Kandidat Capres Prancis Didenda atas Ujaran Kebencian

Sudah pernah dua kali didenda atas ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Eric Zemmour, seorang kandidat calon presiden Prancis untuk pemilu 2022 dari pihak sayap kanan, dari partai Reconquete, didenda sebesar 10 ribu euro (Rp163,4 juta) oleh pengadilan di Paris pada hari Senin (17/1/2022). Zemmour diminta membayar denda karena terbukti bersalah telah melontarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada migran yang masih anak-anak.

1. Zemmour akan mengajukan banding

Kandidat Capres Prancis Didenda atas Ujaran KebencianEric Zemmour, seorang kandidat presiden Prancis untuk pemilu 2022 dari pihak sayap kanan. (Twitter.com/Eric Zemmour)

Melansir dari RFI, ucapan kebencian yang membuat pemimpin Reconquete ini didenda karena menyebut imigran yang masih anak-anak tanpa pendamping sebagai pencuri, pemerkosa, dan pembunuh. Setelah ucapan yang merendahkan ini dia mengatakan para migran harus dikirim kembali ke negara mereka.

Komentar yang tak pantas ini dilakukan Zemmour pada September 2020 di saluran televisi CNews, yang merupakan tempat dia dulu bekerja. Terkait hal ini direktur stasiun televisi itu, Jean-Christophe Thiery juga didenda sebesar 3 ribu euro (Rp49 juta).

Karena perkataannya pengadilan menjatuhkan denda sebesar 10 ribu euro (Rp163,4 juta), yang dibayar selama 100 hari dengan memberikan 100 euro (Rp1,6 juta) per hari, bila tidak memenuhi perintah pengadilan Zemmour akan menghadapi penjara.

Dalam sidang atas kasus ini pada November tahun lalu, yang tidak dihadiri oleh Zemmour, jaksa menganggap bahwa dia telah keterlaluan, dengan menghina orang di depan publik dan menghasut orang untuk membenci berdasarkan kebangsaan, suku, agama, dan ras.

Menanggapi keputusan pengadilan pengacara Zemmour menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding. Zemmour merespons hasil sidang dengan menyampaikan bahwa dia dibatasi dan meminta ideologi harus dipisahkan dari pengadilan. Pada tahun lalu politisi itu menyampaikan kasus tersebut digunakan untuk mengintimidasinya dan menegaskan tidak akan mengubah pandangannya.

2. Ujaran kebencian lainnya yang dilakukan Zemmour

Kandidat Capres Prancis Didenda atas Ujaran KebencianEric Zemmour, seorang kandidat presiden Prancis untuk pemilu 2022 dari pihak sayap kanan. (Twitter.com/Eric Zemmour)

Hukuman dari pengadilan karena ujaran kebencian bukan yang pertama kali, Zemmour sebelumnya telah dua kali diputuskan bersalah atas ujaran kebencian, dan telah 16 kali diselidiki karena komentarnya yang menghasut, terutama tentang imigrasi dan Islam.

Dua putusan bersalah di masa lalu juga membuat Zemmour didenda. Pada 2010, dia mengucapkan ujaran kebencian rasial kepada orang kulit hitam dan Arab, menyebut mereka mayoritas adalah pengedar narkoba, yang membuatnya pada 2011 dijatuhi denda 10 ribu euro (Rp163,4 juta). Pada 2018, ia didenda 3 ribu euro (Rp49 juta) untuk komentar tentang "invasi" Muslim ke Prancis.

Melansir dari Sky News, saat ini Zemmour juga sedang menghadapi kasus lain terkait ujaran kebencian, dia pada hari Kamis dijadwalkan akan menghadapi sidang banding atas tuduhan menentang kejahatan terhadap kemanusiaan, yang ilegal di Prancis.

Kasus itu bermula dari debat pada 2019 mengenai Philippe Petain, kepala pemerintah Vichy yang diyakini telah membahayakan orang Yahudi Prancis, tapi Zemmour berpendapat bahwa Petain telah menyelamatkan mereka dari Holocaust. Zemmour dalam pembelaannya mengatakan komentar itu hanya meniadakan peran Petain dalam pembunuhan orang Yahudi.

Baca Juga: Ribuan Guru Prancis Mogok Kerja, Sebut Pemerintah Labil Tangani COVID

3. Diperkirakan dapat meraih 11 persen suara dalam pemilu

Kandidat Capres Prancis Didenda atas Ujaran KebencianIlustrasi pemilu. (Unsplash.com/Element5 Digital)

Melansir dari BBC, kandidat presiden dari sayap kanan ini dalam hasil survei yang dirilis tahun lalu menunjukkan bahwa dia dapat berada di urutan kedua dalam pemilihan presiden April di Prancis, dan berlanjut ke putaran kedua menghadapi Presiden Emmanuel Macron.

Namun, dukungannya dilaporkan terus menurun dan dalam survei terbaru dia diperkirakan hanya mampu meraih sekitar 11 persen suara dalam putaran pertama.

Upaya Zemmour untuk menjadi salah satu calon presiden bisa terganggu karena dia seperti kandidat calon presiden lainnya butuh memperoleh 500 dukungan dari pejabat terpilih di seluruh Prancis, yang harus sudah terkumpul pada pertengahan Maret agar namanya bisa berada di kertas suara.

Zemmour telah mengakui bahwa dia kesulitan memperoleh dukungan dan mungkin tidak berhasil, dia mengeluh bahwa sistem itu bias terhadap pihak yang bukan dari politik.

Baca Juga: Pecah Rekor, Penambahan Kasus COVID-19 Prancis Tembus Angka 335 Ribu

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya