Parlemen Eropa Nyatakan UE Berstatus 'Zona Kebebasan LGBTIQ'

Resolusi tersebut sudah mendapat dukungan dari 492 anggota

Brussels, IDN Times - Parlemen Eropa secara resmi menyatakan Uni Eropa berstatus "Zona Kebebasan LGBTIQ" pada hari Kamis, 11 Maret 2021, waktu setempat. Resolusi tersebut sudah mendapatkan dukungan dari 492 anggota parlemen. Bagaimana awal ceritanya?

1. Dengan demikian, komunitas LGBTIQ dapat bebas untuk hidup dan secara terbuka menunjukkan orientasi seksual

Parlemen Eropa Nyatakan UE Berstatus 'Zona Kebebasan LGBTIQ'Ilustrasi LGBT. (Pixabay.com/Wokandapix)

Dilansir dari BBC, resolusi tersebut menyatakan bahwa komunitas LGBTIQ di manapun di Uni Eropa harus menikmati kebebasan untuk hidup dan secara terbuka menunjukkan orientasi seksual serta identitas gender mereka tanpa takut akan intoleransi, diskriminasi, atau penganiayaan. Ia menambahkan bahwa semua otoritas di semua tingkat pemerintahan di seluruh Uni Eropa harus melindungi dan mempromosikan kesetaraan serta hak-hak dasar semua, termasuk kaum LGBTIQ. Resolusi tersebut mendapatkan dukungan dari 492 anggota parlemen, 141 anggota lainnya menyatakan menolak, dan 46 anggota menyatakan abstain.

Anggota parlemen dari Jerman, Tenny Reintke, adalah salah satu orang yang mengedepankan resolusi tersebut dan memuji mayoritas besar yang mendukungnya. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, telah mendukung resolusi tersebut sebelum diperdebatkan pada hari yang sama. Tahun 2020 lalu, von der Leyen mengatakan bahwa "zona bebas LGBTIQ" di Polandia tidak memiliki tempat dalam persatuan Uni Eropa dan berjanji untuk mendorong semua negara anggota Uni Eropa untuk mengakui adopsi oleh pasangan sesama jenis.

2. Adanya kasus diskriminasi yang semakin meningkat di Polandia terhadap komunitas LGBTIQ

Parlemen Eropa Nyatakan UE Berstatus 'Zona Kebebasan LGBTIQ'Suasana di sekitar wilayah Krakow, Polandia. (Pixabay.com/DimaLiss)

Proses pemungutan suara datang ketika Menteri Urusan Eropa dari Prancis, Clement Beaune, mengungkapkan bahwa pemerintah sayap kanan Polandia telah mengancam untuk membatalkan pertemuannya selama perjalanan ke negara tersebut belum lama ini jika dia mengunjungi ke sebuah desa yang telah menyatakan dirinya sebagai "zona bebas ideologi LGBTIQ". Selama 2 hari perjalanan ke Polandia minggu ini, Beaune, yang tak lain sekutu dekat dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron, berencana untuk singgah di Desa Krasnik, Polandia, untuk menyoroti kebijakan diskriminatifnya.

Beaune mengatakan dia diberitahu bahwa jika ia pergi ke sana, tidak akan ada pertemuan resmi selama perjalanan. Ia sendiri juga bersumpah untuk kembali ke Polandia dan melakukan perjalanan ke salah satu zona anti-gay, bahkan parlemen Eropa sendiri sudah sering memperhatikan terhadap komunitas LGBTIQ yang sering mengalami diskriminasi dan serangan kebencian yang semakin lama semakin meningkat. Mereka juga menyesalkan penangkapan aktivis hak LGBTIQ dan larangan terhadap pawai Pride yang merujuk pada komunitas mereka.

Baca Juga: Jerman dan Italia Desak Uni Eropa Tutup Wisata Ski di Eropa

3. Tak hanya di Polandia, Hungaria juga terang-terangan melakukan serangan terhadap komunitas LGBTIQ pada November 2020 lalu

Parlemen Eropa Nyatakan UE Berstatus 'Zona Kebebasan LGBTIQ'Suasana di sekitar wilayah Budapest, Hungaria. (Pixabay.com/JStolp)

Tak hanya di Polandia, sekitar bulan November 2020 lalu, pemerintah Hungaria melalui Menteri Kehakiman Hungaria, Judit Varga, secara terang-terangan melakukan serangan terhadap komunitas LGBTIQ. Ketika itu, pemerintah sayap kanan Hungaria mengisyaratkan niatnya untuk mengesahkan serangkaian undang-undang baru, termasuk mempersulit partai politik oposisi untuk bergabung dan mengubah konstitusi untuk mengabadikan pembelaan tersebut yang disebut dengan "nilai-nilai Kristen".

Dalam amandemen yang diusulkan oleh Judit Varga, Hungaria melindungi hak anak-anak untuk mengidentifikasi sebagai jenis kelamin mereka sejak lahir dan memastikan pengasuhan mereka berdasarkan identifikasi diri nasional dan budaya Kristen Hungaria. Konstitusi sudah menetapkan bahwa pernikahan harus dilakukan antara laki-laki dan perempuan, tetapi amandemen tersebut mengatakan bahwa dalam hubungan orang tua-anak, ibu adalah perempuan dan ayah adalah laki-laki.

Amandemen tersebut juga memastikan bahwa hanya pasangan yang menikah heteroseksual yang berhak mengadopsi anak serta orang dengan status lajang bisa mengadopsi anak dengan izin menteri khusus. 

Baca Juga: Eropa Tangguhkan Vaksin AstraZeneca Setelah Kasus Pembekuan Darah

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya