47 Tokoh Oposisi Hong Kong Didakwa Langgar Hukum Keamanan Nasional

Pejabat publik kini harus pro-komunis

Hong Kong - Kepolisian Hong Kong telah mendakwa 47 aktivis dan politisi pro-demokrasi Hong Kong dengan tuduhan telah melanggar hukum keamanan nasional. 47 orang tersebut akan menghadapi persidangan pada hari Senin, 1 Maret.

Hukum keamanan nasional yang dterapkan Beijing dianggap telah membungkam kebebasan berpendapat dan membuat semakin banyak aktivis yang mendekam dalam tahanan.

1. Ada 8 orang yang tidak didakwa

Melansir dari The Guardian, polisi Hong Kong telah menuntut 47 aktivis dan politisi pro-demokrasi dengan konspirasi untuk melakukan subversi. Mereka akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah. 47 orang tersebut merupakan bagian dari 55 orang yang ditangkap bulan lalu, yang melakukan pemilu tidak resmi untuk memilih kandidat pro-demokrasi yang diadakan Juli tahun lalu. Penahanan ini merupakan pengunaan tersebesar hukum keamanan nasional.

Mereka yang ditahan termasuk pegiat muda, aktivis, dan anggota dewan lokal, serta politisi mapan seperti Claudia Mo, Eddie Chu Hoi-dick dan Ray Chan. Aktivis dan mantan politikus Joshua Wong sudah lebih dulu dihukum, dengan hukuman 13 bulan penjara atas tuduhan terkait protes.

Berdasarkan penyampaian polisi pada hari Minggu dari 55 orang yang ditahan ada delapan yang tidak didakwa yaitu termasuk legislator partai Demokrat James To dan Roy Kwong, dan pengacara Amerika John Clancey. Clancey menyampaikan bahwa jaminannya diperpanjang hingga 4 Mei, dan mengatakan bahwa tinggal di Hong Kong sudah seperti tinggal di pusat penahanan, "dengan kebebasan dan hak-hak orang semakin dibatasi".

Terkait penahanan para pro-demokrasi, Jimmy Sham, penyelenggara utama protes 2019, menyampaikan bahwa mereka akan tetap kuat dan terus berjuang. “Demokrasi tidak pernah merupakan anugerah dari surga. Itu harus diraih oleh banyak orang dengan kemauan yang kuat. Kami bisa memberitahu seluruh dunia, di bawah sistem yang paling menyakitkan, warga Hongkong adalah terang kota.”

Penahanan tersebut dikecam oleh kantor Uni Eropa (UE) di Hong Kong yang  mengatakan tuduhan itu menjelaskan bahwa "pluralisme politik yang sah tidak akan lagi ditoleransi di Hong Kong", dan menyerukan pembebasan segera para tahanan. Human Rights Watch dan Amnesty International  meminta agar semua dakwaan dengan hukum keamanan nasional dibatalkan.

2. Hukum keamananan nasional menghilangkan perbedaan pendapat

47 Tokoh Oposisi Hong Kong Didakwa Langgar Hukum Keamanan NasionalIlustrasi kebebasan berpendapat yang dibungkam. Sumber:unplash.com/Brian Wangenheim

Melansir dari BBC, UU keamanan nasional berlaku sejak serangkaian protes massa pro-demokrasi pada tahun 2019, dengan menimbulkan banyak kekerasan, yang membuat peraturan tersebut disahkan pemerintah Tiongkok pada tahun lalu dan memicu kritikan karena akan menghambat kebebasan berpendapat.

Hong Kong yang merupakan mantan koloni Inggris diserahkan kembali ke Tiongkok pada tahun 1997, dengan perjanjian satu negara, dua sistem. Sistem tersebut mencakup terjaminnya kebebasan tertentu untuk Hong Kong, termasuk kebebasan berkumpul dan berpendapat, peradilan independen dan beberapa hak demokratis, yang tidak dimiliki oleh pemerintahan Beijing, Tiongkok. Namun, dengan adanya hukum keamanan nasional telah mengurangi otonomi Hong Kong dan mempermudah hukuman untuk para demonstran.

Dalamn UU tersebut memperkenalkan kejahatan baru, termasuk hukuman hingga seumur hidup bagi yang ditemukan telah berkonspirasi dengan orang asing untuk memprovokasi "kebencian" terhadap pemerintah Tiongkok atau otoritas Hong Kong, yang mungkin telah melakukan kejahatan. Mereka yang dituduh bisa diadili secara rahasia dan tanpa juri, dan kasus dapat diambil alih oleh otoritas Beijing. Personel keamanan yang dikirim Beijing dapat beroperasi secara legal di Hong Kong tanpa mendapat hukuman.

Setelah undang-undang itu diberlakukan, sejumlah kelompok pro-demokrasi bubar karena khawatir akan keselamatannya. Sekitar 100 orang dikabarkan telah ditangkap karenan melanggar hukum keamanan nasional.

Menteri Luar Negeri Inggris juga merespon penahanan tersebut melalui Twitter ia menulis bahwa tindakan pemerintah Tiongkok tidak sesuai dengan apa yang dulu disepakati. "Keputusan untuk menuntut 47 politisi dan aktivis Hong Kong atas subversi di bawah NSL (National Security Law) sangat mengganggu. Ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa NSL digunakan untuk menghilangkan perbedaan pendapat politik daripada memulihkan ketertiban, bertentangan dengan apa yang dijanjikan oleh pemerintah Tiongkok."

Baca Juga: Pesan Imlek Presiden Taiwan: Hong Kong Harus Percaya Demokrasi

3. Pemilu Hong Kong telah kacau 

47 Tokoh Oposisi Hong Kong Didakwa Langgar Hukum Keamanan NasionalIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Melansir dari CNN, pemilihan untuk memilih kandidat pejabat pro-demokrasi tidak boleh dilakukan dan pemilu yang rencananya dilakukan pada September tahun lalu ditunda karena adanya pandemi. Pemilu pendahuluan yang dilakukan aktivis pro-demokrasi Hong Kong sudah pernah dilakukan dalam pemilu sebelumnya, yang digunakan sebagai cara untuk memenangkan mayoritas suara dalam parlemen Hong Kong.

Namun, Sekretaris Keamanan Hong Kong telah menuduh tindakan pemilu pendahuluan pada Juli lalu berusaha untuk "melumpuhkan pemerintah Hong Kong", dengan memenangkan mayoritas di badan legislatif untuk memveto rancangan undang-undang pemerintah.

Voting terhadap anggaran dan memaksa kepala eksekutif untuk mengundurkan diri sebelumnya dapat dilakukan dalam konstitusi Hong Kong yang memungkinkan kepala eksekutif untuk mengadakan pemilihan legislatif baru, dan mengeluarkan anggaran awal untuk memungkinkan pemerintah terus berfungsi, tapi sejak undang-undang keamanan nasional hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Selain itu pada pekan lalu muncul peraturan baru yang menetapkan bahwa pejabat publik Hong Kong  harus bersumpah setia dan merangkul pemerintahan Beijing, yang berarti mendukung komunis. Bagi mereka yang tidak ingin bersumpah atau dianggap sumpahnya tidak tulus dapat diberhentikan dari jabatannya dan dilarang untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilihan untuk lima tahun ke depan.

Baca Juga: Tiongkok Geram Inggris Permudah Warga Hong Kong dapat Kewarganegaraan

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya