India Hukum Pemimpin Separatis Kashmir Penjara Seumur Hidup

Malik mengklaim telah meniru cara Gandhi berjuang

Jakarta, IDN Times - Yasin Malik, pemimpin Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan India, Rabu (25/5/2022). Jaksa telah meminta hukuman mati, tapi permintaan itu ditolak oleh hakim.

Malik yang memperjuangkan kemerdekaan Kashmir ini divonis bersalah pada pekan lalu atas tuduhan tindakan terorisme, termasuk penggalangan dana secara ilegal, keanggotaan dalam organisasi teroris, konspirasi kriminal, dan penghasutan.

Kashmir merupakan wilayah yang memiliki penduduk mayoritas beragama Islam. Wilayah ini diperebutkan oleh India dan Pakistan, tapi keduanya hanya menguasai sebagian.

Untuk memperoleh secara penuh atas Kashmir, kedua negara itu di masa lalu telah terlibat perang. Malik telah berulang kali menyerukan agar Kashmir dapat lepas dari kedua negara itu dengan memiliki pemerintahan sendiri.

1. Malik dituduh menerima dana dari Pakistan untuk melakukan aksi terorisme

Melansir Al Jazeera, Malik ditangkap pada 2019. Dia dituduh menerima dana dari Pakistan untuk melakukan kegiatan teroris dalam kerusuhan di Kashmir, terutama pada 2010 dan 2016.

Penangkapan itu terjadi setelah JKLF dilarang oleh India, dan di tahun itu status pemerintahan khusus Kashmir yang dikelola India dicabut. Penghapusan membuat Kashmir dibagi menjadi dua wilayah dan dikendalikan pemerintah pusat.

Tindakan itu diikuti oleh pengerahan militer dan pembatasan komunikasi selama berbulan-bulan di wilayah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap para pemimpin politik serta pendukung kemerdekaan Kashmir.

Perseteruan perebutan Kashmir membuat India menuduh Pakistan mendukung pemberontakan di Kashmir yang dikelolanya. Tuduhan itu dibantah Pakistan, dengan mengatakan negaranya hanya memberikan dukungan diplomatik dan moral.

Menteri Luar Negeri Pakistan, Bilawal Bhutto-Zardari, melalui Twitter menyampaikan bahwa tuduhan terhadap Malik merupakan tuduhan palsu dari pemerintah India. Dia menyerukan agar Malik dan semua tahanan politik Kashmir dibebaskan.

Perdana Menteri Pakistan, Shahbaz Sharif, juga membantah klaim India bahwa negaranya mendukung pemberontakan Kashmir di India. Dia mengatakan tindakan Malik tidak membuat ide kebebasan yang dia simbolkan menghilang.

Baca Juga: Kisah Nasrullah, Perempuan Kashmir Korban Perdagangan Manusia ke UEA

2. Malik mengklaim telah meninggalkan kekerasan

Melansir BBC, tuduhan terlibat dalam kerusuhan pada 2010 dan 2016 dibantah oleh Malik di pengadilan. Dia menjelaskan bahwa sejak 1994 telah membubarkan militer JKLF dan sejak itu meniru cara Mahatma Gandhi, yang memperjuangkan kemerdekaan India tanpa kekerasan. Karena mengklaim tidak terlibat, Malik meminta badan intelijen India membuktikan keterlibatannya.

"Jika mencari kebebasan adalah kejahatan, maka saya siap menerima kejahatan ini dan konsekuensinya," kata Malik kepada hakim.

Organisasi JKLF dibentuk pada 1977, yang berupaya meraih kemerdekaan Kashmir dari India dan Pakistan, dengan membuat perlawanan terhadap pemerintahan India dengan bantuan dari Pakistan. Pemberontakan terhadap India dimulai dengan serangan bom di Srinagar pada 31 Juli 1988.

Namun, Pakistan kemudian menarik dukungan dari JKLF dan memberikan dukungan kepada kelompok lain yang ingin Kashmir bergabung dengan Pakistan.

Hilangnya dukungan dari Pakistan membuat JKLF terdesak oleh pasukan India dan militan pendukung Pakistan. Kelompok itu kemudian tepecah pada 1990, banyak anggota yang keluar atau pindah ke dalam kelompok lain.

3. Hukuman dianggap sebagai politik balas dendam

India Hukum Pemimpin Separatis Kashmir Penjara Seumur HidupIlustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Muhammad Junaid, seorang akademisi Kashmir yang tinggal di AS, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa hukuman Malik merupakan politik balas dendam terhadap orang Kashmir yang sudah menderita akibat pendudukan dan kontrol militer India selama beberapa dekade.

Dia menuduh pemerintahan Narendra Modi memenjarakan Malik agar dapat melanjutkan proyek kolonial, dan menunjukkan bahwa pemerintah dapat secara sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap Muslim di Kashmir.

JKLF menyebut vonis Malik didasari oleh motif politik.

Aliansi Rakyat untuk Deklarasi Gupkar (PAGD), aliansi dari beberapa partai politik di Jammu dan Kashmir, menentang hukuman seumur hidup Malik yang dianggap hanya akan memperburuk keadaan dan memicu orang Kashmir merasa terasing serta menumbuhkan perasaan separatis.

Memprotes hukuman terhadap Malik, puluhan warga Kashmir berkumpul di rumah Malik di Srinagar. Mereka melakukan aksi protes dan meneriakkan seruan untuk kebebasan. Untuk membubarkan massa, pasukan pemerintah menembakkan gas air mata ke arah demonstran, yang dibalas massa dengan lemparan batu.

Setelah keputusan pengadilan diumumkan, jaringan internet seluler di beberapa bagian kota utama Srinagar di diputus sebagai tindakan pencegahan keamanan.

Baca Juga: Ribuan Pendukung Imran Khan Minta Pemilu Pakistan Segera Digelar

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya