Inggris Dakwa Warga Iran atas Penyelundupan Manusia dengan Perahu

Dituduh atur transportasi penyelundupan

Jakarta, IDN Times - Hewa Rahimpur, seorang warga Iran yang tinggal di Ilford, Inggris didakwa atas tuduhan penyelundupan manusia ke Inggris dengan perahu di Pengadilan Westminster Magistrates pada Kamis (5/5/2022). Atas tuduhan ini, Rahimpur terancam diekstradisi ke Belgia.

Hakim menolak permintaan untuk memberikan Rahimpur jaminan tidak ditahan karena kasus yang dituduhkan sangat berat. Jaksa menuduhnya mengenal pihak yang memiliki akses untuk membantu kabur dari Inggris. Jaksa juga menuduh dia telah seganja mengelabui pihak berwenang dengan memberikan dua alamat berbeda di London.

Baca Juga: Penyelundupan Manusia Berkedok Muslim Rohingya Terungkap

1. Mengatur pengiriman perahu

Inggris Dakwa Warga Iran atas Penyelundupan Manusia dengan PerahuIlustrasi perahu. (Pexels.com/Pixabay)

Rahimpur ditangkap oleh kepolisian di London timur pada Rabu (4/5/2022). Melansir dari BBC, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Badan Kejahatan Nasional Inggris (NCA) yang bekerja sama dengan otoritas Belgia. Dalam investigasi itu, pihak berwenang pada Oktober 2021 berhasil menyita perahu dan motor tempel dari bagian belakang mobil di dekat perbatasan Belgia-Prancis.

Kepada pengadilan, jaksa penuntut menuduh Rahimpur telah mengatur pembelian perahu yang berasal dari Turki dan mengatur pengiriman ke Jerman, Belgia, dan Belanda, untuk digunakan sebagai transportasi menuju pantai di Prancis.

Dua orang lainnya yang ditangkap di Belgia telah mengonfirmasi bahwa Rahimpur sebagai pembeli perahu dan mengatur transportasi penyelundupan. Rahimpur juga diduga telah menerima dana dari orang-orang yang telah membayar untuk diselundupkan melalui penyeberangan Selat Inggris dengan perahu.

Baca Juga: TikToker Mesir Dihukum 3 Tahun karena Tuduhan Perdagangan Manusia

2. Dituduh sebagai pelaku utama

Melansir dari Al Jazeera, Wakil Direktur Investigasi NCA Jacque Beer, mengatakan penyelidikan menujukkan Rahimpur sebagai pelaku utama dalam salah satu jaringan kriminal penyelendupan manusia dengan perahu.

Beer memberitahu bahwa kelompok yang melakukan kejahatan penyeludupan dengan perahu banyak berbasis di luar Inggris. Dia menekankan jika ada petunjuk kejahatan di Inggris, piahknya akan segera bertindak.

Andrea Wilson, petinggi NCA yang menjabat sebagai wakil direktur kejahatan imigrasi terorganisir, menyampaikan bahwa penyeludupan tersebut merupakan jebakan maut karena perahu hanya disatukan menggunakan pita perekat dan papan kayu.

NCA diketahui berusaha mengatasi kejahatan penyelundupan dengan memusatkan perhatian pada pasokan perahu mereka.

3. Menolak diekstradisi ke Belgia

Inggris Dakwa Warga Iran atas Penyelundupan Manusia dengan PerahuBendera Belgia. (Pexels.com/Ivy Nguyen)

Melansir dari Evening Standard, sidang lainnya mengenai kejahatan yang dituduhkan kepada Rahimpur akan dilakukan pada 13 Mei mendatang. Dia juga menghadapi ancaman diekstrasidi ke Belgia. Sidang ekstradisi akan dilakukan pada 2 September tahun ini.

Rahimpur menentang ekstradisi. Pengacara Ruhampir, Tahir Hussain, dalam pembelaanya juga menentang esktradisi ke Belgia karena kliennya belum pernah ke negara tersebut. Pengacara ini, dalam pembelaannya, juga mengatakan keterangan dua orang yang ditangkap di Belgia yang merujuk Ruhampir sebagai pelaku utama tidak dapat diterima, sebab tidak ada bukti konkret.

Hussain juga mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya merupakan seorang pencari suaka yang diberikan kesempatan untuk tetap di Inggris pada 2020, mengigat dia adalah aktivis politik Kurdi yang menghadapi penindasan politik di negaranya.

Dia juga menjelaskan bahwa kliennya itu mencari nafkah dengan menjual barang di Ebay dan Facebook, dan telah memiliki dua anak yang tinggal bersama ibu mereka, tapi dia tetap berperan sebagai orang tua.

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya