Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah Singapura

Rumah bordil dikelola oleh tiga kementerian

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura ternyata tak hanya mengurusi aspek ekonomi, politik, kesehatan, maupun pertahanan. Akan tetapi, pengelolaan rumah bordil di wilayah Geylang juga tak luput dari pengelolaan pemerintah. Geylang memang menjadi tempat bernaungnya ratusan rumah bordil yang menyediakan kegiatan prostitusi.

Penduduk setempat bernama Cai Yinzhou mengatakan rumah bordil di Geylang harus memiliki izin dan diatur oleh pemerintah. Pekerjaan seks bisa dikatakan legal kegiatannya jika dilakukan di dalam rumah bordil yang ada di wilayah Geylang dengan luas sekitar 10 kilometer persegi. Kegiatan prostitusi di sana, disinyalir menelan biaya setidaknya satu juta dolar Singapura untuk satu kali transaksi.

1. Rumah bordil di bawah kendali pemerintah

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraPerdana Menteri Singapura Lee Hsien Long saat merekam video untuk pertemuan dengan organisasi kesehatan dunia (WHO) di Singapura pada 8 April 2020. Foto diambil dari media sosial. twitter.com/leehsienlong

Rumah bordil yang dimaksud oleh Cai terletak di sebuah jalan bernama Lorong 4 dan Lorong 20, Geylang. Memang, Geylang sering digambarkan sebagai sebuah cacing karena memiliki jalan berkelok-kelok dan jumlahnya juga tidak sedikit. PSK digambarkannya sebagai ayam yang memberi makan cacing tersebut.

"Deretan rumah bordil di Geylang diatur oleh tiga lembaga pemerintah, yakni Kementerian Tenaga Kerja, Kesehatan, dan Dalam Negeri," ujar Cai saat dikutip dari The Insider pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga: Kemenhan RI Terima Kunjungan Panglima AD Singapura, Bahas Apa?

2. Pemerintah Singapura pernah larang rumah bordil beroperasi

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Cai menyatakan di rumah bordil tersebut pelanggan bisa memilih sesuka hati mereka. Lelaki hidung belang yang datang memilih pekerja seks komersial yang berbaris di belakang sebuah kaca.

"Pada 2020 lalu pemerintah hanya memperbolehkan sejumlah sektor bisnis tertentu untuk buka, sedangkan rumah bordil belum diberikan lampu hijau untuk buka," kata Cai yang juga berprofesi sebagai pemandu wisata di Geylang.

Baca Juga: Intip Rok Perempuan di Mal, Pria Singapura Ini Dipenjara 14 Bulan

3. PSK di Singapura harus berizin

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraIlustrasi PSK (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mendapatkan izin menjadi PSK di Singapura, lanjut Cai, seseorang harus diakui secara hukum sebagai perempuan dan berasal dari salah satu dari lima negara yang telah ditentukan. Kelimanya adalah China, Vietnam, Thailand, Malaysia, atau Singapura.

"Pekerja seks yang diakui secara hukum diberikan kartu kuning. Mereka diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan rutin dan membatasi pekerjaan hanya yang berkaitan dengan pekerjaan perihal seks. Penghasilan bulanan rata-rata pekerja seks di Geylang sebelum pembatasan COVID-19 adalah antara 4.000 hingga 6.000 dolar Singapura (setara Rp42 hingga 63 juta).

4. PSK bisa dideportasi

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraIlustrasi Singapura (Jewel Changi) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah kartu kuning milik seorang PSK habis masa berlakunya, mereka akan dideportasi dan dilarang kembali ke Singapura untuk tujuan apapun. Larangan tersebut berlaku mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup. Semua tergantung pada kebijaksanaan polisi setempat.

"Karena Singapura tidak mengakui secara terbuka soal keberadaan kartu kuning milik seorang PSK. Maka, masyarakat tahunya ya kartu tersebut ada batas waktunya. Pemerintah juga tidak menyebutkan berapa lama kartu kuning berlaku, atau apakah itu bisa diperpanjang," terang Cai.

5. PSK menyesal datang ke Geylang

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraSumber gambar: news.okezone.com

Sementara itu, salah seorang PSK di Geylang, Sophie mengaku menyesal datang ke Geylang dan memilih pekerjaan sebagai seorang PSK. Sebab, dia tak bebas untuk memilih pekerjaannya.

"Kadang saya menyesal, kenapa datang dan memilih kehidupan PSK ini. Saya bahkan tidak bisa bekerja di tempat lain," kata Sophie, pekerja seks yang bekerja di rumah bordil, kepada Project X, sebuah organisasi sukarelawan yang mengadvokasi hak-hak pekerja seks di Singapura pada 2017 silam.

6. PSK di Singapura rerata berumur 21-35 tahun

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraSumber gambar: news.okezone.com

Menurut laporan yang disusun oleh Project X, PSK di Singapura harus berusia antara 21 dan 35 tahun. Mereka diharuskan menjalani wawancara dengan polisi setempat sebelum diizinkan bekerja di rumah bordil. Paspor dan kontrak dipegang oleh polisi, dan pekerja seks hanya diperbolehkan untuk menyimpan salinan paspor mereka.

"Mereka juga dites HIV dan IMS secara teratur, dan dapat dideportasi jika hasil tesnya positif karena mampu menularkan penyakit seksual," ungkap Project X.

7. PSK bisa didenda hingga 500 dolar Singapura

Rumah Bordil hingga PSK Dikelola Pemerintah SingapuraSumber gambar: okezone.com

Pekerja seks yang sah harus tinggal di rumah bordil dan harus meminta izin jika mereka ingin pergi. PSK yang melanggar aturan ini akan didenda hingga $500 dolar Singapura jika ketahuan meninggalkan rumah bordil tanpa izin.

Mereka bekerja enam atau tujuh hari dalam semingg. Untuk hari libur tergantung pada kebijaksanaan rumah bordil dan tidak diperbolehkan mengambil cuti dengan alasan medis.

"Pekerja seks juga tidak diperbolehkan menikah dengan warga negara Singapura," ungkapnya.

 

Baca Juga: Penerbangan Langsung Lombok - Singapura Dibuka Mulai 18 Juni 2022 

Topik:

  • Satria Permana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya