Australia Sahkan UU untuk Mencapai Nol Emisi pada 2050

43 persen emisi karbon akan dipangkas pada 2030

Jakarta, IDN Times - Parlemen Australia pada Kamis (8/9/2022), telah meloloskan sebuah Undang-Undang (UU) yang menetapkan aturan untuk mengurangi emisi karbon menjadi nol bersih pada 2050.

Langkah parlemen disambut dengan baik dan dianggap akan membantu Australia mengatasi masalah iklim. Negara itu merupakan salah satu penghasil emisi per kapita terbesar di dunia.

Baca Juga: Australia Dilanda Banjir Bandang akibat Perubahan Iklim

1. Langkah pertama pemerintahan Partai Buruh untuk mengatasi krisis iklim

Australia Sahkan UU untuk Mencapai Nol Emisi pada 2050Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen. (Twitter.com/a Chris Bowen)

Melansir Reuters, disahkannya UU itu menandai langkah pertama aksi pemerintah Partai Buruh dalam mengatasi masalah iklim sejak mulai menjalankan pemerintahan pada Mei setelah mengalahkan pemerintah konservatif yang dicemooh sebagai lamban dalam pertempuran melawan perubahan iklim.

Menyabut lolosnya UU itu, Menteri Perubahan Iklim dan Energi Chris Bowen dalam pernyataan menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah iklim.

"Pengesahan undang-undang perubahan iklim mengirimkan pesan kepada dunia bahwa Australia serius dalam menurunkan emisi, dan serius dalam menuai peluang ekonomi dari energi terbarukan yang terjangkau."

Dalam rencana UU tersebut untuk mencapai nol emisi karbon pada 2050, akan terlebih dahulu bergerak mengurangi emisi sebesar 43 persen pada 2030. Langkah itu 50 persen lebih agresif daripada pemerintahan sebelumnya.

Aturan baru ini juga akan mengharuskan badan pemerintah seperti energi bersih dan lembaga pembiayaan infrastruktur untuk mempertimbangkan target emisi dalam keputusan mereka. Undang-undang itu diharapkan dapat diterapkan mulai 1 Juli tahun depan.

Baca Juga: Lawan Krisis Iklim, Kota di Belanda Akan Larang Iklan Daging

2. Partai Hijau ingin memblokir tambang batu bara dan gas alam

Australia Sahkan UU untuk Mencapai Nol Emisi pada 2050Ilustrasi tambang batu bara. (Unsplash.com/Lukas Marek)

Disetujuinya aturan itu disambut dengan senang oleh kelompok industri. "Mengabadikan kebijakan dalam undang-undang memberi bisnis dan industri kejelasan yang lebih besar," kata Kepala Eksekutif Dewan Energi Sarah McNamara.

Partai Hijau menyampaikan UU tersebut, hanya sebagian kecil upaya dalam mengatasi krisis iklim. Partai itu menyampaikan mereka akan memblokir proyek batu bara dan gas baru melalui undang-undang yang mereformasi "mekanisme perlindungan". Sementara Partai Buruh ingin meminta industri dengan pencemaran terbesar untuk mengurangi emisi mereka secara progresif.

Partai itu menjelaskan "mekanisme perlindungan" akan mencakup sekitar 215 lokasi industri, termasuk tambang batu bara, gas alam cair, dan pabrik, yang bersama-sama menyumbang 28 persen emisi pada tahun lalu.

Baca Juga: Transformasi ke Energi Terbarukan: Antidot dari Perubahan Iklim

3. Australia telah mengalami berbagai dampak akibat perubahan iklim

Melansir BBC, Australia dalam beberapa tahun terakhir telah mengalami dampak dari krisis iklim yang menyebabkan kekeringan parah, kebakaran hutan bersejarah, banjir yang memecahkan rekor selama bertahun-tahun, dan enam peristiwa pemutihan massal di Great Barrier Reef.

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam laporannya telah memperingatkan bahwa berbagai masalah iklim akan dihadapi Australia.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa bencana alam telah merugikan rumah tangga Australia rata-rata lebih dari 1.485 dolar Australia (Rp14,9 juta) pada tahun lalu.

Dewan Asuransi Australia dalam laporannya telah menyalahkan banjir di bagian timur negara itu pada bulan Februari dan Maret sebagai melonjaknya biaya rumah tangga. Laporan itu memperkirakan biaya akan terus meningkat selama bertahun-tahun yang akan datang karena cuaca ekstrem.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya