Pengadilan Inggris Tak Jadi Ekstradisi Julian Assange ke AS

Pihak AS akan mengajukan banding atas putusan tersebut

London, IDN Times - Pengadilan di Inggris akhirnya memutuskan untuk tidak mengekstradisi terdakwa kasus spionase, Julian Assange, ke Amerika Serikat pada hari Senin, 4 Januari 2021, waktu setempat. Dengan keputusan tersebut, pihak Amerika Serikat berencana akan mengajukan banding. Bagaimana awal ceritanya?

1. Keputusan tersebut diambil dengan alasan untuk menghindari terjadinya gangguan mental

Dilansir dari The Guardian, seorang hakim Inggris telah memutuskan untuk tidak mengekstradisi terdakwa kasus spionase, Julian Assange, ke Amerika Serikat. Pengacara dari otoritas Amerika Serikat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan menolak argumen bahwa pendiri WikiLeaks tidak akan mendapatkan proses pengadilan yang adil di Amerika Serikat serta mencegah terjadinya gangguan mental yang bakal berakibat bunuh diri. Tak hanya itu, Amerika Serikat juga mengklaim bocornya data rahasia dianggap melanggar hukum serta membahayakan nyawa.

Assange sendiri sebelumnya telah menentang ekstradisi dan mengatakan kasus tersebut dianggap ada muatan politis. Tampil mengenakan masker dan setelan rapi, pria berusia 49 tahun ini mendengarkan setiap pernyataan hakim di Pengadilan Pidana Pusat untuk Inggris dan Wales serta aktivitas yang dilakukan oleh Assange sendiri dianggap berada di luar ranah jurnalisme. Para ahli medis menilai kesehatan mental yang dialami oleh Assange sendiri dalam keadaan genting serta menurutnya akan merasa semakin tertekan jika hakim Inggris memutuskan untuk mengekstradisi ke Amerika Serikat.

2. Assange sendiri membantah tuduhan telah berkomplot dengan Analis Pertahanan AS, Chelsea Manning

Pengadilan Inggris Tak Jadi Ekstradisi Julian Assange ke ASBentuk pemberian dukungan terhadap Julian Assange agar tidak diekstradisi ke Amerika Serikat. (Twitter.com/ECPMF)

Baca Juga: Departemen Kehakiman AS Siapkan 17 Dakwaan Terhadap Julian Assange

Jaksa penuntut setempat mengatakan Assange diduga membantu Analis Pertahanan Amerika Serikat, Chelsea Manning, melanggar Undang-Undang Spionase yang berlaku di Amerika Serikat, terlibat dalam peretasan oleh orang lain dan menerbitkan informasi rahasia yang membahayakan penerima informasi. Assange sendiri justru membantah telah berkomplot dengan Manning untuk memecahkan sandi terenkripsi di komputer Amerika Serikat dan mengatakan tidak ada bukti bahwa keselamatan siapapun telah disusupi.

Pengacara dari Julian Assange berpendapat bahwa penuntutan tersebut bermuatan politik dan dia sedang dikejar karena WikiLeaks telah menerbitkan dokumen pemerintah Amerika Serikat yang mengungkapkan bukti kejahatan perang dan pelanggaran HAM. Dalam keputusan hakim tersebut memicu kegembiraan di antara para pendukung Assange bahwa dia tidak diekstradisi, akan tetapi ada kekecewaan karena itu semata-mata didasarkan dengan alasan kesehatan. Hakim setempat mengatakan pihaknya tidak mempunyai alasan untuk meragukan bahwa perlindungan konstitusional dan prosedural biasa akan diterapkan di pengadilan Amerika Serikat.

Pasangan Assange, Stella Moris, mengatakan keputusan yang diambil oleh hakim tersebut sebagai langkah pertama menuju keadilan, tetapi mengatakan kepada para pendukung Assange bahwa belum waktunya untuk merayakan keputusan ini. Jika nantinya diadili di pengadilan Amerika Serikat, Assange akan menghadapi hukuman penjara hingga maksimal 175 tahun penjara, meski menurut pengacaranya kemungkinan besar antara 4-6 tahun penjara.

3. Meski sebagian besar menyambut keputusan baik ini, namun ada juga yang menilai Inggris dianggap terlibat dalam proses motif politik ini

Pengadilan Inggris Tak Jadi Ekstradisi Julian Assange ke ASBeberapa orang terdekat dari Assange usai mendengar keputusan dari pengadilan Inggris. (Twitter.com/MinnieStephC4)

Di sisi lain, meski sebagian besar menyambut keputusan baik ini, namun ada juga yang menilai Inggris telah terlibat dalam motif politik ini. Pihak Amnesty International yang melakukan hal serupa meski menuding Inggris terlibat dalam proses motif politik atas perintah Amerika Serikat dan mengadili kebebasan media serta kebebasan berekspresi. Mantan pemimpin partai Buruh, Jeremy Corbyn, mengatakan itu merupakan kabar baik tetapi hal itu justru mengkhawatirkan bahwa hakim telah menerima argumen dari pemerintah Amerika Serikat yang mengancam kebebasan berbicara serta kebebasan untuk menerbitkan sebuah tulisan.

Kepala National Union of Journalists, Michelle Stanistreet, mengatakan hasilnya sudah benar, tetapi penilaian tersebut mengandung banyak hal yang meresahkan. Ia juga menambahkan hakim telah menolak kasus pembelaan bahwa dakwaan terhadap Assange terkait dengan tindakan yang identik dengan yang dilakukan oleh sebagian besar jurnalis investigasi. Sebelumnya, Assange sudah mendekam dipenjara selama 50 minggu pada bulan Mei 2019 karena melanggar persyaratan jaminan setelah bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris.

Baca Juga: Hakim Inggris Akan Putuskan Ekstradisi Julian Assange ke AS

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya