Sempat Dilanda Teror, Selandia Baru Loloskan UU Terorisme

Serangan terakhir kali terjadi awal September 2021 lalu

Jakarta, IDN Times - Parlemen Selandia Baru pada Kamis (30/9) waktu setempat meloloskan undang-undang mengenai rencana serangan terorisme setelah dilanda beberapa kali serangan teror. Terakhir kali, serangan tersebut terjadi pada awal September 2021 lalu oleh seorang pria dengan senjata tajam di sebuah supermarket.

1. UU baru tersebut telah dipercepat melalui parlemen setelah serangan di supermarket 

Dilansir dari The Guardian, parlemen Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan merencanakan serangan teroris sebagai sebuah kejahatan, memperbaiki celah hukum yang terungkap awal September 2021 lalu oleh serangan senjata tajam.

Undang-undang baru itu telah berbulan-bulan dalam perencanaan tetapi dipercepat melalui parlemen setelah seorang ekstremis yang terinspirasi oleh kelompok Islamic State (ISIS) telah mengambil pisau di sebuah supermarket di wilayah Auckland, Selandia Baru, pada (3/9) lalu dan menikam para pengunjung saat itu.

Akibatnya, peristiwa tersebut melukai 5 orang sementara dan semuanya masih dalam masa pemulihan.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, setelah serangan tersebut telah berjanji untuk mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir September 2021 ini.

Tetapi Ardern juga mengatakan bahwa jika undang-undang baru sudah ada, itu tidak mungkin serta merta menghentikan aksi yang dilakukan oleh pelaku bernama Ahamed Aathil Samsudeen.

Anggota Parlemen dari Partai Buruh Liberal, Ginny Andersen, mengatakan RUU ini memperkuat undang-undang kontra-terorisme Selandia Baru untuk mencegah dan merespons dengan lebih baik.

Ia menambahkan perubahan ini juga akan memungkinkan polisi untuk melakukan intervensi lebih awal dan jika itu menyelamatkan nyawa serta membuat warga Selandia Baru lebih aman, ia percaya itu adalah hal yang baik.

2. Sebelumnya, UU tersebut dimulai segera setelah peristiwa tragedi 11 September 2001 lalu  

Baca Juga: Selandia Baru Perkenalkan Aturan Properti Baru demi Harga Terjangkau

Undang-Undang Terorisme Selandia Baru telah diberlakukan segera setelah peristiwa serangan (11/9/2001) lalu di AS.

Perubahan pada undang-undang ini direkomendasikan setelah serangan tahun 2019 lalu.

Partai Nasional yang konservatif bergabung dengan Partai Buruh dalam pemungutan suara yang mendukung RUU tersebut, yang disahkan dengan perolehan 98 suara berbanding 22 suara.

Tetapi beberapa sekutu liberal tradisional di kubu Ardern di parlemen justru memilih untuk menentangnya.

Partai Hijau mengatakan anggota mereka khawatir undang-undang baru itu akan disahkan tanpa konsultasi yang cukup dan bahwa definisi terorisme telah diperluas hingga berisiko menangkap aksi langsung, aktivisme, dan protes.

Mereka juga mengatakan khawatir bahwa beberapa ahli telah menggolongkan pelanggaran baru sebagai "kejahatan pikiran" serta kekuatan yang menyertainya memungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pencarian tanpa surat perintah meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.

Kejahatan baru merencanakan serangan teroris diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

RUU itu juga mengkriminalisasi perjalanan ke atau dari Selandia Baru untuk melakukan serangan serta pelatihan senjata atau tempur untuk serangan teroris.

Ardern juga telah memeriksa apakah diperlukan perubahan pada undang-undang dan kebijakan deportasi Selandia Baru setelah pihak berwenang membatalkan status pengungsi Samsudeen atas dasar penipuan pada tahun 2019 lalu dan memerintahkannya dideportasi kembali ke Sri Lanka.

Ketika itu, banding oleh Samsudeen masih tertunda ketika dia melancarkan serangannya.

3. Beberapa poin yang menjadi dasar untuk melakukan penuntutan aksi terorisme

Sempat Dilanda Teror, Selandia Baru Loloskan UU TerorismeIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/QuinceCreative)

Setiap penuntutan untuk merencanakan aksi terorisme juga harus menetapkan tiga hal lain, yaitu bahwa pelaku:

  • Dimaksudkan untuk menyebabkan hasil yang serius seperti kematian atau
    cedera
  • Memiliki tujuan untuk memajukan tujuan ideologis, politik, atau agama
  • Dimaksudkan untuk mengintimidasi suatu populasi atau untuk memaksa atau
    memaksa pemerintah atau organisasi untuk bertindak atau tidak melakukan
    tindakan.

Rujukan poin ketiga untuk niat mengintimidasi adalah perubahan dari undang-undang saat ini, yang mengatakan harus ada niat untuk menyebabkan "teror".

RUU yang diperkenalkan menurunkan ambang batas dalam definisi tindakan teroris menjadi niat untuk menimbulkan ketakutan alih-alih teror tetapi komite pemilihan keadilan menetapkan intimidasi.

Hal itu membuatnya sejalan dengan definisi yang berlaku di Australia dan Inggris.

Salah satu serangan yang paling diingat oleh sebagian besar warga Selandia Baru adalah peristiwa penembakan oleh seorang pria bersenjata kulit putih setelah membunuh 51 orang yang berada di dua masjid berbeda di Christchurch, Selandia Baru, selama salat Jumat berlangsung saat itu.

Menteri Kehakiman Selandia Baru, Kris Faafoi, ditanya di parlemen pekan ini mengenai apakah RUU itu akan membuat perbedaan pada kemampuan teroris di Lynn Mall untuk melakukan serangannya.

Faafoi menanggapi dengan menilai pertanyaan tersebut sangat sulit untuk dijawab.

Menurutnya, undang-undang saja tidak dapat mencegah serangan tersebut terjadi, tetapi undang-undang yang diterapkan melalui parlemen akan memberi otoritas, seperti polisi, lebih banyak kekuatan untuk campur tangan jika mereka menemukan bukti serius tentang motivasi dan maksud dan tujuan serta juga menyatukan sejumlah tindakan di mana individu atau kelompok mungkin berencana untuk melakukan serangan teroris.

Baca Juga: Pelaku Teror di Selandia Baru Diketahui Anggota ISIS

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya