4 Tahun Dibui Tunggu Persidangan, 3 Jurnalis Rwanda Akhirnya Bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Rwanda, pada Rabu (5/10/2022), membebaskan tiga jurnalis dari tuduhan penyebaran informasi palsu dengan tujuan untuk menghasut kekerasan dan menodai citra negara. Ketiga wartawan itu terbebas dari tuduhan setelah ditahan selama 4 tahun.
Kelompok hak asasi manusia menuduh pemerintah menahan jurnalis untuk mengekang perbedaan pendapat. Tapi pemerintah membantah tuduhan dan menyampaikan hal itu dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat.
1. Ketiganya tetap akan menjadi jurnalis
Melansir Reuters, ketiga jurnalis yang dibebaskan dari tuduhan itu adalah Jean Damascene Mutuyimana, Niyonsenga Schadrack, dan Jean Baptiste Nshimiyimana. Mereka merupakan wartawan dari saluran YouTube Iwacu TV. Ketiganya ditangkap pada Oktober 2018 dan telah berulang kali ditolak jaminan bebas sebelum persidangan mereka.
"Tidak ada bukti untuk membuktikan bahwa publikasi mereka menghasut kekerasan," kata Speciose Nyirabagande, salah satu dari tiga hakim yang bertugas.
Seorang juru bicara otoritas penuntutan nasional mengatakan, badan tersebut menghormati keputusan pengadilan.
Setelah dibebaskan dari Penjara Mageragere di dekat ibu kota Kigali, ketiga wartawan itu menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan jurnalisme.
"Saya seorang jurnalis, dan saya adalah seorang jurnalis, dan saya akan selalu begitu," kata Nshimiyimana.
Baca Juga: Prancis Hukum Mantan Pejabat Rwanda karena Terlibat Genosida 1994
2. Penahanan selama 4 tahun dikritik
Editor’s picks
Melansir The East African, pengacara para jurnalis Jean Paul Ibambe menyambut pembebasan tersebut. Tapi dia memberikan kritikan terhadap proses peradilan yang membuat kliennya harus ditahan selama 4 tahun selama menunggu persidangan.
"Sistem peradilan perlu mulai mempertimbangkan solusi lain seperti jaminan karena menghabiskan 4 tahun penjara untuk kejahatan yang tidak kamu lakukan adalah bentuk ketidakadilan," katanya.
Direktur Human Rights Watch Afrika Tengah, Lewis Mudge, juga mengkritik proses peradilan yang ada.
"Fakta bahwa penuntutan terjadi sama sekali akan mengirimkan pesan mengerikan kepada orang lain yang berani menggunakan hak mereka untuk kebebasan berekspresi di Rwanda," ujar Mudge.
3. Orang Rwanda yang dipenjara karena konten kritis terhadap pemerintah
Selain ketiga jurnalis tersebut, beberapa orang di Rwanda juga ditahan karena konten yang kritis di YouTube terhadap pemerintahan Presiden Paul Kagame.
Dieudonne Niyonsenga, yang lebih dikenal dengan persona di YouTube sebagai Cyuma, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada November tahun lalu setelah dinyatakan bersalah atas pemalsuan dan peniruan identitas.
Penahanan terhadap Niyonsenga terjadi beberapa minggu setelah bintang YouTube lainnya, Yvonne Idamange, dipenjara selama 15 tahun atas tuduhan melakukan penghasutan kekerasan secara daring.
Rwanda merupakan salah satu negara di sub-Sahara Afrika yang memiliki catatan buruk dalam memenjarakan wartawan. Reporters Without Borders, organisasi yang mendukung kebebasan informasi, menempatkan Rwanda berada di peringkat 136 dari 180 negara untuk kebebasan pers.
Baca Juga: Gegara Meliput Demo, Jurnalis di Myanmar Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.