Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea Utara

Hal ini dilakukan demi meningkatkan hubungan kedua Korea

Seoul, IDN Times - Parlemen Korea Selatan akhirnya menyetujui Undang-Undang yang isinya mengkriminalisasi para penyebar propaganda anti Korea Utara ke wilayah Korea Utara. Hal ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan hubungan antara kedua Korea. Bagaimana awal ceritanya?

1. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh 187 anggota parlemen

Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea UtaraIlustrasi buku undang-undang. (Pixabay.com/SPOTSOFLIGHT)

Dilansir dari The Guardian, pihak parlemen Korea Selatan telah menyetujui Undang-Undang yang kontroversial dengan mengkriminalisasi para pelaku penyebaran propaganda anti Korea Utara dengan menggunakan balon yang diterbangkan ke Korea Utara, meskipun ada kritikan keras bahwa negara tersebut dianggap mengorbankan kebebasan berekspresi demi meningkatkan hubungan kedua negara Korea. Undang-Undang tersebut telah disahkan oleh 187 anggota parlemen, di mana sebagian besar yang mendukung merupakan anggota partai pendukung kebijakan keterlibatan Presiden Korea Selatan, Moon Jae-in dengan Korea Utara.

Anggota parlemen oposisi yang kalah jumlah tidak menghadiri pemungutan suara setelah upaya mereka untuk menunda proses pemungutan suara digagalkan oleh anggota parlemen partai yang mengatur dan sekutu mereka yang menggunakan tiga per lima supermajority untuk menghentikan pidato dalam proses pemungutan suara secara terpisah.

Ini merupakan yang pertama kalinya Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang yang secara resmi melarang warga sipil menyebarkan selebaran anti Korea Utara melintasi perbatasan kedua Korea. Selama ini, Korea Selatan melarang kegiatan semacam ini hanya selama masa-masa sensitif dan biasanya mengizinkan para aktivis untuk menggunakan kebebasan berbicara meskipun ada protes yang berulang kali dari Korea Utara.

2. Sebuah kelompok pengacara di Korea Selatan akan mengajukan banding atas pengesahan Undang-undang ini

Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea UtaraSalah satu tempat wisata yang ada di Seoul, Korea Selatan. (Pixabay.com/Hong_Kim)

Undang-Undang tersebut akan berlaku 3 bulan setelah disahkan secara resmi oleh pihak pemerintah yang dianggap sebagai formalitas. Namun, sekelompok pengacara di Korea Selatan akan mengajukan banding konstitusional jika Undang-Undang tersebut telah disahkan. Di bawah undang-undang tersebut, siapapun yang menerbangkan selebraran, perangkat penyimpanan tambahan, atau uang ke Korea Utara tanpa izin pemerintah mendapatkan hukuman paling maksimal 3 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta won atau setara dengan Rp387,3 juta rupiah.

Hukuman yang sama juga dapat diterapkan pada siaran loudspeaker atau penempatan papan iklan raksasa di daerah perbatasan, tetapi tidak ada warga sipil di Korea Selatan yang diketahui terlibat dalam kegiatan tersebut sampai saat ini. Disahkannya Undang-Undang tersebut terjadi setelah saudara perempuan dari Kim Jong-un, Kim Yo-jong, menanggapi dengan marah atas apa yang disebutnya ketidakmampuan Korea Selatan untuk menghentikan pemblokiran warga sipil dan menuntut larangan aktivitas tersebut.

Hubungan kedua negara Korea sempat semakin meningkat setelah pasukan militer Korea Utara menembak mati seorang pejabat perikanan Korea Selatan yang ditemukan di perairan wilayah Korea Utara saat itu, hingga akhirnya Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, meminta maaf atas tindakan pasukan militer Korea Utara.

Baca Juga: Korea Utara Kecam Korea Selatan karena Diragukan Bebas COVID-19

3. Beberapa hari lalu, pihak Human Rights Watch telah memperingatkan Korea Selatan atas Undang-Undang tersebut

Parlemen Korea Selatan Setujui UU Anti Korea UtaraIlustrasi penjara. (pixabay.com/Ichigo121212)

Sebelumnya, Human Rights Watch yang berbasis di New York telah memperingatkan Undang-Undang tersebut akan membuat keterlibatan dalam humanitarianisme dan aktivis HAM sebagai pelanggaran pidana dan mendesak Korea Selatan untuk mengakui bahwa mempromosikan HAM tidak bertentangan dengan kebijakan luar negeri yang efektif. Salah seorang pembelot dari Korea Utara bernama Park Sang-hak mengatakan ini adalah pencabutan hak-hak dasar rakyat dan kebebasan berbicara yang diabadikan secara konstitusional.

Park sebelumnya telah melarikan diri dari Korea Utara pada tahun 1999 lalu dan kini menjalankan kelompok advokasi Fighters for a Free North Korea. Pihak Kementerian Unifikasi Korea tidak berkomentar atas Undang-Undang tersebut, namun sebuah sumber yang dekat dengan Moon Jae-in mengatakan Undang-Undang itu dibenarkan karena sejarah penembakan Korea Utara di daerah perbatasan sebagai pembalasan atas selebaran dan adanya berbagai perjanjian antar-Korea yang melarang agresi antara kedua belah pihak. 

Baca Juga: Korea Utara Coba Retas Vaksin COVID-19 Korea Selatan

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya