Jatuhi Hukuman Mati Remaja, Saudi Tuai Kecaman

Keluarga tidak diberi tahu mengenai peringatan eksekusi

Riyadh, IDN Times - Mustafa Hashem Al-Darwish yang ditangkap pihak berwenang Arab Saudi pada 2015 terkait tindakan pelanggaran protes telah dieksekusi mati pihak berwenang pada hari Selasa (15/6/2021). Dia telah mengikuti sejumlah protes yang menentang pemerintah ketika masih remaja dan dituduh telah mengancam keamanan.

Eksekusi mati ini telah dikecam karena ketika melanggar hukum Arab Saudi, Al-Darwish diduga masih di bawah umur, belum berusia 18 tahun, dan saat ini dia telah berusia 26 tahun. Ekseskusi itu dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pada tahun 2020 yang menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur.

1. Diduga lakukan pelanggaran saat masih di bawah umur

Jatuhi Hukuman Mati Remaja, Saudi Tuai KecamanMustafa Hashem Al-Darwish pria berusia 26 tahun yang dieksekusi mati oleh Arab Saudi pada 15 Juni 2021, diduga kejahatan yang dilakukan ketika masih di bawah umur. (Twitter.com/ESOHR)

Dilansir DW, Al-Darwish yang dieksekusi ini telah menghadapi berbagai tuduhan, yang dianggap mengancam keamanan, termasuk pertemuan dengan orang lain yang terlibat dalam kerusuhan pada 2011 dan 2012, "partisipasi dalam pemberontakan bersenjata," "menabur perselisihan," dan merencanakan untuk membunuh pasukan keamanan lokal. Karena tuduhan itu dia ditangkap pada 2015 dan dijatuhi hukuman mati pada Maret 2018. Pada akhir Mei tahun ini, dia telah kehabisan opsi banding hukumannya. Aktivis memperingatkan bahwa eksekusinya sudah dekat dan hanya bergantung pada tanda tangan raja negara tersebut.

Menurut keterangan keluarganya Al-Darwish hanya menghadiri protes anti-pemerintah. Dia adalah seorang Muslim Syiah yang terpinggirkan di Arab Saudi dan telah terjadi protes anti-pemerintah secara teratur di wilayah Qatif yang mayoritas penduduknya adalh Muslim Syiah. Ada periode kerusuhan yang lebih menonjol di sana antara tahun 2011 dan 2012 ketika apa yang disebut protes Revolusi Musim Semi Arab melanda Timur Tengah.

Menurut kelompok hak asasi manusia pelanggaran yang dilakukan pria yang berusia 26 tahun itu terjadi ketika masih di bawah 18 tahun, sedangkan menurut pihak berwenang menyatakan bahwa ketika dia melakukan pelanggaran telah berada di usia orang dewasa, tapi tidak memberikan tanggal yang pasti kapan pelanggaran dilakukan.

Menurut keluarganya selama diinterograsi Al-Darwish disiksa untuk mengaku dan pengakuan itu telah ditarik Al Darwish. Keluarganya juga mengatakan bahwa mereka tidak dapat menghubunginya dan kelompok Amnesti Internasional berpendapat bahwa dia tidak diberikan pengadilan yang adil.

Dilansir BBC, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyampaikan bahwa eksekusi Al-Darwish dilakukan di Dammam, sebuah kota di Provinsi Timur yang kaya minyak. Mengenai eksekusi itu, Reprieve, sebuah kelompok yang menentang hukuman mati menyampaikan bahwa keluarga Al-Darwish tidak menerima peringatan tentang eksekusi tersebut dan baru mengetahui hal itu secara daring.

"Bagaimana mereka bisa mengeksekusi seorang anak laki-laki karena sebuah foto di ponselnya? Sejak penangkapannya, kami tidak tahu apa-apa selain rasa sakit. Ini adalah kematian yang hidup bagi seluruh keluarga," kata keluarganya dalam sebuah pernyataan, yang diterbitkan oleh Reprieve.

2. Arab Saudi pada Tahun 2020 hentikan eksekusi kejahatan di bawah umur

Jatuhi Hukuman Mati Remaja, Saudi Tuai KecamanIlustrasi gantungan tali hukuman mati. (Pixabay.com/ArtWithTammy)

Baca Juga: Hukuman Mati di Dunia Turun 36 Persen karena COVID-19

Dilansir DW, terkait eksekusi mati terhadap kejahatan yang dilakukan ketika di bawah umur tidak akan lagi diterapkan, karena tahun lalu Arab Saudi memutuskan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yaitu siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun, tidak akan lagi dihukum mati hanya divonis 10 tahun penjara.

Namun, dekrit kerajaan pada Maret 2020 tidak pernah dilaporkan oleh media pemerintah atau diterbitkan dalam lembaran resmi seperti yang biasa dilakukan. Menurut Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara pada Februari lalu bahwa larangan itu hanya akan berlaku untuk kejahatan yang kurang serius. Berbagai kelompok kemanusiaan menyampaikan bahwa eksekusi ini seharusnya ditinjau di bawah peraturan baru yang diterapkan.

Direktur Reprieve, Maya Foa, meminta para pemimpin Eropa untuk "menjelaskan bahwa eksekusi untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak akan ditoleransi." Eksekusi Al-Darwish menurut kelompok itu bertentangan dengan klaim pemerintah yang akan menghentikan hukuman mati terhadap pelanggar yang melakukan ketika di bawah umur.

Ali al-Dubaisi, yang memimpin Organisasi Saudi Eropa untuk Hak Asasi Manusia, atau ESOHR, mengatakan.

"Kekejaman eksekusi ini, tanpa peringatan, untuk kejahatan bergabung dengan protes sebagai remaja, adalah wajah sebenarnya dari Arab Saudi Mohammed Bin Salman, bukan janji-janji kosong tak berujung reformasi." Menurut data ESOHR, dari 53 narapidana yang saat ini menghadapi kemungkinan hukuman mati, empat di antaranya dihukum karena kejahatan yang dilakukan ketika masih berusia di bawah 18 tahun.

Dilansir Al Jazeera, terkait eksekusi mati Al-Darwish, sekelompok anggota parlemen Inggris pada awal bulan ini mendesak Menteri Luar Negeri Dominic Raab untuk meminta keringanan hukuman Darwish saat berkunjung ke Riyadh. Dalam kunjungannya Raab bertemu dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, kantor luar negeri Inggris mengatakan Raab telah mengangkat masalah hak asasi manusia "terutama seputar reformasi peradilan".

3. Tahun ini Arab Saudi telah menghukum mati 26 orang

Jatuhi Hukuman Mati Remaja, Saudi Tuai KecamanIlustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Arab Saudi telah dikenal sebagai salah satu negara yang banyak melakukan hukuman mati. Menurut Komisi Hak Asasi Manusia Saudi, pada awal tahun ini menyampaikan bahwa kerajaan telah mengurangi jumlah orang yang dihukum mati pada tahun 2020. Tahun ini menurut kelompok tersebut sudah ada 26 orang yang dieksekusi mati. Namun, menurut Reprieve jumlah orang yang dihukum mati pada paruh pertama tahun 2021 sama dengan jumlah yang terjadi di seluruh tahun 2020.

Dilaporkan Al Jazeera, Arab Saudi pada 2019 mengeksekusi 37 orang, 34 di antaranya diidentifikasi sebagai Muslim Syiah, dalam eksekusi massal atas dugaan kejahatan terkait “terorisme". Pada 2016, kerajaan mengeksekusi 47 orang dalam satu hari juga karena kejahatan terkait “terorisme”.

Di antara mereka yang dieksekusi adalah ulama Syiah terkemuka Nimr Al-Nimr, yang kematiannya memicu protes di Pakistan dan Iran, dan terjadi penggeledahan di kantor duta besar Saudi di Teheran. Hubungan Saudi-Iran belum pulih dan kedutaan tetap ditutup.

Baca Juga: Cabut Larangan Perjalanan, Arab Saudi Perbolehkan 11 Negara Ini Masuk

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya