Penulis Novel LGBT di Tiongkok Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketika itu, ia berhasil meraup 150 ribu yuan dari novel ini

Beijing, Tiongkok, IDN Times - Seorang penulis novel di Tiongkok telah divonis hukuman 10 tahun penjara karena membuat sebuah karya novel yang menceritakan LGBT. Ketika itu, hasil karya novelnya mampu meraup pendapatan sebesar 150 ribu yuan atau setara dengan Rp 314,7 juta. Bagaimana awal ceritanya?

1. Ia dianggap melanggar undang-undang pornografi

Penulis Novel LGBT di Tiongkok Divonis Hukuman 10 Tahun Penjaratwitter.com/IndyWorld

Dilansir dari BBC, seorang penulis yang diketahui bernama Liu ini telah divonis 10 tahun penjara akibat menghasilkan karya yang bertemakan LGBT atau homoseksualitas. Ia dianggap telah melanggar undang-undang pornografi yang berlaku di negaranya ini. Bulan lalu, Liu telah dipenjara dan hasil karya novelnya yang berjudul "Occupation" menceritakan perilaku homoseksual laki-laki antara seorang guru dengan muridnya sehingga tindakan seperti ini dianggap seperti pelecehan seksual. 

Sayangnya, keputusan pemberian vonis tersebut justru ditanggapi bereaksi keras oleh sebagian besar netizen di Tiongkok lewat sosial media. Saat ini, Liu telah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ini.

2. Sebanyak 7.000 salinan novel ini berhasil terjual

Penulis Novel LGBT di Tiongkok Divonis Hukuman 10 Tahun Penjarapixabay.com/pompi

Penjualan novel karya Liu saat itu telah berhasil terjual sebanyak 7.000 salinan serta beberapa novel lainnya dengan tema serupa sehingga menghasilkan uang sebanyak 150 ribu yuan atau setara dengan Rp 314,7 juta. Salah seorang pengacara di Shanghai, Deng Xueping, menilai hukuman ini terlalu keras dan interpretasi hukum terhadap undang-undang pornografi perlu diperbaiki. 

"Ini tidak berhubungan dengan semua perubahan yang terjadi di masyarakat. Kerusakan sosial buku-buku pornografi mungkin tidak semeriah yang dipikirkan para legislator pada awalnya. Saat ini, pornografi ada di mana-mana," ungkap pernyataan Deng Xueping seperti yang dikutip dari Independent.co.uk. Tak hanya Liu saja, sebelumnya ada 4 warga Tiongkok yang bertugas sebagai penerbit buku ini juga telah dihukum antara 10 bulan hingga 10 tahun penjara.

3. Undang-undang ini sudah diberlakukan sejak tahun 1998 lalu

Penulis Novel LGBT di Tiongkok Divonis Hukuman 10 Tahun Penjaratwitter.com/crewislife

Seperti yang diketahui, undang-undang pornografi di Tiongkok telah diberlakukan sejak 1998 lalu. Sejak saat itu, berbagai konten yang mengandung pornografi termasuk hal-hal menyimpang seperti LGBT telah disensor secara ketat oleh pemerintah setempat. Tak hanya di situ saja, beberapa sosial media yang terkenal seperti Facebook dan Twitter telah diblokir di Tiongkok. Seorang sosiolog Tiongkok terkenal, Li Yinhe, mempertanyakan mengapa ia dihukum terlalu berat. 

"Dia memang melanggar hukum pidana, tetapi bahkan hukuman satu tahun terlalu banyak, belum lagi 10 tahun," ungkap Li Yinhe seperti yang dikutip dari Telegraph. Banyak yang menilai sistem peradilan Tiongkok tidak begitu jelas, terutama masalah ini. Pengakuan terkadang dipaksakan sehingga pihak pengadilan dapat ditekan oleh Partai Komunis yang sedang berkuasa yang mengakibatkan interpretasi hukum serta penegakan hukum yang tidak merata.

Baca Juga: 6 Penulis Muda Asal Sulsel yang Karya-karyanya Harus Kamu Baca

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya