PBB Desak Jepang Bayar Kompensasi Terhadap Bos Nissan, Carlos Ghosn

Penangkapan terhadap Carlos Ghosn dinilai sewenang-wenang

Tokyo, IDN Times - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyerukan pihak Jepang untuk segera membayar kompensasi kepada bos Nissan, Carlos Ghosn. Alasannya, karena penangkapan yang dilakukan terhadapnya dinilai sewenang-wenang. Bagaimana awal ceritanya?

1. Penangkapan terhadap Carlos Ghosn sebanyak 4 kali dinilai tidak adil 

PBB Desak Jepang Bayar Kompensasi Terhadap Bos Nissan, Carlos GhosnGedung PBB di New York. (Facebook.com/unitednations)

Dilansir dari The Guardian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Carlos Ghosn di Jepang adalah tindakan sewenang-wenang. Pada tahun lalu, Ghosn melarikan diri dari Jepang dan pihak PBB telah mendesak pemerintah Jepang untuk segera membayar kompensasi kepada Ghosn. Proses penangkapan terhadap Ghosn sendiri yang dilakukan sebanyak 4 kali dinilai tidak adil.

Alasan penilaian tersebut dikarenakan bukan berkaitan dengan kasus yang dialamatkan kepada Ghosn, melainkan proses penahanannya. Keputusan tersebut memutuskan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan penahanannya terlalu ketat, terutama selama periode kedua ketika dia dilarang berhubungan kontak dengan istrinya, selain melalui pengacara. Para ahli PBB meminta pemerintah Jepang untuk memperbaiki situasi yang dialami Ghosn dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

2. Pemerintah Jepang menilai tidak pantas untuk ahli PBB mempertimbangkan kasus tersebut

PBB Desak Jepang Bayar Kompensasi Terhadap Bos Nissan, Carlos GhosnPemerintahan Jepang saat membahas penanganan virus COVID-19. (Twitter.com/JPN_PMO)

Dalam pernyataannya, pemerintah Jepang mengatakan akan memberikan beberapa rincian kepada para ahli PBB untuk membantunya memperbaiki sejumlah kesalahan faktual yang jelas, termasuk waktu yang dihabiskan Ghosn dalam penahanan tanpa dibawa ke hadapan hakim. Tapi hal itu menekankan bahwa tidak pantas bagi mereka untuk mempertimbangkan kasus tersebut, bahwa itu adalah praktik umum untuk menahan tersangka yang kemungkinan besar akan menghancurkan bukti atau melewati jaminan.

Pihak pemerintah Jepang menambahkan melarikan diri dari proses pidana dengan melanggar ketentuan yang dijanjikan terdakwa untuk dihormati setelah dibebaskan dengan jaminan, tidak dimaafkan di bawah sistem hukum negara manapun. Penemuan yang dilakukan para ahli PBB diperingatkan dapat mendorong mereka yang akan menghadapi pengadilan pidana untuk menerima gagasan bahwa pelarian tidak dapat dibenarkan dan mencegah realisasi keadilan serta berfungsinya sistem peradilan pidana di setiap negara.

Baca Juga: Australia dan Jepang Sepakati Pakta Pertahanan Militer

3. Penangkapan Ghosn bermula pada bulan November 2018 lalu dengan tuduhan pelanggaran keuangan

PBB Desak Jepang Bayar Kompensasi Terhadap Bos Nissan, Carlos GhosnBos Nissan, Carlos Ghosn. (Instagram.com/commercedulevant)

Berawal dari kasus pelanggaran keuangan yang menyebabkan Ghosn ditangkap pada bulan November 2018 lalu di Tokyo, Jepang saat turun dari jet pribadi miliknya. Ghosn diberikan jaminan setelah beberapa bulan, akan tetapi ditangkap lagi selama 3 kali dengan menghabiskan total selama 130 hari penahanan, sebelum akhirnya memutuskan lari ke Lebanon pada tanggal 30 Desember 2019 lalu. Ghosn secara tegas membantah tuduhan yang melibatkan namanya itu dalam kasus pelanggaran keuangan.

Ada beberapa dakwaan lainnya terhadap Ghosn seperti tuduhan bahwa tidak melaporkan gajinya dalam dokumen keuangan dan menggunakan dana perusahaan untuk keuntungan pribadinya. Setelah berada di Lebanon, Ghosn merasa tidak lagi disandera oleh sistem peradilan Jepang yang di mana ada sebuah kesalahan serta diskriminasi merajalela dengan mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku di Jepang. 

Baca Juga: 17 WNI Dinyatakan Positif COVID-19 Usai Tiba di Jepang, Kok Bisa?

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya