Hakim AS Batalkan Tuntutan Anti Monopoli pada Facebook

Kapitalisasi Facebook mencapai Rp14,4 kuadriliun

Washington, DC, IDN Times - Gugatan anti monopoli yang diajukan Federal Trade Commission (FTC) dan negara bagian terhadap layanan jaringan media sosial Facebook ditolak oleh hakim pengadilan federal, pada Senin (28/6/2021). Hakim memutuskan menolak tuduhan karena kurangnya bukti yang menunjukkan Facebook melakukan monopoli media sosial.

1. Saham Facebook melonjak 4,2 persen

Hakim AS Batalkan Tuntutan Anti Monopoli pada FacebookIlustrasi logo 3D Facebook dan Messenger. (Unsplash.com/Alexander Shatov)

Dilansir Reuters, setelah hasil keputusan pengadilan yang menolak tuntutan terhadap Facebook saham perusahaan itu melonjak naik lebih dari 4 persen, kenaikan harga saham menempatkan kapitalisasi pasar Facebook lebih dari 1 triliun dolar AS (Rp14,4 kuadriliun) untuk pertama kalinya.

Hakim James Boasberg yang bertugas dalam sidang terhadap Facebook di District of Columbia menyatakan bahwa FTC gagal menunjukkan bahwa Facebook memiliki kekuatan monopoli di pasar jejaring sosial, FTC  mengklaim bahwa Facebook memiliki lebih dari 60 persen pasar. Facebook telah dianggap melakukan monopoli dengan memiliki Instagram dan WhatsApp.

Boasberg mengatakan bahwa agensi tersebut berpotensi memperbaiki masalah dengan mengajukan kasus lagi. FTC akan mengajukan tuntutan baru pada 29 Juli.

Pemerintah federal dan negara bagian mengajukan total lima tuntutan hukum terhadap Facebook dan Google Alphabet pada tahun lalu menyusul kemarahan bipartisan atas pengaruh media sosial mereka di bidang ekonomi dan politik.

2. Tuntutan lainnya terhadap Facebook juga ditolak

Hakim AS Batalkan Tuntutan Anti Monopoli pada FacebookIlustrasi laptop yang mengakses Facebook. (Unsplash.com/Austin Distel)

Dilansir BBC, dalam gugatan terpisah yang diajukan FTC dan 45 negara bagian juga ditolak oleh Boasberg. Gugatan ini juga berusaha memaksa Facebook untuk mendivestasi atau melepaskan saham Instagram dan WhatsApp, yang terkait dengan akuisisi Facebook atas dua media sosial tersebut pada 2012 dan 2014. Facebook dianggap berusaha mengalahkan pesaingnya dengan mengakusisi.

Terkait tuduhan itu Facebook pada bulan Maret mengajukan petisi ke pengadilan federal di AS untuk memberhentikan mereka, menggambarkan klaim FTC tidak masuk akal. Perusahaan teknologi itu menyampaikan bahwa FTC telah mengabaikan realita dari industri teknologi yang memiliki persaingan yang dinamis dan sangat kompetitif yang dijalani oleh Facebook.

Dalam putusannya atas kasus ini, Boasberg mengatakan bahwa negara bagian tidak memberikan alasan yang masuk akal dan terlalu lama menunggu mengajukan tuntutan. Dia juga menyampaikan bahwa negara bagian telah gagal dalam memberikan "perselisihan faktual". Facebook telah dan tetap menjadi perusahaan yang sangat menguntungkan.

"Pada akhirnya, tindakan anti monopoli ini didasarkan pada perilaku publik yang terkenal, hampir semuanya terjadi lebih dari enam tahun yang lalu, sebelum peluncuran Apple Watch atau Alexa atau Periscope, ketika Kevin Durant masih bermain di Oklahoma City Thunder. dan ketika Ebola adalah virus yang mendominasi berita utama," tulis Hakim Boasberg.

Boasberg menambahkan bahwa negara bagian dapat dengan mudah mengajukan tuduhan antara 2012 dan 2014. "Sistem penegakan anti-trust yang telah ditetapkan Kongres tidak membebaskan penggugat di sini dari 'konsekuensi pilihan (mereka)' untuk tidak melakukan apa-apa selama setengah dekade terakhir."

Baca Juga: Resmi, Facebook Tangguhkan Akun Trump hingga Januari 2023

3. Keputusan hakim dianggap kemunduran dalam tindakan anti monopoli

Hakim AS Batalkan Tuntutan Anti Monopoli pada FacebookIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Dilansir CNN, terkait putusan itu Facebook menyampaikan bahwa mereka senang dengan hasil keputusan pengadilan yang mengakui adany cacat dalam pengaduan yang diajukan federal.

Keputusan pengadilan pada hari Senin dianggap merupakan kemunduran bagi regulator dalam anti monopoli, yang sempat meminta bubarnya perusahaan tersebut. Putusan menunjukkan bahwa di tengah pengawasan konstan dari regulator di seluruh dunia, segera mendorong seruan lebih lanjut untuk Kongres dalam memperbarui undang-undang anti monopoli.

Ken Buck anggota DPR AS dari Partai Republik merespon putusan pengadilan melalui Twitter.

"Perkembangan hari ini dalam kasus FTC melawan Facebook menunjukkan bahwa reformasi anti monopoli sangat dibutuhkan. Kongres perlu menyediakan alat dan sumber daya tambahan untuk penegak anti monopoli kami untuk mengejar perusahaan Big Tech yang terlibat dalam perilaku anti persaingan."

Kongres AS bulan ini telah memperkenalkan RUU baru anti monopoli yang bisa memaksa memecah platform Big Tech seperti Amazon, Apple, Facebook, dan Google.

Baca Juga: Data Pengguna Facebook Kembali Tersebar di Internet

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya