Nestle dan Cargill Tak Dituntut Kasus Perbudakan Anak

Pengadilan menilai peristiwa itu terjadi di luar AS

Washington, D.C, IDN Times - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Kamis, 17 Juni 2021, waktu setempat secara resmi menyatakan bahwa perusahaan Nestle USA dan Cargill tidak dapat dituntut dalam kasus perbudakan anak di bawah umur. Pengadilan menilai peristiwa itu terjadi di luar Amerika Serikat. Bagaimana awal ceritanya?

1. Diperkirakan sebanyak 1,56 juta anak bekerja di perkebunan kakao di Pantai Gading dan Ghana 

Nestle dan Cargill Tak Dituntut Kasus Perbudakan AnakIlustrasi kakao. (Pixabay.com/5671698)

Dilansir dari BBC, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan perusahaan makanan raksasa Nestle USA dan Cargill tidak dapat dituntut secara hukum atas perbudakan anak di pertanian Afrika tempat mereka membeli kakao. Sekitar 6 pria Afrika menuduh bahwa mereka diperdagangkan dari Mali dan dipaksa bekerja di perkebunan kakao di Pantai Gading. Pengadilan sendiri memutuskan 8-1 bahwa kelompok tersebut tidak memiliki kedudukan karena tindakan tersebut terjadi di luar Amerika Serikat.

Tapi itu berhenti dari keputusan definitif mengenai apakah Alien Tort Act, undang-undang abad ke-18, dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan Amerika Serikat atas pelanggaran perburuhan yang dilakukan dalam rantai pasokan mereka di luar negeri. Sekitar 70 persen kakao dunia diprodiksi di Afrika Barat dan sebagian lainnya diekspor ke Amerika. Menurut laporan dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat tahun 2020 lalu, diperkirakan mencapai 1,56 juta anak bekerja di perkebunan kakao di Pantai Gading dan Ghana.

2. Pihak perusahaan seharusnya tuntutan tersebut dilakukan terhadap para pedagang dan petani 

Nestle dan Cargill Tak Dituntut Kasus Perbudakan AnakIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/succo)

Baca Juga: 6 Fakta Mengejutkan tentang Perbudakan di Yunani Kuno, Apa Saja?

Dalam gugatannya, kelompok laki-laki tersebut menuduh bahwa mereka dipaksa bekerja di kebun kakao selama 12-14 jam sehari. Mereka juga mengatakan bahwa mereka dijaga di bawah penjagaan bersenjata saat mereka tidur untuk mencegah mereka melarikan diri dan dibayar dengan upah sedikit di luar makanan pokok. Sementara mengutuk perbudakan anak, perusahaan terkait berpendapat bahwa kasus itu seharusnya dilakukan terhadap para pedagang dan petani yang menahan mereka dalam kondisi seperti itu.

Perusahaan juga meminta pengadilan untuk membatalkan gugatan dalam kasus ini, dengan alasan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat adalah tempat yang salah untuk pengaduan dan bahwa hukum yang bersangkutan mengizinkan kasus tersebut terhadap individu dan bukan perusahaan. Kelompok bisnis seperti Kamar Dagang Amerika Serikat dan Asosiasi Produsen Nasional mengatakan tuntutan hukum seperti ini dapat menghalangi investasi di negara berkembang, menambahkan bahwa 150 tuntutan hukum serupa telah diajukan dalam 25 tahun terakhir.

3. Para aktivis menilai keputusan tersebut merupakan pukulan telak 

Nestle dan Cargill Tak Dituntut Kasus Perbudakan AnakIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Bagi para aktivis yang telah berjuang melawan perusahaan makanan tersebut selama bertahun-tahun, keputusan itu merupakan pukulan telak. Menurut Direktur Eksekutif Advokat Hak Internasional, Terry Collongsworth, mengatakan mereka memutuskan anggaran dan mereka memutuskan perencanaan pada aspek bisnis, semua hal itu dilakukan dari Amerika Serikat.

Collingsworth mengatakan tim hukumnya akan mengajukan sebuah gugatan baru dengan menuduh bahwa banyak keputusan yang dibuat oleh Nestle USA dan Cargill membantu membuka jalan bagi penggunaan budak anak di Pantai Gading. Dalam sebuah pernyataan, pihak Nestle USA mengatakan tidak pernah terlibat dalam pekerja anak dan tetap tidak tergoyahkan dalam dedikasinya untuk memerangi pekerja anak di industri kakao.

Baca Juga: 5 Fakta Perbudakan ABK Indonesia di Kapal Ikan Milik Tiongkok

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya