Ambil Artefak, Turis Inggris Terancam Hukuman Mati di Irak

Barang yang diambil dianggap tidak bernilai

Jakarta, IDN Times - Jim Fitton, seorang pensiunan geologis asal Inggris, dikabarkan pada Jumat (29/4/2022), terancam mendapat hukuman mati di Irak. Dia terancam di eksekusi setelah dituduh berusaha menyelundupkan artefak dari situs arkeologi di Eridu ke luar negeri.

Berdasarkan hukum di Irak penyelundup barang-barang bersejarah ke luar negeri dapat dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Salah Kaprah Istilah Inggris, Britania Raya, dan Inggris Raya

1. Pemandu tur menilai barang tersebut tidak bernilai

Melansir dari BBC, Jim Fitton telah melakukan tur ke situs bersejarah di Eridu pada Maret 2022, dia mengambil sebuah pecahan batu dari situs tersebut. Menurut keterangan keluarga Fitton pecahan batu itu diambil dari tempat terbuka, yang tidak dijaga dan tidak ada papan pemberitahuan yang melarang mengambil barang.

Keluarga Fitton juga mengatakan anggota tur telah diberitahu pemandu bahwa pecahan batu itu tidak memiliki nilai sejarah dan nilai jual, selain itu orang yang memandu tur itu juga mengambil pecahan dari situs di Eridu.

Menurut keterangan Sam Taker, menantu Fitton, ayah mertuanya sering membawa sesuatu pulang dari perjalanannya, sebagai kenangan dan untuk berbagi cerita dengan keluarganya.

Namun, ketika barang bawaan Fitton dan rekan turnya diperiksa di bandara pada 20 Maret, dia ditangkap karena dituduh berusaha menyelundupkan pecahan batu tersebut ke luar negeri. Tidak hanya Fitton, seorang pria Jerman yang berada dalam kelompok tur itu juga ditangkap dengan tuduhan yang sama.

2. Meminta bantuan pemerintah dan membuat petisi

Melansir dari Metro, Joshua dan Leila, anak dari Fitton, mengatakan bahwa ayah mereka dapat mulai diadili pada  tanggal 8 Mei, setelah libur Idul Fitri di Irak. Untuk menyelamatkan orang tuanya dari hukuman mati pengacara mereka telah menyusun proposal untuk menghentikan kasus ini dan akan meminta bantuan dari Kantor Luar Negeri Inggris untuk diajukan ke pengadilan Irak.

Keluarga Fitton juga telah memulai sebuah petisi daring untuk menyerukan pembebasan hukuman dan pemulangan. Petisi itu telah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.

Wera Hobhouse, seorang anggota parlemen Inggris dari Bath, yang mewakili tempat domisili anak Fitton, mengatakan situasi yang dialami Fitton dan rekannya mengkhawatirkan dan meyakini Fitton tidak secara sengaja mengambil barang bersejarah.

Untuk membantu pembebasan, anggota parlemen itu telah menulis surat kepada Kementerian Luar Negeri, menghubungi layanan dukungan konsulat, dan menghubungi kantor menteri secara langsung, tapi menurutnya tanggapan yang diberikan mengecewakan.

Menteti Luar Negeri Inggris untuk Asia dan Timur Tengah, Amanda Milling, dalam sebuah surat kepada Hobhouse pada Kamis, mengatakan telah memahami kasus ini dan telah berkomunikasi dengan pihak berwenang Irak untuk menghindarkan Fitton dari hukuman mati.

Baca Juga: Krisis Harga Pangan, Irak Salahkan Perang Rusia-Ukraina

3. Undang-undang mengenai artefak di Irak

Ambil Artefak, Turis Inggris Terancam Hukuman Mati di IrakIlustrasi artefak. (Pixabay.com/papazachariasa)

Melansir dari Daily Mail, situs berharga di Irak sering dicuri untuk diselundupkan ke luar negeri. Untuk mengatasi hal itu Irak memiliki sebuah undang-undang yang dapat menghukum pelaku penyelundup artefak untuk didenda, hukuman penjara, dan bahkan hukuman mati.

Menurut hukum No 55 di Irak, barang antik diartikan sebagai barang bergerak dan tidak bergerak yang telah dibangun, dibuat, diukir, diproduksi, ditulis atau dilukis oleh manusia, yang usianya tidak kurang dari 200 tahun, termasuk  kerangka manusia, hewan, dan sisa-sisa dari tumbuhan.

Berdasarkan undang-undang tersebut mereka yang menemukan, mengambil, membeli, atau menerima barang antik atau artefak apa pun dari Irak, tanpa segera memberitahu pihak bewenang, maka dapat melanggar.

Hukuman untuk penggalian artefak ilegal dapat mencapai hingga 15 tahun penjara dan denda dua kali dari nilai kerugian. Hukuman bagi mereka yang melakukan perdagangan barang antik secara ilegal dapat didenda hingga 100 ribu dinar Irak (Rp9,9 juta) dan kurungan tidak lebih dari 10 tahun penjara.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya