Kejamnya! Kakek Berusia 68 Tahun Rudapaksa Bayi 11 Bulan

Entah apa yang ada di benaknya

Seorang lansia dijatuhi hukukan 12 tahun penjara dan dua pukulan cambuk setelah mengaku bersalah melakukan tindakan asusila dengan bayi yang masih berusia 11 bulan

Putra Jaya, IDN Times - Seorang warga senior hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dua pukulan tebu setelah dia mengaku bersalah karena “berhubungan” dengan bayi berusia 11 bulan.

Menurut New Straits Times, perbuatan keji yang dilakukan oleh kakek berumur 68 tahun tersebut terjadi di Shah Alam, Malaysia sekitar pukul 4 sore tanggal 20 Agustus 2018.

1. Pengasuh bayi menemukan noda darah di area selangkangan

Kejamnya! Kakek Berusia 68 Tahun Rudapaksa Bayi 11 Bulaniravaban.net

Seorang perempuan yang bertugas menjaga bayi itu meminta bantuan ayah mertuanya, untuk menggantikan tugasnya sementara waktu. Karena ia harus memperbarui asuransi mobil dan pajak jalannya.

Ketika pengasuh bayi kembali, entah mengapa bayi tidak berhenti menangis dan ia melihat noda darah di area celananya. Dengan segera pengasuh memberitahu orangtua bayi dan mereka pergi ke rumah sakit Shah Alam untuk diperiksa.

Dokter dari depertemen kebidanan dan ginekologi menemukan luka dan peradangan di area kelamin bayi, selaput dara bayi juga dikabarkan robek secara permanen. Para dokter menduga benda tumpul seperti penis atau jari mungkin menjadi penyebab luka yang dialami oleh bayi.

2. Selaput dara bayi ditemukan robek secara permanen

Kejamnya! Kakek Berusia 68 Tahun Rudapaksa Bayi 11 Bulanlivestrongcdn.com

Serta merta laporan ke polisi dibuat, ketika didesak ayah mertua dari pengasuh bayi tersebut mengaku kepada putranya, bahwa ia memasukkan jari ke dalam vagina sang bayi dan melakukan tindakan asusila lainnya.

Polisi menangkap pria tesebut dan dakwaan terhadapnya dijatuhkan pada tanggal 4 September 2018.

3. Jaksa penuntut umum berusaha agar pelaku didakwa seberat-beratnya

Kejamnya! Kakek Berusia 68 Tahun Rudapaksa Bayi 11 Bulanmalaymail.com

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Aimi Syazwani Sarmin mengatakan bahwa spesialis telah mengonfirmasikan bahwa selaput dara bayi malang itu telah robek secara permanen.

"Tersangka berusia 68 tahun, yang cukup tua untuk menjadi kakek bayi itu, telah melakukan tindakan keji di mana ia seharusnya merawat bayi tersebut. Perbuatannya akan berdampak sangat dalam dan menyebabkan kerusakan yang serius pada sang bayi."

“Meskipun tersangka telah berusia 68 tahun, hukuman cambuk masih bisa dilakukan di bawah hukum untuk para pelaku pelanggaran seksual. Oleh karena itu, saya mengajukan banding ke pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimum kepada tersangka karena hal ini melibatkan kepentingan publik, serta sebagai faktor pencegah dan menunjukkan keseriusan akan kejahatan yang sama," lanjut Aimi.

Entah apa yang dipikirkan oleh kakek itu hingga dia harus melakukan perbuatan biadab terhadap seorang bayi berumur 11 bulan.

Nathasia Photo Verified Writer Nathasia

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya