Dosen Asal Amerika Serikat Dihukum Mati di China

Dosen AS dihukum mati atas tuduhan pembunuhan berencana

Jakarta, IDN Times - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat yang mengajar di Ningbo University of Technology atas tuduhan pembunuhan yang disengaja.

Shadeed Abdulmateen, dosen asal AS berdarah Afrika, dituduh menikam perempuan warga China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, menurut laporan media setempat seperti dilansir ANTARA, Minggu (24/4/2022).

1. Korban mengalami pendarahan hebat sebelum kehilangan nyawa

Dosen Asal Amerika Serikat Dihukum Mati di ChinaIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan warga negara China bermarga Chen pada awal 2019. Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Kemudian pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Baca Juga: China Tembaki Kapal Filipina dengan Meriam Air di Laut China Selatan

2. Majelis hakim memutuskan pelaku melakukan pembunuhan secara disengaja

Dosen Asal Amerika Serikat Dihukum Mati di China(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Dalam putusan majelis hakim menyebutkan bahwa motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius.

3. Pengadilan China memberikan hak pembelaan diri kepada terdakwa

Dosen Asal Amerika Serikat Dihukum Mati di Chinailustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. 

Baca Juga: Xi Jinping Ungkap 4 Poin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya