Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan Pribadi

Menggunakan ganja di depan umum masih ilegal 

Jakarta, IDN Times - Malta menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mengizinkan penanaman dan kepemiliki ganja secara terbatas untuk penggunaan secara pribadi, setelah parlemen pada hari Selasa (14/12/2021) menyetujui sebuah RUU yang melegalkan penggunaan ganja. RUU ini disetujui oleh 36 anggota parlemen dan 27 anggota menentang legalisasi ganja.

1. Ada denda bagi yang melanggar aturan

Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan PribadiIlustrasi orang yang sedang menyalakan rokok ganja. (Unsplash.com/Sharon McCutcheon)

Melansir dari BBC, legalisasi ganja untuk digunakan secara pribadi ini dianggap oleh Menteri Kesetaraan, Owen Bonnici, sebagai keputusan "bersejarah" karena dia yakin langkah ini akan menghentikan pengguna ganja dari menghadapi sistem peradilan pidana, selain itu akan mengurangi perdagangan narkoba.

Dalam aturan yang disetujui oleh parlemen ini mereka yang membawa lebih dari tujuh hingga 28 gram ganja dapat dijatuhi sanksi berupa denda hingga 100 euro (Rp1,6 juta). Menghisap rokok ganja di depan umum juga masih ilegal dengan pelanggar akan menghadapi 235 euro (Rp3,7 juta) dan ada denda hingga 500 euro (Rp8 juta) jika merokok ganja di depan anak di bawah umur, kurang dari 18 tahun.

Untuk mengatur aturan baru ini akan dibentuk asosiasi yang mendistribusikan obat atau bibit tanaman ganja, yang akan mengatur jumlah ganja yang dapat dibeli. Seseorang hanya boleh bergabung di satu asosiasi saja.

Dalam RUU ini akan memberikan perlindungan untuk anak di bawah umur yang memiliki ganja, dengan diikutkan program perawatan atau pengobatan sebagai cara menghadapi penangkapan atau tuntutan pidana. Produksi ganja tidak boleh dilakukan jika berlokasi di dekat sekolah atau perkumpulan pemuda.

2. Penentang legalisasi ganja

Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan PribadiIlustrasi orang yang sedang membuat rokok ganja. (Unsplash.com/Thought Catalog)

Baca Juga: Dilarang Punya Janggut, Polisi Malta Protes

RUU ini telah ditentang oleh Bernard Grech, seorang pemimpin oposisi Malta dari Partai Nasionalis. Grech pada bulan Oktober memperingatkan bahwa itu hanya akan memberikan penguatan pada transaksi ganja ilegal dan pelaku kejahatan akan mengambil keuntungan.

Menteri Bonnici dalam merespons kebijakan baru ini menentang anggapan bahwa aturan dapat meningkatkan penyalahgunaan narkoba, dia mengatakan pemerintah tidak menyarankan orang untuk menggunakan ganja, dikutip dari Reuters.

RUU ini mendapat dukungan dari Perdana Menteri Robert Abela, dia pada bulan lalu di parlemen mengatakan undang-undang ini dirancang untuk menguragi dampak buruk ganja, dengan mengatur orang untuk tidak bertransaksi di pasar gelap.

RUU ini dilaporkan akan ditandatangani oleh Presiden George Vella pada akhir pekan ini untuk menjadi undang-undang.

3. Malta negara Eropa pertama yang memiliki aturan khusus ganja untuk rekreasi

Malta Legalkan Ganja untuk Penggunaan PribadiIlustrasi orang yang sedang membuat rokok ganja. (Pexels.com/Harrison Haines)

Melansir dari Euro News, dengan parlemen menyetujui RUU legalisasi ganja untuk pribadi membuat Malat menjadi negara Eropa pertama yang memperkenalkan undang-undang yang secara khusus mengatur penggunaan ganja untuk rekreasi.

Malta telah mengizinkan kepemilikan ganja dalam jumlah kecil pada 2015 dan mengizinkan produksi ganja untuk keperluan medis pada 2018.

Di beberapa negara UE ada aturan yang mendekriminalisasi kepemilikan dan penggunaan ganja secara pribadi, tapi aturannya  seringkali tidak jelas dan penggunaan dapat ditoleransi.

Pada bulan Oktober, Luksemburg mengumumkan rencana untuk mengizinkan penanaman ganja di rumah dan konsumsi pribadi ganja. Italia, Jerman, dan Swiss juga berencana melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Penggunaan ganja di Belanda secara teknis masih ilegal, tapi ada toleransi penggunaan hingga lima gram sejak 1976 di tempat yang disebut "kedai kopi".

Di Spanyol ganja boleh di produksi untuk konsumsi pribadi, tapi tidak untuk perdagangan dan penggunaan umum.

Negara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi adalah Uruguay pada 2013, diikuti oleh Kanada lima tahun kemudian.

Baca Juga: Semua Pelaku Pembunuhan Jurnalis Anti-Korupsi Malta Ditangkap

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya