Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di Thailand

Para turis asing digerebek saat berpesta di sebuah bar

Surat Thani, IDN Times - Kepolisian Thailand telah menangkap 89 turis asing lantaran kedapatan berpesta di sebuah pulau resor populer di Thailand bagian selatan, yang diduga melanggar regulasi negara itu terkait pembatasan pandemik COVID-19.

Dilansir dari Associated Press, Kolonel Suparerk Parkonsol, pengawas kantor imigrasi provinsi mengatakan penggerebekan yang dilakukan pada hari Selasa (26/1) di Bar Three Sixty juga menjaring sejumlah 22 warga lokal. Satu orang diidentifikasi sebagai pemilik bar dan satu lainnya adalah penjual minuman di bar tersebut.

1. Pesta di bar merupakan perkumpulan ilegal

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di ThailandIlustrasi pesta di bar, ruangan gelap dan penuh sesak. pexels.com/Mauricio Mascaro

Parkonsol menilai perkumpulan tersebut ilegal, sebab Thailand sedang dalam status keadaan darurat yang telah diumumkan sejak Maret 2020 untuk mengatasi penyebaran virus corona. Foto yang diambil polisi saat penggerebekan menunjukkan pesta digelar di ruangan gelap dan berdesak-desakan, meskipun yang hadir sudah menggunakan masker.

Kepala kantor polisi Provinsi Koh Phangan, Kolonel Panya Nirattiramon, mengatakan bahwa para turis yang ditangkap merupakan turis yang terlantar tidak bisa kembali dari Thailand sebab pandemi COVID-19. "Mereka mungkin berpikir tidak masalah berkumpul dalam kelompok besar, dan saya kira mereka kemungkinan ingin bersantai dan bersenang-senang," tambahnya. 

Sebagian dari mereka telah dibebaskan dengan jaminan, sedangkan 28 turis lainnya masih ditahan pihak kepolisian. Semua yang ditangkap telah dites swab oleh otoritas kesehatan setempat dan semuanya menunjukkan hasil negatif.

2. Turis yang tertangkap terancam hukuman penjara dan denda

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di ThailandIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari CNN, hukuman maksimal karena pelanggaran keadaan darurat negara mencapai dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 40.000 baht atau setara dengan Rp18,7 juta rupiah. Sementara, pemilik bar dan para pekerjanya terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar 100.000 baht atau setara dengan Rp46,8 juta rupiah.

Berdasarkan laporan, polisi telah melacak adanya rencana pesta untuk memperingati hari jadi kelima yang dipromosikan bar Three Sixty di media sosial. Tiket masuk ditawarkan seharga 100 baht atau sekitar Rp47.000 rupiah, sudah termasuk makanan dan minuman tambahan.

Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca  

3. Thailand membatasi turis asing

Langgar Aturan COVID-19, 89 Turis Asing Ditangkap di ThailandSituasi di Bandara Internasional Chiang Mai, Thailand. facebook.com/Chiang Mai International Airport-CNX

Pulau Koh Phangan yang berada di Provinsi Surat Thani memang telah menjadi destinasi populer di kalangan wisatawan muda dan terkenal pula akan pesta pantai bulan purnama. Namun sejak April tahun lalu, pemerintah Thailand telah melarang turis asing memasuki wilayah negara itu.

Thailand telah menutup perbatasannya untuk pariwisata internasional. Mereka membatasi semuanya, kecuali warga negaranya yang hendak pulang dan penduduk tetap. Meski begitu, turis asing dapat mengajukan Visa Turis Khusus (STV). Kedatangan internasional harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat-tempat yang disetujui negara. 

Dilansir dari The Week, Thailand pasca lonjakan besar memiliki total kasus COVID-19 sebesar 16. 221 kasus yang dikonfirmasi sejak 3 Januari hingga 28 Januari. 29 kasus di antaranya berasal dari Provinsi Surat Thani. Perdana Menteri Thailand, Prayut Chan-o-cha mengatakan negara akan segera menyuntik vaksin COVID-19 untuk 19 juta orang di tahap pertama, namun rangkaian kegiatannya belum bisa dipastikan. 

Baca Juga: Thailand Beri Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZaneca  

Dianti A Photo Verified Writer Dianti A

Umbi bertumbuh

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya