Pakistan Larang Siaran Pidato Eks Perdan Menteri Imran Khan

Pidato Khan dianggap sebarkan kebencian dan provokasi

Jakarta, IDN Times - Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) melarang stasiun televisi menyiarkan pidato dan konferensi pers Imran Khan. Alasannya, mantan Perdana Menteri Pakistan tersebut dianggap kerap menyampaikan pernyataan yang provokatif dan mempromosikan kebencian, melansir Al Jazeera.

Larangan itu mulai berlaku sejak Senin, usai Khan memberikan pidato di kota Lahore. Pada kesempatan tersebut, ia menuduh mantan panglima militer Jenderal Qamar Javed Bajwa sebagai dalang dibalik pelengserannya pada April 2022.

Melansir DW, sebelumnya pada Senin pagi, aparat kepolisian juga gagal menangkap Khan di kediamannya terkait dugaan korupsi. Namun ia, yang menyangkal tuduhan tersebut dan berhasil kabur.

1. Larangan yang ketiga kalinya oleh PEMRA

PEMRA menjelaskan, Khan telah menyebarkan ujaran provokatif terhadap pemerintah yang mengancam kedamaian di negara tersebut.

"Menyampaikan tuduhan tak berdasar dan menyebarkan ujaran kebencian melalui pernyataan provokatifnya terhadap lembaga dan pejabat negara yang merugikan pemeliharaan hukum dan ketertiban umum, sehingga mengganggu kedamaian dan ketenangan publik," kata PEMRA. 

Ini adalah ketiga kalinya PEMRA melarang saluran TV menayangkan pidato Khan usai dirinya lengser dari jabatan perdana menteri dan mulai mengadakan aksi massa untuk menuntut pemilihan nasional segera.

Pada Minggu, Khan sempat berkata, "saya dipanggil dalam kasus palsu dan negara harus mengetahuinya."

Menurut mantan pemain kriket itu, akan menjadi pertanda buruk bagi Pakistan jika masyarakat tidak mengangkat suara untuk melawan penguasa korup. 

Baca Juga: Eks PM Pakistan Imran Khan Kabur saat Hendak Ditangkap Polisi

2. PEMRA juga tangguhkan stasiun TV ARY News

Berselang sekitar dua jam setelah pelarangan tersebut, PEMRA juga menangguhkan lisensi stasiun TV swasta di Pakistan ARY News, lantaran dianggap mendukung Khan. Namun, seorang pejabat ARY menolak tuduhan tersebut.

“Pernyataan PEMRA datang setelah jam 8 malam dan hampir semua stasiun menyiarkan potongan pidato Imran Khan di buletin jam 9 malam. Namun, otoritas regulasi tersebut hanya menangguhkan lisensi kami,” kata pejabat ARY.

Menanggapi larangan pidato Khan di media elektronik, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) mengecam tindakan PEMRA dan meminta aturan tersebut segera dicabut.

“Kami selalu menentang langkah-langkah untuk mengekang suara di masa lalu, baik di bawah pemerintahan sebelumnya atau sebelumnya, dan kami terus mempertahankan komitmen kami terhadap kebebasan berbicara, terlepas dari opini politik orang tersebut,” kata HRCP.

3. PEMRA dianggap jadi alat pemerintah

Menurut Hammad Azhar, politikus dari partai Khan Pakistan Tahreek-e-Insaf (PTI), ada upaya bersama oleh pemerintah untuk menempatkan demokrasi negara tersebut di bawah ancaman.

“(Larangan pidato Khan) ini bukan hanya tidak konstitusional karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Tidak mungkin ada larangan menyeluruh atas pidato politisi. Selain masalah legalitas, itu juga sangat anti-demokrasi,” katanya.

Adapun mantan Ketua PEMRA, Absar Alam, menyebut penerapan hukum di Pakistan telah cacat. Menurutnya, regulator media perlu membenahi diri.

“PEMRA telah menjadi alat, siapa pun yang dapat menggunakannya, sering melakukannya untuk kepentingan mereka,” katanya.

Meski begitu, Alam juga menambahkan pentingnya bagi saluran TV untuk bertanggung jawab terhadap apa yang disiarkan.

“Ada begitu banyak polarisasi di Pakistan, sehingga kebajikan satu orang menjadi dosa orang lain. Sayangnya, media telah banyak mengamplifikasi hal ini dan mereka tidak mengikuti etika media atau menunjukkan profesionalisme," kata Alam.  

Tahun lalu, pengawas media Reporters Without Borders (RSF) menempatkan Pakistan di peringkat 157 di antara 180 negara dalam daftar Indeks Kebebasan Pers Dunia.

Baca Juga: Pakistan Larang Kantor Kedutaan Keluarkan Visa untuk Warga Afghanistan

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya