Pewaris Samsung Divonis Penjara 2,5 Tahun Akibat Kasus Suap

Lee Jae Yong dihukum penjara dua tahun enam bulan

Seoul, IDN Times - Lee Jae Yong, pewaris perusahaan Samsung telah divonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Korea Selatan lantaran terlibat dalam sebuah kasus penyuapan pada Senin (18/01). Kasus ini merupakan persidangan ulang atas kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, yang juga divonis penjara akibat kasus penyuapan dan korupsi.

Melansir dari BBC, keputusan itu kemungkinan akan memberikan dampak pada peran Lee Jae Yong bagi masa depan raksasa teknologi Korea Selatan. Berita itu menyebabkan saham Samsung turun sekitar 4 persen. 

1. Hukuman Lee Jae Yong bukan yang pertama kali

Pewaris Samsung Divonis Penjara 2,5 Tahun Akibat Kasus SuapPewaris Samsung, Lee Jae Yong. facebook.com/Lee Jae Yong

Sebelumnya, putra dari Ketua Samsung Group Lee Kun Hee pernah menjalani hukuman penjara pertama kalinya pada tahun 2017. Ia dipenjara akibat skandal suksesi yang menyebabkan mantan Presiden Park Geun Hye dicopot. Park Geun Hye sendiri divonis hukuman dua dekade di penjara lantaran kasus ini.

Melansir dari CNN Business, sementara itu, Lee dinyatakan bersalah atas kasus suap dan tuduhan kasus lainnya pada tahun 2017. Lee divonis lima tahun penjara, namun telah bebas setelah menjalani satu tahun hukuman ketika Pengadilan Banding Korea Selatan membatalkan dakwaannya dan menangguhkan hukumannya. 

2. Hukuman penjara 2,5 tahun merupakan hasil pengadilan ulang

Pewaris Samsung Divonis Penjara 2,5 Tahun Akibat Kasus SuapPark Geun Hye, mantan Presiden Korea Selatan yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Lee Jae Yong. facebook.com/박근혜 Park Geun-Hye

Setahun kemudian, Mahkamah Agung meminta kasus Lee diadili kembali. Hukuman terakhir yang menimpa Lee ini merupakan hasil dari pengadilan ulang yang diajukan Mahkamah Agung Korea Selatan. Waktu penjara Lee akan dihitung dari hukuman terakhirnya.

Menurut putusan pengadilan, Lee 'secara aktif memberikan suap dan secara implisit meminta presiden menggunakan kekuasaannya untuk membantu kelancaran suksesi' bagi Samsung, seperti dikutip dari BBC

DIlansir dari Reuters, pengadilan memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan, dan penyembunyian hasil kriminal sebesar 8,6 miliar won atau setara dengan Rp109 miliar. Selain itu, Komite Kepatuhan Independen Samsung yang dibentuk awal tahun lalu dinyatakan belum sepenuhnya efektif. 

Baca Juga: AS Tuduh Honduras Terima Suap dari Penyelundup Narkoba

3. Hukuman Lee merupakan krisis besar bagi Samsung

Pewaris Samsung Divonis Penjara 2,5 Tahun Akibat Kasus SuapSalah satu kantor Samsung di Amerika Utara. news.samsung.com

Lee Jae Yong diketahui mengambil alih kepemimpinan perusahaan besar itu dari ayahnya, Lee Kun Hee pada tahun 2014 ketika ayahnya terpaksa dirawat di rumah sakit akibat terkena serangan jantung.

Para ahli mengatakan bahwa hukuman itu akan mengakibatkan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pengambilan keputusan Samsung terkait investasi skala besar di masa mendatang. 

"Ini benar-benar pukulan besar dan krisis besar bagi Samsung," ujar Kim Dae Jong, seorang profesor bisnis di Universitas Daejong kepada kantor berita AFP, seperti dikutip dari BBC.

Pihak Samsung enggan berkomentar terkait kasus tersebut, sementara Pengacara Lee, Lee In Jae menyesalkan keputusan pengadilan. "Kasus ini merupakan pelanggaran hak perusahaan atas kebebasan dan properti oleh mantan presiden yang menyalahgunakan kekuasaannya. Saya menyesalkan keputusan pengadilan," ujar Lee In Jae, seperti dikutip dari CNN Business.

Baca Juga: AS Tuduh Honduras Terima Suap dari Penyelundup Narkoba

Dianti A Photo Verified Writer Dianti A

Umbi bertumbuh

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya