5 Terapis di Hong Kong Dipenjara karena Hasut Anak-anak Membenci China

Kelimanya sudah ditahan selama 13 bulan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan di Hong Kong pada Sabtu (10/9/2022) memvonis 19 bulan penjara kepada lima terapis wicara. Kelima terapis itu adalah Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan, dan Marco Fong, mereka berusia 26 hingga 29 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan karena mereka telah menghasut anak-anak melalui buku yang dianggap menentang pemerintah. Mereka diputuskan melanggar undang-undang penghasutan yang telah berlaku sejak era kolonial. 

1. Hakim menuduh para terdakwa telah membahayakan pemikiran anak-anak

5 Terapis di Hong Kong Dipenjara karena Hasut Anak-anak Membenci ChinaIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Melansir Reuters, hakim pengadilan Kwok Wai Kin di persidangan menyampaikan, para terdakwa dihukum bukan karena publikasi atau kata-katanya, tapi karena tindakan mereka telah menimbulkan kerugian yang berisiko membahayakan pemikiran anak-anak.

"Apa yang dilakukan terdakwa terhadap anak-anak berusia 4 tahun ke atas sebenarnya adalah latihan cuci otak, dengan tujuan membimbing anak-anak yang masih sangat kecil untuk menerima pandangan dan nilai-nilai mereka," kata Kwok.

Hakim Kwok menyampaikan materi yang ditampilkan dalam buku itu dapat menimbulkan keyakinan terhadap anak-anak, bahwa pemerintah China datang ke Hong Kong dengan niat jahat untuk mengambil rumah mereka dan menghancurkan kehidupan bahagia mereka.

Kwok dalam persidangan memberi tahu, para terdakwa adalah anggota Persatuan Umum Terapis Bicara Hong Kong, yang dibentuk dengan tujuan politik.

"Situasi politik tampak tenang di permukaan tetapi sangat tidak stabil di bawahnya," kata Kwok, yang menggambarkan situasi politik di Hong Kong.

Baca Juga: Terungkap, Ribuan Penis Keledai Ini Akan Diselundupkan ke Hong Kong

2. Buku merujuk pada aksi protes

Kelima orang yang dihukum itu telah menerbitkan tiga buku anak-anak yang menampilkan kartun domba yang bertarung melawan serigala. Salah satu buku menampilkan gambar serigala yang ingin menduduki sebuah desa dan memakan domba, tapi para domba melawan.

Buku-buku itu merujuk pada berbagai peristiwa di Hong Kong, termasuk protes pro-demokrasi pada 2019 dan kasus 12 pengunjuk rasa demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong melalui perairan pada 2020, tapi tertangkap oleh penjaga pantai China.

Buku-buku itu dianggap menentang pemerintah karena isinya diklaim menunjukkan sentimen terhadap China dan disebut sebagai upaya menghasut kebencian pembaca terhadap Beijng.

Hukuman itu merupakan pertama kalinya kasus publikasi hasutan diadili sejak protes 2019 dan sejak Beijng menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 2020, yang menurut para pejabat penting untuk memulihkan stabilitas dengan menekan perbedaan pendapat.

Salah satu pengacara dari kelima terdakwa menyampaikan, mereka dapat dibebaskan dalam 31 hari setelah dikurangi waktu hukuman, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara selama menunggu persidangan.

3. Terdakwa membantah buku itu merugikan anak-anak

5 Terapis di Hong Kong Dipenjara karena Hasut Anak-anak Membenci ChinaIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Melansir France 24, salah satu terdakwa bernama Melody mengatakan, dia tidak menyesali pilihannya dan berharap untuk selalu berdiri di sisi domba.

"Satu-satunya penyesalan saya adalah saya tidak bisa menerbitkan lebih banyak buku bergambar sebelum ditangkap," kata dia. 

Terdakwa lainnya, Sidney membantah buku itu merugikan anak-anak. Buku itu dianggapnya menunjukkan sejarah berdasarkan perspektif rakyat dan buku itu membantu anak-anak memahami ketidakadilan sistemik dalam masyarakat.

"Daripada menghasut, (buku-buku) merekam tindakan berani untuk tujuan yang adil," ungkapnya.

Melalui pengacaranya, Sidney juga menyampaikan tuntutan terhadap mereka yang menimbulkan efek intimadasi terhadap warga sipil dan mengasingkan warga Hong Kong satu sama lain.

Amnesty International menganggap hukuman tersebut sebagai contoh absurd dari tekanan yang terus dilakukan Beijing. Kelompok itu menyebut Hong Kong adalah benteng kebebasan berekspresi di China dan rumah bagi industri penerbitan yang bersemangat dan blak-blakan. Organisasi itu telah keluar dari Hong Kong karena undang-undang keamanan nasional.

Baca Juga: Aturan Baru! Hong Kong Hapus Kebijakan Karantina untuk Kru Pesawat 

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya