Khawatir Perburuan Ilegal, National Trust Larang Perburuan Jejak

National Trust pada 2020 menangguhkan perburuan jejak 

Jakarta, IDN Times - National Trust, sebuah badan amal yang merupakan salah satu pemilik tanah terluas di Inggris Raya, pada hari Kamis (25/11/2021) mengumumkan larangan perburuan jejak di tanahnya. Perburuan jejak merupakan praktik memberikan anjing mencium bau hewan, kemudian anjing akan mencari bau tersebut dan pemburu mengikutinya untuk berburu, tapi bukan hewan hidup.

Perburuan jejak bukan kegiatan ilegal, tapi ada kekhawatiran para pemburu menggunakannya untuk membunuh satwa liar yang masih hidup, termasuk rubah.

 1. Pemburu terkemuka memberitahu cara berburu ilegal

Khawatir Perburuan Ilegal, National Trust Larang Perburuan JejakIlustrasi pemburu. (Unsplash.com/mohammed OUZZAOUI)

Melansir dari BBC, memanfaatkan anjing untuk mengejar atau membunuh rubah merupakan kegiatan ilegal di Inggris dan Wales yang telah diatur sejak 2004. Setelah adanya larangan banyak organisasi telah beralih ke perburuan jejak yang legal, berbeda dengan perburuan rubah tradisional yang dilarang.

Namun, pada 2020, National Trust menangguhkan perburuan jejak setelah ada sebuah video dari seorang pemburu terkemuka, Mark Hankinson beredar, yang memberitahu bagaimana menggunakan perburuan jejak untuk tindakan berburu rubah secara ilegal tanpa ketahuan.

Karena tindakannya itu, Hankinson dijatuhi denda oleh pengadilan pada bulan Oktober, diminta membayar 3.500 pound sterling (Rp66,6 juta), dia dianggap mendorong orang menggunakan perburuan jejak untuk melakukan perburuan ilegal.

Harry Bowell, direktur National Trust untuk tanah dan alam, mengatakan organisasinya telah kehilangan kepercayaan pada Masters of Foxhounds Association, di mana Hankinson merupakan direkturnya.

Bowell mengatakan alasan lain diterapkannya larangan karena butuh sumber daya yang cukup besar untuk memfasilitasi perburuan jejak, dan memperbolehkan perburuan jejak dapat membuat National Trust kehilangan reputasi dari kegiatan lain yang terus dilakukan di tanahnya.

Larangan National Trust berlaku untuk tanahnya yang berada di Inggris dan Wales. Di Irlandia Utara perburuan tidak boleh dilakukan di tanah National Trust.

2. Natural Resources Wales juga menerapkan larangan 

Baca Juga: Kenya: Gencar Lawan Perburuan, Populasi Satwa Liar Naik

Melansir dari The Guardian, League Against Cruel Sports, sebuah badan amal hak-hak binatang menyambut dengan senang keputusan larangan. Namun, organisasi tersebut menganggap itu belum cukup dan larangan tidak akan menjadi keputusan permanen.

Chris Luffingham, yang merupakan direktur dari League Against Cruel Sports, menyerukan perburuan jejak dihapus di tanah perwalian. Dia mengatakan putusan untuk Hankinson baru-baru ini menunjukkan komunitas pemburu tidak dapat dipercaya seluruhnya, dengan tidak adanya larangan yang pasti, Hankinson yakin rubah tetap akan diburu.

Natural Resources Wales, salah satu pemilik tanah terbesar di Wales, juga telah melarang praktik tersebut. Organisasi yang didukung pemerintah itu mencakup sekitar 7 persen dari pedesaan dan hutan Wales. Kelompok itu menganggap keputusan pengadilan terhadap Hankinson telah membuat hilangnya kepercayaan perburuan yang dilakukan sesuai dalam hukum.

Lee Moon, seorang juru bicara dari Hunt Saboteurs Association mengatakan keputusan Natural Resources Wales baru-baru ini telah memperngaruhi lebih dari satu juta hektar pedesaan telah menolak perburuan, dengan lebih banyak lagi yang pasti akan menyusul.

 3. Keputusan National Trust dianggap melanggar prinsip

Melansir dari The Independent, Hunting Office, sebuah kelompok perburuan mengatakan pihaknya berharap untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan National Trust mengenai keputusan tersebut.

Juru bicara kelompok itu mengatakan larangan itu mengecewakan dan menuduh keputusan itu merupakan kampanye rekayasa oleh penentang perburuan jejak untuk menggertak pemilik tanah menghentikan aktivitas legal. Juru bicara itu menganggap keputusan itu bertentangan dengan prinsip National Trust yang menyerukan tanah untuk semua orang.

Tim Bonner, yang mewakili kelompok yan mendukung perburuan mengatakan larangan National Trust melanggar prinsip dasar mereka untuk semua orang. Borner menganggap National Trust tidak bisa membedakan antara penggunaan anjing secara legal dan tata kelola perburuan.

Pemilik tanah lainnya seperti Forestry England, United Utilities, the Church of England, Crown Estates, the Duchy of Cornwall, otoritas lokal, otoritas taman nasional, dan Kementerian Pertahanan telah diminta untuk mengikuti National Trust and Natural Resources Wales dalam melarang perburuan jejak.

Forestry England dan United Utilities dilaporan telah menangguhkan larangan perburuan jejak. Kementerian Pertahanan mengatakan akan terus mengizinkan perburuan jejak di tanahnya, dengan syarat mematuhi hukum yang berlaku.

Baca Juga: 5 Fakta Perburuan Liar di Wisconsin AS,  Serigala Terancam Punah

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya