Wanita Inggris Dipenjara 7 Tahun karena Bantu Anak Perempuan Sunat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Inggris, pada Jumat (16/2/2024), menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada seorang perempuan karena membantu praktik mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) terhadap seorang anak berusia tiga tahun dari Inggris.
Amina Noor, 40 tahun, dari Harrow, timur laut London melakukan perjalanan ke Kenya pada 2006, di mana dia membawa anak tersebut ke rumah pribadi untuk menjalani FGM. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Old Bailey tahun lalu.
FGM merupakan tindakan ilegal di Inggris dan banyak negara lainnya. Mereka yang terbukti terlibat atau membantu melakukan praktik tersebut di luar negeri dapat dijerat pidana. Noor menjadi orang pertama yang dihukum karena membantu orang non-Inggris untuk melakukan FGM.
1. Klitoris telah diangkat seluruhnya
Menurut penjelasan di persidangan, Noor membawa korban ke 'klinik' dan diminta menunggu di luar saat anak itu menjalani prosedur tersebut. Korban dilaporkan mengalami luka dan menangis kesakitan sepanjang malam usai operasi tersebut.
Kejahatan itu baru terungkap beberapa tahun kemudian pada November 2018 ketika korban, yang saat itu berusia 16 tahun, menceritakan rahasianya kepada guru bahasa Inggrisnya di sekolah. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan di rumah sakit University College pada 2019, ditemukan bahwa klitorisnya telah diangkat seluruhnya.
Korban yang kini berusia 21 tahun tidak disebutkan namanya karena alasan hukum.
Baca Juga: Rusia Jatuhkan Sanksi terhadap 18 Warga Negara Inggris
2. Terpidana mengaku takut dikucilkan jika tidak bisa membawa korban menjalani FGM
Di persidangan, Noor membela dirinya dengan mengatakan bahwa praktik tersebut dilakukan karena alasan budaya. Dia juga menjalaninya saat masih kecil.
Selain itu, dia mengaku takut dikutuk dan dikucilkan dari komunitasnya jika tidak ikut ambil bagian dalam praktik tersebut.
Editor’s picks
"Itu adalah tekanan yang saya tidak bisa berbuat apa-apa," tambahnya.
Saat menjatuhkan vonis, hakim Simon Bryan menyebut kejahatan Noor benar-benar mengerikan dan menjijikkan karena berdampak pada kehidupan korban, yang tak dapat diubah kembali. Ia berharap keberanian korban dapat mendorong orang lain untuk melaporkan kejahatan serupa.
Jaksa Deanna Heer KC mengakui adanya tekanan budaya, namun mengatakan bahwa Noor gagal melakukan intervensi untuk melindungi korban.
“Tidak hanya prosedur yang dilakukan terhadap (anak perempuan tersebut) tetapi terdakwa telah mendiskusikan jenis FGM sebelum dia membawanya ke klinik tersebut," ujarnya, dikutip The National.
Noor lahir di Somalia dan pindah ke Kenya pada usia delapan tahun saat terjadi perang saudara di negara asalnya. Saat usianya 16 tahun, dia pergi ke Inggris dan kemudian diberikan kewarganegaraan Inggris.
3. Lebih dari 200 juta perempuan di dunia jadi korban praktik FGM
Faty Kane, penasihat senior hak-hak anak perempuan di ActionAid UK, menyambut baik hukuman tersebut.
“Sungguh menyedihkan mendengar ada gadis muda yang mengalami tindakan kekerasan ini, apalagi gadis berusia tiga tahun,” kata Kane, dikutip BBC.
Dia menambahkan bahwa hukuman saja tidak akan dapat mengakhiri FGM, dan upaya tersebut harus dilakukan di lapangan dan di tengah masyarakat.
Sebelumnya pada 2019, seorang perempuan Uganda dari Walthamstow, London timur juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena melakukan FGM terhadap anak perempuan berusia tiga tahun.
FGM umumnya terjadi di beberapa negara Afrika, Timur Tengah, dan Asia. Prosedur berisiko ini sering kali dilakukan dalam kondisi tidak steril dan dapat menyebabkan komplikasi parah.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lebih dari 200 juta perempuan yang hidup saat ini telah menjadi korban praktik tersebut.
Baca Juga: Dubes Inggris Temui Prabowo Usai Pemilu, Sampaikan Surat Ucapan Selamat
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.