Dituduh Sebarkan Kebencian, Ulama Maroko di Prancis Akan Dideportasi

Ulama tersebut saat ini menjadi buronan

Jakarta, IDN Times - Hassan Iquioussen, seorang ulama Muslim asal Maroko, terancam dideportasi oleh Prancis setelah pengadilan tertinggi administratif pada Selasa (30/8/2022) mengizinkan tindakan itu. 

Iquioussen akan dideportasi karena pemerintah menuduhnya telah menyebarkan ujaran kebencian.

1. Pengadilan membatalkan keputusan sebelumnya

Dituduh Sebarkan Kebencian, Ulama Maroko di Prancis Akan DideportasiIlustrasi palu pengadilan. (Pixabay.com/Daniel_B_photos)

Melansir Reuters, sebelumnya pengadilan di Paris telah menangguhkan perintah deportasi terhadap Iquioussen pada Juli atas tuduhan menghasut kebencian, diskriminasi dan kekerasan, terutama terhadap wanita dan komunitas Yahudi. 

Pengadilan tertinggi administratif Prancis telah membatalkan keputusan itu, dengan alasan deportasi Iquioussen ke Maroko tidak akan menjadi campur tangan yang tidak proporsional dengan haknya untuk menjalani kehidupan pribadi dan keluarga yang normal.

Keputusan itu ditanggapi pengacara Iquioussen, Lucie Simon, mengatakan bahwa pertempuran hukum belum berakhir. Kliennya masih mempertimbangkan untuk pergi ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.

Baca Juga: Prancis Akhiri Misi Militer Tumpas Al-Qaeda Selama 9 Tahun di Mali 

2. Masuk daftar orang yang dicari

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin, di Twitter menyambut dengan senang keputusan pengadilan, yang dianggapnya sebagai kemenangan besar bagi negara.

Melansir RFI, Setelah ada izin deportasi, polisi mencoba menangkap Iquioussen di rumahnya di dekat kota Valenciennes di Prancis utara pada Selasa malam, tapi tidak dapat menemukannya.

Iquioussen, yang tidak bisa ditemukan, sekarang telah dimasukkan ke dalam daftar orang yang dicari oleh Kementerian Dalam Negeri. Seorang sumber menyampaikan bahwa kemungkinan Iquioussen telah melarikan diri ke Belgia.

3. Pembelaan pengacara

Dituduh Sebarkan Kebencian, Ulama Maroko di Prancis Akan DideportasiIlustrasi pengacara. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Iquioussen dituduh menimbulkan kebencian, anti-Semitisme, dan seksisme sepanjang 2013-2019. Pengacara Kementerian Dalam Negeri menyebut, ulama itu selama bertahun-tahun telah menyebarkan pemikirannya yang berisi hasutan untuk kebencian, diskriminasi, dan kekerasan.

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan, ucapan yang dilontarakan imam itu dapat menciptakan timbulnya separatisme, bahkan terorisme.

Terkait tuduhan ujaran kebencian itu, Simon dalam pembelaannya menyampaikan bahwa selama lebih dari 20 tahun, pidato anti-Semit atau misoginis tidak pernah membuat kliennya dituntut.

"Ya, tuan Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan mundur tentang tempat perempuan dalam masyarakat. Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum," katanya. 

Iquioussen memiliki pengikut yang luas untuk khotbahnya di masjid-masjid serta dunia maya, di mana dia memiliki 174 ribu pengikut di YouTube dan 44 ribu pengikut di Facebook.

Baca Juga: Paul Pogba Melaporkan Kakak Kandungnya ke Kepolisian Prancis

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya