dikarenakan negara-negara dari kedua organisasi tersebut dianggap aman secara epidemiologis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa (ECDC).

Dalam hal ada orang yang disebutkan di atas transit melalui titik penyeberangan perbatasan Kroasia melalui negara lain, tanpa penundaan mereka harus membuktikan di titik penyeberangan perbatasan bahwa mereka tidak tinggal di daerah transit. Dalam kasus seperti itu, mereka tidak akan diminta untuk menunjukkan hasil negatif dari tes PCR COVID-19 atau mengikuti persyaratan karantina. Orang yang bukan bagian dari daftar hijau ECDC harus surat tes COVID-19 negatif. Hasil negatif dari tes PCR tidak boleh lebih dari 48 jam atau harus dilakukan segera setelah mereka tiba di Kroasia.

Namun, orang yang dites setibanya di Kroasia diharuskan untuk mengisolasi diri sampai mereka menerima hasil negatif dari tes COVID-19. Jika prosedur pengujian tidak memungkinkan, orang tersebut harus mengikuti aturan karantina wajib selama 10 hari.

Baca Juga: Bukan Overstay, Ini Alasan Kristen Gray Dideportasi Imigrasi Bali

3. Peristiwa pemalsuan tes COVID-19 juga pernah terjadi di negara-negara lainnya

Liburan ke Kroasia, 45 Turis Ditahan karena Tes PCR PalsuSituasi di sekitar Menara Eiffel yang berada di kota Paris, Prancis. (Pixabay.com/TheDigitalArtist)

Peristiwa serupa juga pernah terjadi di beberapa negara di dunia, salah satunya yang terjadi di Paris, Prancis, di mana kepolisian Prancis telah menangkap 7 orang yang diduga menjual hasil tes COVID-19 palsu di Bandara Internasional Charles de Gaulle, Paris, Prancis, pada bulan November 2020 lalu. Jaksa penuntut mengatakan pelaku telah mematok harga sekitar 180 dolar Amerika Serikat hingga 360 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp2,53 juta hingga Rp5,06 juta. Penangkapan tersebut merupakan buah dari hasil investigasi yang dimulai dengan dokumentasi palsu dari seorang penumpang yang menuju Addis Ababa, Etiopia.

Para pelaku akan dihadapkan hukuman penjara hingga maksimal 5 tahun penjara atau denda sekitar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,03 miliar jika terbukti bersalah. Pada bulan Oktober 2020 lalu, peristiwa serupa terjadi di Brazil di mana 4 turis Brazil ditangkap karena menunjukkan surat tes COVID-19 yang diubah ketika mereka tiba dengan menggunakan pesawat pribadi di Fernando de Noronha, Brazil. Peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi para petugas imigrasi seluruh negara di dunia agar pemalsuan tes COVID-19 ke depannya tidak terulang lagi.

Baca Juga: Thailand Izinkan Turis Main Golf Saat Karantina

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya