Gibraltar Longgarkan Hukum Aborsi dengan Referendum

Hukum aborsi baru akan dterapkan dalam 28 hari

Gibraltar, IDN Times - Gibraltar bagian dari wilayah Inggris, yang terletak di dekat Spanyol sebelah selatan ini pada hari Kamis (24/6/2021) melalukan referendum. Gibraltar melakukan sebuah pemungutan suara untuk melonggarkan salah satu hukum aborsi yang paling ketat di Eropa. Selama ini untuk aborsi perempuan Gibraltar melakukannya di Spanyol atau Inggris.

Dalam aturan yang berlaku aborsi hanya boleh dilakukan, bila nyawa ibu terancam, selain alasan itu dianggap ilegal. Dalam pemungutan suara mayoritas pemilih mendukung pelonggaran aturan, yang akan mengizinkan aborsi di mana kesehatan mental atau fisik wanita berisiko atau ketika janin memiliki cacat fisik yang fatal.

1. 62 persen pemilih ingin mengubah undang-undang

Gibraltar Longgarkan Hukum Aborsi dengan ReferendumIlustrasi pemungutan suara. (Unsplash.com/Element5 Digital)

Dilansir The Independent, Gibraltar yang memiliki penduduk sekitar 30 ribu jiwa ini dalam referendum hari Kamis diikuti oleh 12.313 pemilih. Hasil pemungutan suara menunjukkan 7.783 memilih ya atau sekitar 62 persen suara, sedangkan 4.520 memilih tidak atau sekitar 38 persen suara. Lebih dari setengah pemilih atau 52,2 persen adalah perempuan dan 52 persen berusia di atas 50 tahun, di bawah 30 tahun hanya 17 persen suara. Pemungutan suara ini awalnya dijadwalkan pada Maret 2020, tapi harus ditunda karena adanya virus corona.

Perubahan hukum aborsi ini akan mengizinkan aborsi dalam waktu 12 minggu kehamilan jika tindakan tersebut akan lebih berisiko bagi kesehatan mental atau fisik ibu, seperti dalam kasus pemerkosaan atau inses, atau setelahnya, ketika janin mengalami kerusakan fisik yang fatal atau cacat. Hukum aborsi baru akan dterapkan dalam 28 hari.

Dilansir Reuters, secara teori hukuman maksimum aborsi di Gibraltar adalah penjara seumur hidup. Meskipun hukumannya berat, tapi tidak ada satu pun wanita atau dokter yang pernah dihukum berdasarkan undang-undang tersebut.

Geraldine, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang ikut memberikan suaranya dengan mendukung perubahan hukum mengatakan.

"Saya pikir kita harus bisa melakukan aborsi di sini, kita tidak harus pergi ke negara lain hanya untuk melakukan aborsi. Pada akhirnya itu adalah tubuh kita, pilihan kita. Orang lain tidak boleh membuat pilihan untuk kita."

Baca Juga: Spanyol Desak Inggris Lakukan Perundingan Terkait Gibraltar

2. Pelonggaran aborsi didukung oleh partai yang berkoalisi dalam pemerintah

Gibraltar Longgarkan Hukum Aborsi dengan ReferendumIlustrasi unjuk rasa mendukung hak aborsi. (Unsplash.com/Claudio Schwarz@purzlbaum)

Perubahan hukum ini ditentang oleh kelompok pro-kehidupan Gibraltar. Pelonggaran hukum ini juga ditentang oleh hingga empat dari lima warga Gibraltar beragama Katolik dan Uskup Gibraltar telah berbicara menentang perubahan yang diusulkan.

Dilansir The Independent, Isobel Allul, seorang juru kampanye "Ya" yang mendukung pelonggaran aborsi, dia mengatakan. "Hari ini, Gibraltar memilih ya, ya untuk hak asasi manusia, ya untuk wanita dan anak perempuan, ya untuk mempercayai dokter dan profesional kesehatan, ya untuk pilihan, ya untuk kasih sayang dan empati, ya untuk perawatan kesehatan dan perawatan, ya untuk hak reproduksi , ya untuk otonomi tubuh perempuan dan ya untuk aborsi yang dilakukan di rumah, aman dan legal.”

Kampanye yang mendukung pelonggaran hukum aborsi ini didukung oleh para pemimpin dari partai yang berkoalisi dalam pemerintahan Gibraltar, Partai Buruh Sosialis, Partai Liberal, dan Partai Bersama Gibraltar. Sementara pihak oposisi dari Partai Sosial Demokrat Gibraltar menentang pelonggaran.

Setelah hasil pemungutan suara keluar Ketua Menteri Fabian Picardo berjanji untuk “menempatkan mekanisme untuk konseling dan dukungan perempuan untuk memastikan bahwa setiap perempuan yang menelepon di pintu Otoritas Kesehatan Gibraltar, percaya bahwa dia membutuhkan aborsi, akan memiliki dukungan yang dia butuhkan."

3. Hukum aborsi di negara Eropa

Dilansir BBC, di Inggris, Wales, dan Skotlandia, sebelum kehamilan 24 minggu aborsi boleh dilakukan. Dalam beberapa kasus, bila nyawa ibu terancam, maka legal dilakukan setelah 24 minggu. Sementara di Irlandia Utara, aborsi didekriminalisasi oleh parlemen Inggris pada tahun 2019, tapi perempuan masih menghadapi tantangan dalam mengakses aborsi.

Negara-negara UE yang menerapkan aturan aborsi berdasarkan permintaan, di mana keputusan dibuat oleh wanita sendiri, yang legal di Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, dan Swedia. Untuk Spanyol aborsi legal dalam 14 minggu pertama kehamilan. 

Di lima negara Eropa lainnya, Malta, Andorra, San Marino, Monako, Liechtenstein, dan Polandia, tidak melegalkan aborsi berdasarkan permintaan atau memiliki hukum yang membatasi.

Baca Juga: Alasan Kenapa Gibraltar Jadi Ancaman Bagi Negosiasi Brexit

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya