Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19

Tapi prakteknya memburuk tanpa peduli protokol kesehatan

Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional mengeluarkan laporan angka penerapan hukuman mati di seluruh dunia untuk periode Januari hingga Desember 2020. Dalam laporan tersebut tercatat, hukuman mati di dunia turun akibat pandemik COVID-19.

Total vonis hukuman mati yang dijatuhkan di seluruh dunia yang diketahui Amnesty International, sebanyak 1.477 atau turun 36 persen dibandingkan 2019.

"Pandemik COVID-19 berkontribusi terhadap berkurangnya jumlah eksekusi dan hukuman
mati yang dilakukan. Pandemik ini juga memperburuk kekejaman hukuman ini," kata Peneliti Amnesty International Indonesia, Ari Pramuditya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Virginia Jadi Negara Bagian AS Pertama Hapus Hukuman Mati

1. Jumlah yang sudah dieksekusi menurun 26 persen dibanding 2019

Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19(IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari total vonis hukuman mati itu, Amnesty Internasional mencatat jumlah eksekusi yang sudah dilakukan pun menurun sebesar 26 persen dibandingkan 2019. Setidaknya 483 orang dieksekusi pada 2020 yang merupakan angka terendah yang dicatat Amnesty International dalam satu dekade. Sedangkan pada 2019, terdapat 657 orang dieksekusi.

Eksekusi hukuman mati juga turun 70 persen dari angka tertinggi yang tercatat dilakukan pada 2015, yakni sebesar 1.634 eksekusi.

Jumlah negara yang melakukan eksekusi diketahui sebanyak 18 negara, berkurang dua negara dibandingkan 2019. Laporan Amnesty juga menegaskan bahwa upaya eksekusi terbatas pada sebagian kecil negara.

"Penurunan signifikan terutama terkait dengan berkurangnya eksekusi di dua negara dengan riwayat angka eksekusi yang dilaporkan tinggi yaitu Irak dan Arab Saudi, dan selanjutnya ada penghentian sementara eksekusi dalam menanggapi pandemik COVID-19," ujar Ari.

2. Penangguhan eksekusi mati karena COVID

Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19Daftar negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk koruptor (IDN Times/Sukma Shakti)

Di AS, lonjakan eksekusi federal diseimbangkan dengan nasional. Sebagian besar karena penundaan eksekusi baru, atau pelaksanan surat perintah yang lebih lambat di beberapa negara bagian AS, sebagai konsekuensi dari pandemik COVID-19.

Tercatat ada enam penangguhan hukuman mati yang diberikan di AS pada tahun 2020 secara khusus mengacu pada pandemik COVID-19. Begitu juga dengan yang terjadi di Singapura. Eksekusi ditunda karena proses litigasi, termasuk dampak pembatasan terkait COVID-19.

Baca Juga: KPK: Hukuman Mati Bisa Diterapkan untuk Koruptor

3. Praktek hukuman mati kian buruk di tengah pandemik

Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19(Poster yang menuntut agar Saudi menghentikan praktik hukuman mati) IDN Times/Dimas

Ari menjelaskan COVID-19 juga memperburuk praktek hukuman mati di dunia. Laporan Amnesty Internasional mencatat, sejumlah negara memilih melanjutkan hukuman mati tidak peduli apa pun yang terjadi

Keputusan para pejabat negara mengabaikan tindakan kesehatan dan tanpa henti melanjutkan eksekusi, menimbulkan risiko kesehatan yang tinggi bagi para narapidana dan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses tersebut.

Hal ini juga dinilai mengganggu akses ke penasihat hukum dan jaminan peradilan yang adil lainnya, yang merupakan perlindungan penting yang harus diperhatikan di semua kasus hukuman mati.

"Hal itu menambah banyaknya kekejaman dalam penerapan hukuman mati dan membuat kasus penghapusannya semakin mendesak," ujarnya. 

4. Angka eksekusi hukuman mati di Tiongkok dirahasiakan negara

Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19Ilustrasi Bendera Tiongkok berkibar (Kantor berita Xinhua)

Di Tiongkok, Amnesty International yakin ribuan orang telah dieksekusi dan angkanya tetap menjadi rahasia negara. Pejabat berwenang mengumumkan tindakan keras terhadap tindak kriminal yang memengaruhi upaya pencegahan COVID-19.

"Pihak berwenang juga mengizinkan pelacakan cepat kasus yang mempercepat setidaknya satu hukuman mati, dengan kecepatan yang mengerikan."

"Ketika pejabat berwenang di banyak negara menangguhkan kunjungan penjara dan proses pengadilan secara langsung untuk mengatasi pandemi, orang yang dijatuhi hukuman mati dibiarkan tanpa kontak sosial dalam waktu yang lama dan dengan akses terbatas ke penasihat hukum mereka," paparnya.

Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Malaysia Deportasi Dua WNI ke Kalbar

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya