Parlemen AS Perkenalkan RUU yang Batasi Big Tech

Para raksasa teknologi AS semakin diawasi

Washington, DC, IDN Times - Anggota parlemen bipartisan di DPR AS pada hari Jumat (11/6/2021), waktu setempat, memperkenalkan lima aturan RUU anti monopoli yang berusaha membatasi para perusahaan teknologi terutama perusahaan besar untuk tidak menyalahgunakan kekuasaannya. RUU itu akan mengubah cara bisnis raksasa teknologi AS, yaitu Amazon, Facebok, Google, Apple, dan perusahaan tekonologi lainnya.

1. RUU muncul setelah penyelidikan terhadap empat raksasa teknologi

Parlemen AS Perkenalkan RUU yang Batasi Big TechLogo Google salah satu raksasa teknologi yang diselidiki selama 16 bulan. (Unsplash.com/Mitchell Luo)

Dilansir BBC, anggota parlemen menyusun RUU tersebut setelah Subkomite Anti Monopoli melakukan penyelidikan 16 bulan terhadap kekuatan raksasa teknologi (Amazon, Apple, Google, dan Facebook), yang menghasilkan laporan setebal 449 halaman yang menuduh perusahaan mengenakan biaya tinggi, memaksa pelanggan yang lebih kecil ke dalam kontrak yang tidak menguntungkan dan menggunakan "akuisisi pembunuh" untuk melumpuhkan saingan.

Banyak dari tuduhan ini menjadi dasar untuk RUU yang diusulkan. Namun, tidak ada dukungan bulat bahwa RUU itu khusus untuk menargetkan para raksasa teknologi.

RUU tersebut akan dirujuk ke Komisi Yudisial DPR, sebelum dikirim ke anggota DPR. Untuk menjadi undang-undang, mereka harus melewati DPR, Senat, dan akhirnya ditandatangani oleh Presiden AS, Joe Biden.

Dilansir Reuters, RUU ini didukung David Cicilline, ketua Demokrat dari panel anti monopoli, dan Republik teratas, Ken Buck Ketua Komite Kehakiman, Jerrold Nadler, juga mensponsori RUU tersebut. Anggota parlemen yang bernama Pramila Jayapal, seorang Demokrat negara bagian Washington dan salah satu perancang RUU ini mengatakan. "Dari Amazon dan Facebook ke Google dan Apple, jelas bahwa raksasa teknologi yang tidak diatur ini telah menjadi terlalu besar untuk dipedulikan." 

2. RUU itu ditentang sejumlah pihak

Baca Juga: Amerika Serikat Siap Donasikan 500 Juta Dosis Vaksin ke 100 Negara

Dilansir NBC News, kemunculan RUU itu telah ditentang oleh berbagai kelompok. Salah satunya Geoffrey Manne, presiden dan pendiri International Center for Law & Economics, yang pernah menerima dana dari Google ini mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Mengadopsi model regulasi Eropa akan mempersulit perusahaan teknologi Amerika untuk berinovasi dan bersaing baik di sini maupun secara global."

Adam Kovacevich, CEO kelompok Chamber of Progress, yang didukung oleh Amazon, Facebook, dan Google, menerbitkan sebuah unggahan di Medium awal pekan ini yang menolak RUU itu dengan alasan bahwa konsumen akan kehilangan lebih dari selusin fitur populer jika RUU disahkan.

Kovacevich berpendapat bahwa RUU itu akan membuat Amazon tidak bisa menawarkan pengiriman gratis Prime untuk beberapa produk dan Google tidak akan memberikan hasil terpopuler kepada pengguna untuk bisnis di wilayah mereka karena aturan yang melarang diskriminasi pada platform mereka. Dia juga menyampaikan bahwa Apple tidak akan diizinkan untuk melakukan pra-unggah aplikasi "Temukan Saya" sendiri di perangkatnya untuk membantu pengguna menemukan barang yang hilang. Kemudian Facebook tidak mengizinkan pengiriman silang ke Instagram dengan mudah, karena konflik kepentingan dan ketentuan non-diskriminasi.

Neil Bradley dari kamar dagang AS juga menentang RUU tersebut, dia menyampaikan RUU itu hanya menargetkan perusahaan tertentu, dan kebijakan dianggap inkonstitusional.

Meskipun banyak penolakan RUU itu didukung oleh ketua bagian hukum Spotify, Horacio Gutierrez, yang menyebut RUU American Choice and Innovation Online Act merupakan aturan penting dalam mengatasi perilaku anti-persaingan di App Store. Dukungan juga dilakukan oleh Roku perangkat pemutaran siaran yang terhubung secara daring.

3. Lima aturan RUU tersebut

Parlemen AS Perkenalkan RUU yang Batasi Big TechFoto Gedung Capitol yang merupakan kantor Kongres AS. (Unsplash.com/Alejandro Barba)

Dilaporkan BBC, berikut lima aturan RUU yang diperkenalkan anggota parlemen pada 11 Juni tersebut:

  • American Choice and Innovation Online Act -  RUU ini mencegah perusahaan memanipulasi pasar dalam memasarkan produk mereka sendiri
  • Platform Competition and Opportunity Act of 2021 - RUU ini akan mempersulit perusahaan untuk mengakusisi dalam mengalahkan pesaing
  • Ending Platform Monopolies Act - RUU ini melarang monopoli raksasa teknologi AS untuk menjual produk di pasar yang mereka kendalikan
  • Augmenting Compatibility and Competition by Enabling Service Switching (ACCESS) Act - RUU tersebut memudahkan pengguna untuk meninggalkan platform tertentu dan membawa data mereka ke platform pesaing
  • Merger Filing Fee Modernization Act - RUU ini memungkinkan Departemen Kehakiman dan Komisi Perdagangan Federal memastikan sumber daya yang mereka butuhkan untuk mengawasi kekuatan monopoli, tanpa biaya bagi pembayar pajak

Baca Juga: Sosok Kapten Amerika Serikat Itu Adalah Christian Pulisic

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya