Pakistan Terapkan Peraturan Baru Hukuman Pemerkosa

Peraturan akan mengizinkan kebiri kimia

Islamabad, IDN Times - Kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan masalah yang sering menjadi perhatian di Pakistan dan kasus sering tidak terselesaikan, yang menimbulkan rasa khawatir.

Untuk memberikan hukuman yang lebih berat dan menyelesaikan sidang tuntutan pada pelaku pemerkosa, pada Selasa (15/12) presiden Pakistan menandatangani peraturan baru untuk menghukum pemerkosa.

1. Sidang putusan bersalah harus selesai dalam empat bulan

Pakistan Terapkan Peraturan Baru Hukuman PemerkosaIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari Al Jazeera, pada Selasa 15 Desember Presiden Arif Alvi telah menyetujui undang-undang baru anti pemerkosaan. Peraturan tersebut akan berlaku selama 120 hari dan akan menjadi peraturan tetap, bila disetujui parlemen.

Dalam peraturan baru tersebut akan dibentuk pengadilan khusus untuk mengadili kasus-kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, yang mengharuskan semua jalannya persidangan diselesaikan dalam waktu empat bulan.

Peraturan baru ini juga akan membentuk sel khusus untuk mempercepat proses kasus hukum, yang memberikan kekuasaan untuk campur tangan dan memerintahkan pemeriksaan medis korban pemerkosaan dalam waktu enam jam setelah kasus dilaporkan. Para pelaku pelecehan seksual juga akan disimpan data kasusnya dalam databese nasional dan korban akan dilindungi indetitasnya. Kebiri kimia juga akan diberikan kepada pelaku yang telah berulang kali melakukan pelecehan.

Melansir dari Daily Mail, kebiri kimia dengan penggunaan obat untuk mengurangi hormon testosteron telah diberlakukan untuk pelaku pedofil di Indonesia sejak 2016 dan juga di Polandia sejak 2006.

Hukuman untuk pemerkosa di Pakistan saat ini menghadapi hukuman antara 10 dan 25 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. Kasus pemerkosaan berkelompok akan memperoleh hukuman mati atau penjara seumur hidup.

2. Pelaku pemerkosa di Paskistan sering lolos dari hukuman

Pakistan Terapkan Peraturan Baru Hukuman PemerkosaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Melansir dari VOA News, para pakar hukum, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan di pakistan membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun untuk dituntut. Para pelaku juga sering lolos dari hukuman karena pengaruh politik, sehingga penyelidikan polisi menjadi salah. Adanya korupsi dalam pengadilan yang lebih rendah juga telah membantu para pelaku memperoleh putusan yang meringankan.

Karena hal tersebut membuat para perempuan di Pakistan enggan melaporkan pelecehan yang dialami, karena takut dipermalukan atau dianiaya oleh polisi atau bahkan kerabat mereka sendiri, pandangan masyarakat Pakistan sebagian besar hak tersebut konservatif.

Melansir dari Al Jazeera, Selain itu tes medis juga menjadi masalah, pada bulan lalu pemerintah provinsi Punjab, wilayah terpadat di Pakistan telah melarang penggunaan tes "dua jari" kuno dan invasif dalam pemeriksaan medis untuk menentukan apakah seorang wanita diperkosa. Tes dua jari juga ditentang oleh Kementerian hak asasi manusia federal.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Langsa Meninggal dalam Tahanan

3. Peraturan diterapkan setelah protes kasus pemerkosaan di bulan September

Pakistan Terapkan Peraturan Baru Hukuman PemerkosaIlustrasi unjuk rasa terhadap kasus pemerkosaan. Sumber:unplash.com/Monica Melton

Peraturan baru tersebut pada bulan lalu telah disetujui Perdana Menteri Imran Khan dan kabinetnya. Disetujuinya peraturan tersebut setelah desakan unjuk rasa terhadap kasus pemerkosaan di bulan September, yang menimbulkan unjuk rasa di seluruh Pakistan.

Melansir dari Daily Mail, kasus pemerkosaan di bulan september tersebut terjadi di kota Lahore, Punjab timur. Peristiwa itu terjadi menimpa seorang wanita yang keluar bersama kedua anaknya. Saat mobilnya kehabisan bensin, ia berada di jalan raya sepi dan kemudian meminta bantuan, tetapi justru ditarik keluar dari mobilnya dan diperkosa oleh dua orang pria.

Kedua pria tersebut kemudian ditangkap, namun kemudian menimbulkan protes setelah penyidik ​​utama Umar Sheikh mengatakan wanita itu yang harus disalahkan atas pemerkosaan itu, ia mengatakan wanita itu seharunya berjalan di jalan yang lebih ramai pada siang hari dan memeriksa bensinnya sebelum berangkat.

Kasus tersebut mendapat dukungan dari Amnesty International yang memberikan pesan dukungan untuk para pengunjuk. "Ada terlalu banyak korban dan terlalu sedikit hukuman pelaku dalam sistem peradilan pidana yang ditandai dengan impunitas."

Melansir dari Al Jazeera, menurut laporan Human Rights Watch di 2019 menyebutkan bahwa korban pelecehan seksual sering diperlakukan tidak adil.

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, termasuk pemerkosaan, yang disebut pembunuhan demi kehormatan, serangan asam, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan paksa, tetap menjadi masalah serius (di Pakistan). Aktivis Pakistan memperkirakan bahwa ada sekitar 1.000 pembunuhan demi 'kehormatan' setiap tahun."

Pakistan negara yang tidak memberikan kesetaraan gender dengan baik. Pakistan menduduki peringkat ke-130 pada Indeks Ketidaksetaraan Gender UNDP dan peringkat 151, atau ketiga terakhir, pada Indeks Kesenjangan Gender Global dari Forum Ekonomi Dunia.

Baca Juga: WNA Prancis Pemerkosa 305 Anak Meninggal Dunia

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya