Maroko Terapkan Hukuman Pidana bagi Warganya yang Tidak Pakai Masker

Aturan tersebut mulai berlaku hari Selasa, 7 April 2020, ini

Rabat, IDN Times - Pemerintah Maroko telah menerapkan aturan hukum pidana bagi siapa saja warganya yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat publik. Aturan tersebut telah efektif berlaku sejak hari Selasa (7/4) waktu setempat. 

1. Lockdown sudah berlaku di Maroko sejak pertengahan Maret 2020 lalu

Maroko Terapkan Hukuman Pidana bagi Warganya yang Tidak Pakai MaskerSuasana permukiman tempat tinggal penduduk yang berada di Maroko. pixabay.com/walkerssk-1409366

Dilansir dari BBC, pemerintah Maroko akhirnya memberlakukan aturan bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker akan dikenakan hukuman pidana dengan denda sebesar 126 dolar AS atau setara dengan Rp2 juta serta penjara hingga 3 bulan. Sebelumnya, pemerintah Maroko telah memberlakukan lockdown sejak pertengahan Maret 2020 lalu demi mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas. Semua masker harus dijual dengan harga subsidi sebesar 0,08 dolar AS atau setara dengan Rp1.300 per lembar.

Juru bicara Kementerian Industri Maroko, Taoufiq Moucharraf, mengatakan pada pekan depan Maroko berencana akan memproduksi sebanyak 6 juta lembar masker setiap harinya, di mana angka tersebut meningkat dengan jumlah sebelumnya yang mencapai 3,3 juta lembar masker. Aturan lockdown yang berlaku di Maroko ini mengizinkan para warga dapat meninggalkan rumah untuk membeli makanan atau obat-obatan asalkan memiliki izin dari pihak otoritas setempat.

Sejak lockdown diberlakukan, sebanyak 8.600 warga Maroko telah ditangkap dan dituntut melanggar aturan lockdown, termasuk gagal membuat izin, mengangkut orang secara ilegal, dan menjual barang-barang palsu. Beberapa hari sebelumnya, sebanyak ribuan migran di Maroko telah kehabisan uang untuk kebutuhan makanan dan kebutuhan pokok lainnya selama lockdown berlangsung. Pihak kelompok-kelompok HAM mendesak pemerintah Maroko untuk menawarkan bantuan tunai seperti yang dijanjikan kepada para warga Maroko.

Baca Juga: Akibat Virus Corona, Produksi Bir Corona Dihentikan

2. Pejabat WHO sebelumnya merekomendasikan orang-orang sehat tidak menggunakan masker

Maroko Terapkan Hukuman Pidana bagi Warganya yang Tidak Pakai MaskerIlustrasi seseorang mengenakan masker. pixabay.com/coyot-2009089

Sebelumnya, pejabat WHO mengatakan masih merekomendasikan orang-orang sehat untuk tidak mengenakan masker dan hanya digunakan oleh orang-orang yang terkena virus corona atau seorang perawat. Menurut Direktur Eksekutif Program Darurat Kesehatan WHO, dr. Mike Ryan, mengatakan tidak ada bukti khusus yang menunjukkan bahwa pemakaian masker oleh banyak orang memiliki manfaat positif. Ia juga menambahkan kondisi tersebut justru terjadi sebaliknya ketika menyalahgunakan pemakaian masker.

Ahli epidomologi penyakit menular, dr. Maria van Kerkhove, menjelaskan sangat penting dalam memprioritaskan penggunaan masker bagi mereka yang sedang membutuhkannya yang akan menjadi pekerja perawat kesehatan. Seorang pejabat WHO pada pekan lalu mengakui secara global mengalami kekurangan pasokan medis, termasuk alat pelindung diri atau APD untuk para dokter yang sedang bertugas.

3. Maroko menempati peringkat ke-3 jumlah kasus virus corona terbanyak di Afrika

Maroko Terapkan Hukuman Pidana bagi Warganya yang Tidak Pakai MaskerIlustrasi salah satu pasar yang berada di Maroko. pixabay.com/theujulala-59978

Hingga saat ini Maroko merupakan negara ke-3 dengan jumlah kasus virus corona terbanyak di Afrika dengan mencapai 1.141 kasus dengan rincian 83 kasus berakhir meninggal dunia serta 88 kasus lainnya dinyatakan sembuh. Pada tanggal 7 April 2020, Maroko telah mengkonfirmasi penambahan 21 kasus virus corona dengan 3 kasus lainnya berakhir meninggal dunia.

Di kawasan Afrika sendiri masih terhitung sangat sedikit kasus virus corona, di mana jumlah terbanyak di benua tersebut ditempati Afrika Selatan yang mencapai 1.749 kasus (13 kasus berakhir meninggal dunia dan 95 kasus lainnya dinyatakan sembuh). Seperti yang diketahui, kasus pertama virus corona di Maroko terjadi pada tanggal 2 Maret 2020 dengan seorang pria Maroko yang tinggal di Italia dinyatakan positif virus corona saat kembali ke negara asalnya. 

Jumlah kasus tersebut diprediksi semakin bertambah apabila para warga tidak menghiraukan aturan pemerintah yang dibuat demi menghentikan penyebaran virus corona semakin meluas.

Baca Juga: Lockdown 70 Hari Berakhir, Begini Situasi di Wuhan Sekarang

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ernia Karina

Berita Terkini Lainnya