MA Israel Tegakkan UU Israel Sebagai Negara Bangsa Yahudi

Kritikus menilai hal itu menurunkan kaum minoritas

Tel Aviv, IDN Times - Mahkamah Agung Israel pada hari Kamis, 8 Juli 2021, waktu setempat menegakkan undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa bagi orang Yahudi. Para kritikus menilai hal itu justru menurunkan kaum minoritas yang ada di Israel. Bagaimana awal ceritanya?

1. Dalam putusan yang diambil, pengadilan mengakui kekurangan pada apa yang disebut 'Hukum Negara Bangsa'  

MA Israel Tegakkan UU Israel Sebagai Negara Bangsa YahudiPara warga setempat menentang penegakkan 'Hukum Negara Bangsa' di Israel. (Twitter.com/MossawaCenter)

Dilansir dari Aljazeera.com, sebuah undang-undang kontroversial yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa dari orang-orang Yahudi ditegakkan oleh Mahkamah Agung, yang menolak klaim oleh lawan bahwa itu mendiskriminasi minoritas. Dalam putusannya pada hari Kamis, 8 Juli 2021, waktu setempat, pengadilan mengakui kekurangan dalam apa yang disebut "Hukum Negara Bangsa". Tetapi dikatakan tidak meniadakan karakter demokratis Israel yang diuraikan dalam undang-undang lain.

Para pendukung undang-undang 2018 mengklaim undang-undang itu hanya mengabadikan karakter Yahudi Israel yang ada. Kritikus menilai itu semakin menurunkan status minoritas Palestina Israel, yang merupakan sekitar 20 persen dari populasi itu. Adalah, yang merupakan kelompok HAM Palestina, mencoba untuk membatalkan undang-undang tersebut, mengatakan bahwa pengadilan menegakkan undang-undang yang sepenuhnya mengecualikan mereka yang bukan milik kelompok mayoritas.

Mereka menambahkan akan terus bekerja secara internasional untuk mengekspos sifat diskriminatif dan rasis dari undang-undang ini. Warga Palestina Israel memiliki hak untuk memilih dan terwakili dengan baik dalam banyak profesi, tetapi tetap menderita diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti perumahan dan pasar kerja.

2. Menteri Kehakiman Israel menyambut baik keputusan tersebut

MA Israel Tegakkan UU Israel Sebagai Negara Bangsa YahudiMenteri Kehakiman Israel, Gideon Sa'ar. (Instagram.com/gideonsaar)

Baca Juga: 90 Persen Anak di Gaza Alami Trauma Imbas Bombardir Israel

Menteri Kehakiman Israel, Gideon Sa'ar, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Hukum dasar adalah hukum penting yang membentuk bab lain dalam konstitusi negara, yang mengabadikan esensi dan karakter Israel sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi dengan menambahkan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar hak individu setiap warga negara. Menteri Dalam Negeri Israel, Ayelet Shaked, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi bahwa tidak ada alasan untuk campur tangan dalam undang-undang dasar itu menyatakan yang sudah jelas.

Shaked, yang juga merupakan mantan Menteri Kehakiman Israel, mengklaim bahwa perdebatan tentang masalah penghapusan undang-undang dasar dilakukan tanpa otoritas sama sekali. Ketua fraksi Knesset Arab Joint List, Ayman Odeh, mengecam keputusan pengadilan itu sebagai rasis dan anti-demokrasi. Menurutnya, demokrasi tidak berarti kesetaraan bagi orang Yahudi saja dan pihaknya akan terus berjuang sampai mencapai kesetaraan penuh untuk semua warga negara, keadilan sejati, dan demokrasi sejati.

3. Sebagian besar penentangan berfokus pada Bagian 7 undang-undang tersebut

MA Israel Tegakkan UU Israel Sebagai Negara Bangsa YahudiIlustrasi buku undang-undang dan palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Sebagian besar pemohon meminta pengadilan untuk membatalkannya secara keseluruhan, sementara yang lain berfokus pada ketentuan tertentu. Para pemohon petisi termasuk pengacara dan akademisi Yahudi dan Arab, 7 perwira tentara Badui, Partai Meretz, pusat hukum Adalah, Joint List, dan komite otoritas Arab setempat. Sebagian besar penentangan berfokus pada Bagian 7 undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa negara menganggap pembangunan permukiman Yahudi sebagai nilai nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan memprommosikan perluasannya.

Para pemohon mengklaim bahwa undang-undang berisiko mengizinkan diskriminasi dan dalam praktiknya akan mengakibatkan mengesampingkan putusan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan sebelumnya dalam kasus Ka'adan, yang menyatakan penyewaan tanah secara eksklusif untuk orang Yahudi sebagai praktik diskriminatif ilegal. Jaksa Agung Israel, Avichai Mendelblit, memberi tahu pengadilan bahwa dia menentang intervensi Mahkamah Agung Israel dalam kasus tersebut. Intervensi seperti itu tidak akan pernah terjadi sebelumnya dan pemohon tidak memberikan alasan untuk membenarkan langkah seperti itu.

Baca Juga: 90 Persen Anak di Gaza Alami Trauma Imbas Bombardir Israel

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya