Mahkamah Agung Israel akan Putuskan Nasib Warga Palestina

Masalah ini sempat memicu ketegangan di Jalur Gaza 

Tel Aviv, IDN Times - Mahkamah Agung Israel akan memutuskan terkait nasib warga Palestina di kawasan Sheikh Jarrah pada hari Senin, 2 Agustus 2021, ini waktu setempat. Masalah tersebut sempat menimbulkan ketegangan di Jalur Gaza pada bulan Mei 2021 lalu. Bagaimana awal ceritanya?

1. Pihak MA Israel diberitahu bahwa Jaksa Agung Israel tidak ikut campur terkait masalah ini

Mahkamah Agung Israel akan Putuskan Nasib Warga PalestinaPara warga Palestina menuntut keadilan terkait Sheikh Jarrah. (Twitter.com/PeaceNowIL)

Dilansir dari Aljazeera.com, Mahkamah Agung Israel diperkirakan akan mencapai keputusan atas kasus Sheikh Jarrah yang terkenal di mana 4 keluarga di Yerusalem Timur yang diduduki menghadapi pengusiran dalam waktu dekat untuk memberi jalan bagi pemukim Yahudi. Putusan itu, yang awalnya diharapkan pada bulan Mei 2021 lalu, ditunda ketika Jaksa Agung Israel meminta lebih banyak waktu untuk mempelajari kasus ini dan menyusul protes harian serta aksi duduk yang dibubarkan dengan kekerasan oleh pasukan Israel menggunakan gas air mata, bom suara, dan peluru karet. Sebuah referensi Israel melaporkan bulan Juli 2021 lalu bahwa pemerintah Israel berusaha untuk menunda sidang selama 6 bulan ke depan demi meredakan ketegangan.

Vonis dari pengadilan diharapkan pada hari Senin, 2 Agustus 2021, ini waktu setempat. Keempat keluarga tersebut adalah bagian dari kelompok yang terdiri dari lebih dari 500 warga Palestina, terdiri dari 28 keluarga, menghadapi pengusiran dari lingkungan tersebut. Pada bulan Juni 2021 lalu, Jaksa Agung Israel memberi tahu Mahkamah Agung Israel bahwa dia tidak akan campur tangan dalam proses hukum kasus tersebut.

Kelompok HAM Israel mengutuk keputusan Jaksa Agung Israel pada saat itu, dengan organisasi Peace Now menggambarkannya sebagai upaya sinis untuk menghindari tanggung jawab. Keputusannya membuat Mahkamah Agung Israel bebas untuk memutuskan apakah akan mendengarkan banding 4 keluarga Palestina dari 2 putusan
pengadilan yang lebih rendah bahwa mereka harus meninggalkan tempat tinggal mereka.

2. Menurut PBB, pemindahan warga Palestina dianggap kejahatan perang di bawah hukum internasional

Mahkamah Agung Israel akan Putuskan Nasib Warga PalestinaKantor Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Pixabay.com/995645)

Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet, telah meminta Israel untuk tidak melakukan penggusuran di Sheikh Jarrah dan kantornya mengatakan pemindahan warga Palestina di sana oleh pemukim Yahudi kemungkinan merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional. Israel sendiri menduduki Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah pada tahun 1967 lalu dan kemudian mencaploknya serta tidak menganggap Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan melainkan memandang seluruh kota sebagai ibukotanya, sebuah klaim yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional.

Pihak Israel sendiri mengatakan masalah Sheikh Jarrah bukan masalah negara tetapi sengketa properti pribadi yang tunduk pada keputusan pengadilan. Dengan demikian, Mahkamah Agung Israel dihadapkan pada teka-teki ini, di mana pemerintah Israel berturut-turut merancang mekanisme hukum yang mengakar untuk menolak hak milik bagi orang Palestina. Namun Deklarasi Kemerdekaan Israel dan Hukum Dasarnya dari tahun 1990an lalu menuntut kesetiaan pada prinsip-prinsip kesetaraan, seperti hak atas martabat, properti, dan perlindungan yang sama di depan hukum.

Baca Juga: Israel-Palestina Sepakati Langkah Baru Bangun Kepercayaan?

3. Kasus Sheikh Jarrah telah mendapatkan perhatian dari dunia internasional

Mahkamah Agung Israel akan Putuskan Nasib Warga PalestinaPara warga Palestina menuntut keadilan terkait Sheikh Jarrah. (Twitter.com/PeaceNowIL)

Kasus Sheikh Jarrah telah menarik perhatian dunia internasional serta memicu kemarahan secara global. Sebanyak 28 keluarga Palestina, yang telah diusir dari rumah aslinya selama Nakba, telah tinggal di rumah mereka sejak tahun 1956 lalu. Rumah-rumah tersebut dibangun di atas tanah yang disediakan oleh pemerinta Yordania, yang memerintah Yerusalem hingga tahun 1967 lalu, serta di bawah pengawasan pemerintah Badan Bantuan Pekerja PBB untuk pengungsi Palestina. Organisasi pemukim telah mengajukan gugatan pada tahun 1972 lalu, menuduh bahwa tanah Sheikh Jarrah adalah milik mereka, setelah menerapkan hukum Israel yang memungkinkan orang Yahudi untuk merebut kembali properti yang dimiliki orang Yahudi sebelum pembentukan Israel pada tahun 1948 lalu, hak yang ditolak untuk orang Palestina yang berlaku untuk merebut kembali properti yang mereka miliki sebelum diusir tahun 1948 lalu.

Keluarga Palestina di lingkungan itu berpendapat bahwa mereka memiliki hak properti penuh atas rumah mereka karena pemerintah Yordania yang memberikan kepemilikan serta mulai mendaftarkan properti sebelum prosesnya dihentikan pada tahun 1967 lalu. Eskalasi semakin meningkat setelah pasukan Israel menyerbu kompleks Masjid al-Aqsa, situs tersuci ketiga bagi umat Islam, beberapa kali selama bulan Ramadhan dengan melukai warga Palestina. Serangan itu mendorong kelompok bersenjata dari Jalur Gaza untuk menembakkan roket ke Israel yang melancarkan serangan 11 hari yang menghancurkan dengan menewaskan sedikitnya 260 warga Palesina, di mana 66 warga saat itu merupakan anak-anak, sedangkan di pihak Israel sebanyak 13 orang, termasuk di antaranya 2 orang merupakan anak-anak.

Baca Juga: Kronologi Bentrok Israel-Palestina saat Parade Kemenangan di Yerusalem

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya