Pria AS Dihukum Mati atas Kasus Pembunuhan Sipir 23 Tahun Lalu

Permohonan grasi yang diajukannya gagal

Jakarta, IDN Times - Seorang pria asal Missouri, Amerika Serikat (AS) yang menembak mati dua sipir penjara hampir 23 tahun lalu, dieksekusi mati pada Selasa malam (6/6/2023).

Michael Tisius dihukum atas pembunuhan terhadap Leon Egley dan Jason Acton pada 22 Juni 2000 di Penjara Randolph County. Penembakan itu dalam upayanya membantu seorang kenalan melarikan diri dari penjara.

Pihak berwenang mengatakan, pria berusia 42 tahun itu menerima suntikan pentobarbital yang mematikan di penjara negara bagian di Bonne Terre. Tisius dinyatakan meninggal pada pukul 18:10 waktu setempat.

Dalam pernyataan tertulis terakhirnya, Tisius mengungkapkan penyesalannya atas kejahatannya dan mengatakan dia berusaha keras untuk menjadi orang yang lebih baik.

"Saya minta maaf. Dan bukan karena aku berada di titik akhir. Tapi karena aku benar-benar minta maaf," tulisnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Belarusia Setujui Hukuman Mati untuk Pengkhianat Negara

1. Tisius menembak mati dua sipir penjara pada Juni 2000

Mengutip Associated Press, pembunuhan terjadi pada 22Juni 2000, ketika Tisius dan Tracie Bulington pergi ke penjara daerah di Huntsville untuk membantu seorang narapidana bernama Roy Vance. Sebelumnya, Tisius yang sempat dipenjara di sana, telah berencana dengan Vance untuk membantu pria tersebut melarikan diri setelah dia dibebaskan.

Tisius dan Bullington yang merupakan pacar Vance lalu memberitahu kedua sipir penjara, Egley dan Acton, mereka ingin mengantarkan rokok ke Vance. Para sipir tidak tahu bahwa Tisius memiliki pistol.

Di persidangan, Bulington bersaksi bahwa dia menyaksikan Tisius menembak dan membunuh Acton. Saat Egley mendekat, Tisius juga menembaknya. Kedua petugas itu tidak bersenjata.

Tisius menemukan kunci di area pengiriman dan mencoba membuka sel Vance, tapi gagal. Saat Egley mencengkeram kaki Bulington, Tisius menembaknya beberapa kali lagi.

Tisius dan Bulington berusaha melarikan diri, namun mobil mereka mogok hari itu di Kansas. Mereka kemudian ditangkap di Wathena, Kansas, sekitar 210 kilometer barat Huntsville. Tisius pun mengakui kejahatannya. Sementara itu, Bulington dan Vance menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Aktivis Singapura Menentang Hukuman Mati Tangaraju Suppiah

2. Sejumlah pihak minta hukuman mati Tisius dicabut

Pengacara Tisius sempat mendesak Mahkamah Agung AS untuk membatalkan eksekusi dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia mengatakan dalam banding bahwa seorang juri pada sidang hukuman buta huruf, yang melanggar hukum Missouri. Namun pengadilan menolak banding tersebut pada Selasa sore.

Mahkamah Agung juga sebelumnya menolak argumen si pengacara untuk membebaskan Tisius dari hukuman mati karena terdakwa baru berusia 19 tahun saat melakukan pembunuhan. Adapun putusan Mahkamah Agung tahun 2005 melarang eksekusi terhadap mereka yang berusia di bawah 18 tahun ketika tindak kejahatan terjadi.

Dalam permohonan grasinya, pengacara juga menyebut Tisius telah mengalami pelecehan dan ditelantarkan pada masa kecilnya. Selain itu, dia memiliki kapasitas mental yang terbatas dalam pengambilan keputusan dan sangat dipengaruhi oleh Vance yang lebih tua, yang meyakinkannya untuk melaksanakan plot tersebut.

Meski begitu, Gubernur Missouri, Mike Parson menegaskan bahwa eksekusi Tisius akan tetap dijalankan terlepas dari banyaknya permohonan grasi terhadapnya.

“Sistem peradilan Missouri memberi tuan Tisius proses hukum dan proses yang adil atas pembunuhan brutal terhadap dua penjaga penjara Randolph County,” kata Parson pada Senin (5/6/2023) dikutip dari The New York Times.

Baca Juga: Iran Eksekusi Mati Habib Chaab atas Serangan Terorisme 2018

3. Eksekusi Tisius jadi yang ketiga di Missouri

Sid Conklin, sekarang komisaris ketua Randolph County, adalah seorang petugas Patroli Jalan Raya Negara Bagian Missouri yang menyelidiki pembunuhan pada tahun 2000. Conklin mengatakan kematian dua sipir muda tersebut masih menghantui masyarakat.

"Saya harap ini membawa penutupan bagi semua warga Randolph County," kata Conklin, yang menyaksikan eksekusi tersebut. Eksekusi tersebut merupakan yang ke-12 di AS tahun ini, dan yang ketiga di Missouri. 

Sebelumnya, Amber McLaughlin dihukum mati pada bulan Januari atas kasus pembunuhan seorang wanita dan membuang mayatnya di dekat Sungai Mississippi di St. Louis. Eksekusi tersebut diyakini sebagai yang pertama dari seorang wanita transgender di AS.

Selanjutnya pada Februari, Raheem Taylor dieksekusi mati karena membunuh pacarnya dan ketiga anaknya pada tahun 2004 di St Louis County.

Eksekusi Missouri lainnya dijadwalkan pada 1 Agustus mendatang. Johnny Johnson akan dihukum mati atas kasus pelecehan seksual dan pembunuhan seorang gadis berusia 6 tahun di St. Louis County pada 2002.

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya