Pengadilan Polandia Batalkan Putusan 2 Sejarawan Holocaust

Keputusan itu dianggap sebagai kemenangan besar bagi mereka

Warsawa, IDN Times - Pengadilan banding Polandia pada hari Senin, 16 Agustus 2021, waktu setempat mengambil keputusan dengan membatalkan putusan terhadap dua sejarawan Holocaust yang dituduh melakukan pencemaran nama baik. Keputusan tersebut bagi mereka merupakan sebuah kemenangan besar. Bagaimana awal ceritanya?

1. Kasus ini berawal dari sebuah buku yang mereka sunting bersama mengenai genosida orang Yahudi 

Pengadilan Polandia Batalkan Putusan 2 Sejarawan HolocaustSejarah Holocaust. (Pixabay.com/bernswaelz)

Dilansir dari The Guardian, pengadilan banding Polandia telah membatalkan putusan terhadap dua sejarawan Holocaust terkemuka, Prof. Barbara Engelking dan Prof. Jan Grabowski, atas kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut berawal dari sebuah buku yang mereka sunting bersama berjudul "Nigh Without End" yang menceritakan keterlibatan Katolik Polandia dalam genosida orang Yahudi selama pendudukan Nazi Jerman di Polandia.

Sebelumnya, kasus itu mendapatkan sorotan setelah menimbulkan pertanyaan mengenai kebebasan untuk meneliti masa lalu Perang Dunia II Polandia. Dalam buku tersebut menceritakan beberapa kasus seperti itu, tetapi tindakan pengadilan diajukan oleh keponakan dari Edward Malinowski, seorang walikota dari Desa Malinowo saat masa perang saat itu.

Buku itu juga menyebutkan bahwa dia mungkin telah terlibat dalam pembantaian orang lokal Yahudi oleh tentara Jerman, tetapi keponakannya, Filomena Leszczynska, berpendapat bahwa dia sebenarnya telah membantu orang Yahudi. Pada bulan Februari 2021 lalu, pengadilan lebih rendah memerintahkan Engelking dan Grabowski meminta maaf kepada Leszczynska, dengan mengatakan klaim mereka tidak akurat.

2. Dalam putusan tersebut, seorang hakim tidak berbicara mengenai keakuratan buku tersebut 

Pengadilan Polandia Batalkan Putusan 2 Sejarawan HolocaustIlustrasi seorang hakim pengadilan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Di hari yang sama, seorang hakim di Pengadilan Banding Polandia membatalkan keputusan itu, meskipun dia tidak menjelaskan tentang keauratan bagian buku tersebut. Sebaliknya, seorang sejarawan bernama Joanna Wisniewska-Sadomska mengatakan bahwa litigasi tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat diterima terhadap kebebasan penelitian ilmiah serta kebebasan berekspresi Ia juga menambahkan ruang sidang bukanlah tempat yang tepat untuk debat sejarah.

Menurutnya, memverifikasi metodologi penelitian atau bahan sumber akan membuat bentuk penyensoran dan campur tangan yang tidak dapat diterima dalam kebebasan penelitian dan karya ilmiah. Sebuah organisasi yang berbasis di Warsawa yang diketahui mendukung Leszczynska mengatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Polandia. Kasus ini sendiri terjadi dalam iklim politik yang tegang, dengan para kritikus menuduh pemerintah nasionalis Polandia yang telah berusaha menutupi sejarah Polandia dan mencegah penyelidikan akademis atas kasus-kasus kolaborasi.

Baca Juga: Polandia Sahkan Hukum Restitusi Holocaust, Israel Geram

3. Sebelumnya, hubungan antara Polandia dan Israel retak karena Holocaust

Pengadilan Polandia Batalkan Putusan 2 Sejarawan HolocaustSalah satu monumen mengenang peristiwa Holocaust. (Pixabay.com/FotoRieth)

Pada akhir pekan lalu, Polandia dan Israel memutuskan hubungan diplomatik setelah Polandia meratifikasi undang-undang baru yang melarang restitusi properti era Holocaust. Israel mengatakan bahwa mereka telah menarik kembali Duta Besar Israel untuk Polandia, Tal Ben-Ari Yaalon, untuk periode tidak terbatas dan bahwa Duta Besar barunya juga tidak akan datang.

Menteri Luar Negeri Israel, Yair Lapid, juga mengatakan dia merekomendasikan agar Duta Besar Polandia untuk Israel, Marek Magierowksi, memperpanjang liburannya di negaranya serta menggunakan waktunya untuk menjelaskan kepada rakyat Polandia untuk tidak mentolerir penghinaan atas ingatan para korban serta ingatan Holocaust. Kementerian Luar Negeri Polandia menjawab dengan mengatakan pihaknya mengambil tindakan diplomatik serta politik yang tepat, dengan mempertimbangkan prinsip timbal balik.

Baca Juga: Israel Kecam Polandia Terkait Hukum Restitusi Baru Holocaust

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya